-->

Notification

×

Iklan

Tersangka, Kepala Kemenang Kabupaten Bima Tidak Ditahan

Thursday, March 8, 2012 | Thursday, March 08, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-03-08T03:01:39Z

Bima, Garda Asakota.-
Penetapan tiga tersangka kasus du¬gaan korupsi tun¬jan¬gan sertifikasi gu¬ru di jajaran Ke¬menterian Agama (Kemenag) Kabu¬paten Bima oleh penyidik Polres Bima Kota, sejati¬nya patut diacungi jempol, karena penyi¬dik berhasil mengungkap pelakunya. Namun sayangnya, penetapan ketiga ter¬sangka yakni, Kepala Kemenang, H. Yaman, Kasi PHU, Jufrin, dan Bendahara Kemenang, Abdul Muis, tidak dibarengi dengan penaha¬nan seperti layaknya tersangka dalam kasus lain yang ditetapkan oleh jajaran Polres Bima. “Seperti tersangka judi kupon putih atau kasus maling ayam, mereka pasti ditahan. Kok tersangka kasus korupsi tidak ditahan?, padahal telah merugikan keuangan Negara,” cetus praktisi hukum Bima, Sulaiman MT, SH, kepada wartawan. Menurutnya,
kasus korupsi memiliki dampak serius bagi kehidupan masyarakat pada umumnya, lebih-lebih terhadap Negara dan korbannya. Untuk itu dirinya meng¬ingatkan aparat penegak hukum agar tidak ada perlakuan istimewa atas tersangka korupsi.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3), mengaku pihaknya tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenang Kabupaten Bima. “Biasanya, dalam menangani kasus dugaan korupsi, penyidik Kepolisian Bima Kota tidak menahannya karena pertimbangan limit waktu pemeriksaan. Namun biasanya, penahanan tersangka korupsi dilakukan oleh pihak Kejaksaan bila berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21, red),” ungkapnya.
Kumbul mengakui jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih 3 (tiga) orang yakni Kepala Kemenag Kabupaten Bima, H. Yaman, Kasi PHU Jufrin, dan bendahara, Abdul Muis. “Ketiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah lengkap, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk serta surat-surat penting,” tegasnya. Untuk tersangka Abdul Muis, kata dia, berkasnya sudah P-21, namun oleh pihak Kejari diminta untuk dilengkapi kembali. “Dan berkas tersebut sudah kami lengkapi dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan. Sedangkan status tersangka H. Yaman dan Jufrin masih kami lengkapi. Kita masih mengumpulkan lagi beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang tentunya kalau sudah lengkap kami akan serahkan ke pihak Kejari Bima,” tandasnya. (GA. 334/212*)
×
Berita Terbaru Update