-->

Notification

×

Iklan

Proyek Timbunan Senilai Rp10 M Diduga Salahi Aturan

Thursday, March 22, 2012 | Thursday, March 22, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-03-22T13:20:16Z
Bima, Garda Asakota.-
Pekerjaan penimbunan tanah di Kecamatan Woha Kabu¬paten Bima yang menghabiskan anggaran cukup fantastis sebesar Rp10 Milyar, diduga memiliki potensi pelanggaran yang dilakukan pihak Eksekutif melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, diduga pelaksanaan proyek itu ada pelanggaran nomenclatur dimana dalam APBD disebutkan bahwa seharusnya alokasi
anggaran Rp10 Milyar itu diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor Kabupaten Bima, namun kenyataannya hanya digunakan untuk pekerjaan penimbunan. Selain itu, diduga terjadi pelanggaran peruntukan anggarannya atau kebijakan yang melapisinya. Dimana mestinya, dana DPPID bidang prasarana daerah digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kantor untuk daerah tertinggal, kemudian untuk merehabilitasi kantor yang dianggap tidak layak dalam rangka mnunjang pelaksa¬naan tugas pemerintah bagi Kabupaten atau daerah yang bukan daerah pemekaran. Menurut informasi wartawan, adapun sarana dan parasarana kantor yang bisa dilaksanakan dari dana DPPID sudah jelas disebutkan yakni kantor Bupati, kantor SKPD, dan kantor Camat. Namun dalam pelaksaaannya, justru pihak PU diduga menggunakannya untuk penimbunan.
Kemudian mestinya, hasil dari pelaksanaan pembangunan dana DPPID itu harus sudah bisa dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan. Jadi menurut informasi wartawan, dana ini tidak akan memberi manfaat apa-apa ketika digunakan semuanya untuk penimbunan karena diindi¬kasikan sudah melanggar ketentuan peruntu¬kannya. Diduga pula, ada pelanggaran Perpres 54 tahun 2010 terkait dengan sub bidang pekerjaan, yang harusnya pekerjaan itu sub bidang sipil dan sub bidang rekla¬masi, tapi persyaratan dalam pelelangan itu ada sub bidang jalan dan jembatan.
Adanya perubahan sub bidang ini, diduga bagian skenario untuk menggiring kemenangan perusahaan tertentu, karena diketahui perusahaan yang bidang bergerak di bidang jalan dan jembatan itu terbatas, karena berhubungan dengan kemampuan menghadirkan alat. Kalau misalnya sub bidang yang dipakai sub bidang sipil dan reklamasi, maka pelaksanaan lelangnya akan menjadi lain, terjadi kompetisi semakin ketat, karena yang ikut banyak dan juga pemotongannya tidak tinggi.
Menanggapi dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek senilai Rp10 Milyar ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Ir. Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah peruntukan dana sebesar itu untuk pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten atau dihajatkan untuk penataan lingkungan. Namun ketika dikon¬firmasi ke PU yang bertanggung-jawab diakui nomen¬claturnya untuk penataan lingkungan. “Memang dalam rencana APBD untuk pembangunan Kabupaten. Tapi saya belum lihat di APBD, karena APBD definitive belum dikirim kepada kami oleh Eksekutif,” katanya saat dikonfirmasi via Ponselnya, Jumat (16/3). Diakuinya, lokasi proyek itu sudah dilakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) oleh pihaknya. Namun secara fisik pihaknya di Komisi III belum dapat memberikan penilaian hanya karena melihat secara fisik. “Perlu dilakukan perhitungan secara cermat dari aspek teknisnya, tidak bisa diperkirakan begitu saja. Kita perlu melihat RAB dan klarifikasi dengan Dinas PU, karena kemarin kami baru sekedar melihat secara fisik,” akunya.
Namun dirinya, hendak mempertanyakan kepada dinas PU, kenapa jalan masuk di kawasan itu diaspal terlebih dahulu, padahal kondisi tanahnya masih labil. “Ada apa dengan peng¬aspalan itu?. Sedangkan kondisi tanah di situ masih labil, kenapa buru-buru di aspal?. Kita akan pertanyakan, dibalik aspal itu, ada hal-hal yang perlu ditelusuri,” kata pria kelahiran Sila-Bolo ini. Ketika disinggung pengaspalan jalan itu bukti ada yang tidak beres dengan nomenclatur pekerjaan?., Ahmad menegaskan bahwa dana DPPID itu sifatnya di atas dana DAK, dan peruntu¬kannya tidak bisa dirubah-rubah. “Kalau di Pusatnya untuk pembangunan, itu nggak bisa digeser jadi penimbunan karena dia itu di atas dana DAK. Makanya, saya akan melihat kembali APBD definitive itu, kalau memang dirubah, jelas terjadi pelanggaran. Tapi saya perlu tegaskan, belum melihat secara jelas di APBD-nya seperti apa. Kita akan klarifikasi lebih lanjut terkait hal itu,” janjinya.
Bagaimana tanggapan Kadis PU, Ir. Nggempo, akan hal itu. Ketika dikonfirmasi hal itu, pria yang sudah berpengalaman di bidang PU ini, tampaknya tidak ingin banyak berkomentar. Hanya saja via Ponsel¬nya beberapa waktu lalu, Nggempo, secara tegas membantah adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek itu seperti perubahan nomenclatur maupun penyim¬pangan sub-bidang pekerjaan.
“Tidak benar informasi itu, jangan di percaya. Fitnah,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update