-->

Notification

×

Iklan

Warga Lambu Serahkan Diri, Kejaksaan Siap Percepat Proses Hukum

Tuesday, April 3, 2012 | Tuesday, April 03, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-04-03T08:25:27Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Masih ingatkah anda dengan Tragedi Pelabuhan Sape (24/12) beberapa waktu lau?, dimana dalam insiden tersebut menye¬babkan dua warga demonstran meninggal dunia dan ditahannya 50 warga dalam insiden tersebut. Meskipun sempat ditahan, namun ke-50 orang warga sempat dibebas¬kan massa beberapa saat setelah pembakaran kantor Bupati Bima. Belakangan terungkap bahwa,
dari 50 warga yang dibebaskan di LP Raba Bima itu, tujuh diantaranya berstatus tahanan Kejari Bima dan sisanya merupakan tahanan titipan Polres Bima Kota. Pihak Kejari Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Rahmad Isnaini, SH, MH, kepada sejumlah wartawan mengakui bahwa hingga saat ini, ketujuh orang tahanan Kejaksaan itu masih belum menyerahkan diri. “Sampai saat ini mereka belum menyerahkan diri,” ungkap Rahmad, kepada wartawan, Jumat (30/3).
Dijelaskannya bahwa, Kejaksaan untuk sementara hanya menangani ke-7 orang tahanan warga Lambu tersebut, sedangkan sisanya status hukumnya masih dalam proses pihak kepolisian. Kepada warga Lambu yang berstatus tahanan jaksa itu, kata dia, sudah dilakukan upaya komunikasi melalui telepon agar dapat menyerahkan diri demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum. “Dan mereka katakan siap akan kembali, tapi karena ada sesuatu dan lain hal, untuk saat ini mereka belum bisa menyerahkan diri.
Hal itu karena pertimbangan kondisi yang belum memungkinkan,” katanya. Dia menambahkan, pada saat ketujuh tahanan Kejaksaan ini dikeluarkan secara paksa di Rutan Bima bersama tahanan titipan Kepo¬lisian, maka sejak berada di luar, tidak terma¬suk dalam masa tahanan. “Karena mereka keluar bukan karena ada ijin, tapi justeru di¬pak¬sakan. Sehingga, masa tahanan mereka akan dihitung kembali sejak mereka masuk kembali ke rutan Bima,” ucapnya. Namun pihaknya merasa yakin, bila ketujuh warga tahanan Kejaksaan ini menyerahkan diri, akan membantu percepatan proses hukum¬nya. “Berkas mereka ini akan dilimpahkan segera, apabila mereka datang secepat¬nya,” tuturnya meyakinkan. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update