-->

Notification

×

Iklan

HL Safi’i: Ujian Nasional Tahun ini Diharapkan Bisa Lebih Baik

Wednesday, April 11, 2012 | Wednesday, April 11, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-04-11T04:19:12Z
Kerjasama Dikpora NTB dengan Media Garda Asakota
Mataram, Garda Asakota.-
Ujian Nasional (UN) untuk sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sedang dihelat. UN yang digelar serentak di seluruh wilayah RI akan dilaksanakan pada pertengahan bulan April tahun 2012. Penyelenggaraan UN pada tahun ini, diharapkan bisa lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun kemarin, sehingga citra NTB di dunia pendidikan bisa terangkat dihadapan pemerintah Pusat dan daerah-daerah lain yang ada di Nusantara.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, H. Lalu Safi’i, saat meng¬gelar acara jumpa pers dengan wartawan di ruang Media Center Pemprov NTB Rabu lalu (4/4), menuturkan bahwa pelaksanaan UN kali ini akan dilakukan secara transparan dan berusaha meminimalisir sedemikian mungkin tingkat kecurangan saat pelaksanaan UN.
Adapun bebarapa hal yang menjadi topik pembahasan dalam pertemuan ini antara lain terkait persyaratan para siswa untuk dapat mengikuti UN, pendaftaran peserta ujian, penyusunan bahan ujian/ kisi-kisi soal, sampai sanksi yang dijatuhkan jika ada pihak yang melanggar saat proses UN itu berlangsung. Terkait syarat bagi siswa untuk dapat mengikuti ujian, Kadis Dikpora menjabarkan beberapa syarat antara lain, peserta didik yang belajar pada tahun ter¬akhir di satuan pendidikan berhak mengi¬kuti UN, peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir, khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara Nasional dapat mengikuti UN, dan peserta didik yang memiliki ijazah atau surat kete¬rangan lain yang setara, atau berpenghar¬gaan sama, dengan ijazah dari satuan pendi¬dikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
Selain itu, ungkap H. Lalu Safi’I, peserta didik yang belajar di sekolah Internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengi¬kuti UN pada sekolah/madrasah penyeleng¬gara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 4 di atas, peserta UN yang karena alasan ter¬tentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan¬nya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama, dan peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
Mengenai pendaftaran Peserta Ujian, sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendataan calon peserta. Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran peserta yang tidak lulus UN tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011, sekolah/madrasah penyeleng¬ga¬ra UN dapat menerima pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN pada tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011 yang berasal dari sekolah/madrasah lain.
Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana dimaksud harus mencantum¬kan nomor peserta UN pada lembar pendaf¬taran peserta UN tahun 2011/2012, berkoor¬dinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa yang mendaftar di sekolah/madrasah lain. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan data calon peserta ke Penye¬lenggara UN Tingkat Provinsi melalui Penye¬lenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2011. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peser¬ta dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil veri¬fikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabu¬paten/Kota. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan, pemutakhiran data, pencetakan daftar nominasi tetap (DNT), pengiriman DNT peserta UN SMA/MA dan SMK ke Penyelenggara UN tingkat Seko¬lah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tang¬ gal 31 Januari 2012, pengiriman DNT pe¬serta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke Penyelenggara UN tingkat Sekolah/Mad¬rasah melalui Penyelenggara UN Ting¬kat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2012; Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri dikirim ke Penye¬lenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Februari 2012. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN me¬ner-bitkan, menandatangani, dan membu¬buh¬kan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
Selanjutnya, ungkap Kadis Dikpora, penyelenggara UN tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompe¬tensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan me¬nengah, dengan langkah-langkah sebagai berikut, menetapkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan untuk menyusun kisi-kisi soal, melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan, dan menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN sesudah diberi peringa¬tan tetapi tidak meng¬indahkan peringatan tersebut, maka penga-was ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam berita acara, penga¬was ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibe¬bastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya, pengawas satuan pendi¬dikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang, dan sekolah/Madra¬sah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan. Tentunya peranan semua pihak sangat diharapkan dalam pelaksanaan ujian tahun ini agar berjalan sukses. Untuk itu pemerintah dan Dikpora NTB berpesan kepada para siswa yang bentar lagi mengikuti ujian untuk belajar yang rajin dan percaya pada diri sendiri. “Karena dengan belajar, doa serta percaya diri maka potensi untuk bisa lulus dan melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi bisa tercapai,” tegas Kadis Dikpora NTB. (GA. 122*)
×
Berita Terbaru Update