-->

Notification

×

Iklan

Ketua PN Bima Didesak Cabut Pendapat Hukumnya

Thursday, March 8, 2012 | Thursday, March 08, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-03-08T03:00:26Z
Bima, Garda Asakota.-
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi (ARPD) menggelar aksi demonstrasi di kan¬tor PN Raba Bima, Kamis (1/3). Tujuan mas¬ sa saat itu, ingin bertemu langsung dengan Ketua PN Raba Bima dan berudensi terkait masalah Pendapat Hukum Ketua PN tentang status hukum putusan Suaeb Husen yang merupakan tim sukses pasangan Fersy (Ferry-Syafruddin)
pada pemilukada 2010 lalu melalui putusan PN No 300/PID.B/2010/PN.RBI. “Kedatangan kami di sini (PN Raba Bima, red) meminta penegakan supremasi hukum terkait pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Ketua PN Raba Bima, Majdi Hendi Siswara, SH, yang sangat menyesatkan masyarakat Kabupaten Bima,” ungkap Koordinator Lapangan (Kor¬ lap) Aksi, Berry Ngali, kepada wartawan.
Menurut Berry, dalam pendapat hukum¬nya Ketua PN, Majdi, justeru pendapatnya tidak diakui sama sekali oleh Bawaslu Pusat maupun Panswaslu Propinsi. Dalam persi¬dangan mengagendakan persidangan Suaeb Husen yang merupakan tim sekses Fersy melalui SK 01-nya, bahkan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa atas kasus dugaan Money-Politicsnya. “Lantas kenapa pasca vonis pada tanggal 6 Agustus 2010 silam muncul SK 02, dan lucunya surat ini menjadi dasar Ketua PN mengeluarkan pendapat hukumnya. Semestinya ketua PN Raba Bima tidak memberikan pendapat hukumnya yang justeru membuat bingung masyarakat,” cetusnya.
Namun ditegaskannya bahwa, apapun pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Ketua PN Raba Bima pasca vonis itu dianggap pihaknya ‘sampah’. “Karena yang kami tahu keputusan hukum lebih tinggi dari pada pendapat hukum, lagi pula pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Majdi sangat menyesatkan, karena pendapat yang dia keluarkan justeru memperkeruh suasana politik di Kabupaten Bima. Jadi kami datang ke sini (PN Raba Bima, red) meminta kepada Ketua PN Raba Bima untuk segera mencabut pendapat hukum tersebut.
Namun hingga kini dia tidak mau mencabutnya, bahkan niat kami kesini baik untuk beraudiensi, dia selalu menghindar,” kesalnya lagi. Meski demikian, pihaknya berjanji akan tetap datang lagi ke kantor PN Raba Bima, untuk meminta kepada Ketua PN Raba Bima segera pendapat hukumnya tersebut. “Jika ini tidak diindahkan, maka akan timbul gejolak serta kepercayaan masya¬rakat terhadap penegakan supremasi hukum. Apa yang dikatakan oleh Majdi adalah bentuk kekuasaan yang disalah-guna¬kan, karena dia mengeluarkan pernyataan terkesan melindungi kepentingan politik tertentu,” tudingnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update