-->

Notification

×

Iklan

Telat, Pencabutan Izin Bupati

Wednesday, February 1, 2012 | Wednesday, February 01, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-02-01T02:37:53Z
Bogor, Garda Asakota,-
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menilai meski kini Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat, telah mencabut izin usaha pertambangan untuk PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), se¬sungguhnya dirinya menyayangkan penca¬butan izin yang dinilai sudah terlambat.
Pencabutan yang terlambat itu dilakukan setelah jatuhnya korban jiwa. “SK saya belum keluar, SK 188 Bupati Bima (SK No.188/45/357/004/2010) tadi sudah dicabut,
tetapi dicabutnya karena kantor Bupati, kantor KPUD dan kerusuhan di Bima makin memuncak.
Tapi masa harus sampai begitu, kalau memang kepentingan rakyat di atas segalanya, ya dengarkan rakyat, jangan malah menyengsarakan rakyat,” tegas mantan Menteri Pariwisata ini disela acara Rapim PT Aneka Tambang Tbk di Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, SK Bupati Bima Ferry Zulkarnain soal kegiatan tambang SMN mendapatkan penolakan besar-besaran oleh warga Bima.
Protes ini berujung pada bentrokan berdarah di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, NTB pada Sabtu 24 Desember 2011. SMN sendiri merupakan pemegang IUP-E sesuai SK Bupati Bima No.188.45/357/004/2010 yang merupakan peralihan atas SK Bupati Bima No.621 Tahun 2008M/1429H sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertam¬bangan Mineral dan Batu Bara.
Sebelumnya, Ferry mengatakan pihak¬nya tidak memiliki alasan kuat untuk men¬cabut SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Mineral dan Batu Bara disebutkan, pembatalan SK izin tambang bisa dilakukan jika perusahaan terlibat pidana, mengingkari perjanjian, atau pailit. Sementara itu, kalangan kepala daerah, khususnya bupati di seluruh penjuru Tanah Air diimbau untuk berhati-hati dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, berkaca dari kasus kerusuhan di Bima, Nusa Tenggara Barat, dirinya meminta segenap bupati di daerah untuk mempertimbangkan dengan matang pemberian izin pertam¬bangan meski wewenang tersebut dilindungi oleh peraturan otonomi daerah. “Kasus Bima harus jadi pelajaran. Ajak masyarakat berunding, masalah untung dan ruginya sosialisasikan kepada semuanya,” ujar Jero disela acara Rapim PT Aneka Tambang Tbk di Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/1).
Menurut Jero, sekalipun dilindungi peraturan otonomi daerah, sebaiknya bupati tidak mengeluarkan SK (surat keputusan) pemberian izin, jika terdapat penolakan secara masif orang masyarakat di daerah yang bersangkutan. Hal tersebut, ujarnya, penting untuk mencegah terjadinya gerakan massa yang menentang keputusan, bahkan hingga menjurus kearah kerusuhan yang menelan korban jiwa, seperti yang baru saja terjadi di Bima. “Jadi jangan begitu mengeluarkan SK kalau rakyat tidak setuju beritahu benefit apa yang mereka dapat. Terakhir dan yang terpenting untuk kesejahteraan rakyat,” kata dia. (anc)
×
Berita Terbaru Update