-->

Notification

×

Iklan

Puskesmas Tersesat Jalan

Tuesday, February 14, 2012 | Tuesday, February 14, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-02-14T07:01:16Z
Oleh: dr. Agus Dwi Pitono, MARs

Pada tahun 2004 Departemen Kesehatan menetapkan kebi¬jakan Dasar Pusat kesehatan Masyarakat yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor 128/Menkes/SK/II/2004.Dalam konsep puskesmas ada tiga fungsi pokok puskesmas yang ditetapkan dalam kebijakan tersebut dimana puskesmas sebagai
1. Pusat penggerak pembangunan berwa¬wasan kesehatan.
Yang berarti puskesmas melaksanakana koordinasi dan bermitra dengan lintas sektor dan organisasi kemasyarakatan serta sarana pelayanan dasar di wilayah kerjanya untuk mendukung kawasan yang sehat. Puskesmas secara aktif harus melakukan pemantauan dan monitoring kondisi lingkungan diwilayahnya termasuk dampak pembangunan terhadap kesehatan dan selanjutnya melaporkan ke dinas kesehatan.
2. Pemberdayaan masyarakat. Yang berarti puskesmas melakukan upaya penggerakan dan peningkatan kapasitas agar individu ,kelompok masayarakat memiliki kesasdaran, kemauan dan kemampuan melayani diri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan masayarakat di wilayah kerjanya.
3. Pelayanan kesehatan masayarakat primer. Yang berarti puskesmas menyelengga¬rakan pelayanan kesehatan yang bersifat pubik (public goods) dengan tujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan kesehatan
4. Pusat Pelayanan kesehatan perorangan primer. Yang berarti puskesmas puskesmas meneyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat individual (privat goods) dengan tujuan utama penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan tanpa mengabaikan pemeliharaan dan pencegahan penyakit.
Sedangkan tugas pokok puskesmas adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi masya¬rakat di wilayah kerjanya. Seiring dengan otono¬mi daerah dan desentralisasi kesehatan pene¬ra¬pan kebijakan tersebut dilapangan sangat beragam karena puskesmas merupakan UPT dari Dinas kesehatan kabupaten/kota. Puskes¬mas merupakan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten kota sehingga pelaksa¬naannya fungsi puskesmas di pengaruhi oleh kondisi kebijakan yang ada di daerah setempat. Fungsi puskesmas yang sering terlihat jelas sekarang ini adalah kecenderungan puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan per¬orangan primer atau pengobatan (kuratif) saja, sehingga fungsi fungsi lain kurang mendapat perhatian. Beberapa hal berikut menurut penulis yang menyebabkan sehingga fungsi puskes¬mas sebagai penggerak pembangunan berwa¬wasan kesehatan, puskesmas sebagai pember¬dayaan masyarakat dan puskesmas pusat pelayanan kesehatan primer kurang menonjol kegiatananya di banding fungsi puskemas sebagai pusat pelayanan perorangan primer :
a. Puskesmas dan jaringannya sebagai Sumber pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kegiatan Puskesmas sebagian besar terfokus pada kegiatan kuratif atau pengobatan
b. Beramai ramai mendirikan Puskesmas Rawat Inap. Pendirian puskesmas rawat inap lebih berfokus kepada kegiatan kuratif dan membutuhkan tenaga, sarana dan biaya yang sangat besar, sehingga sarana untuk kegiatan yang bersifat promotif sering terlupakan.
Jika ingin mengembangkan puskesmas rawat inap hanya di lokasi – lokasi yang memang membutuhkan dan memungkinkan untuk dikembangkan sebagai Rawat Inap. Untuk meningkatkan keseriusan pengembangan Rawat Inap ini perlu adanya standar minimal tentang apa yang dimaksud Puskesmas Rawat Inap. Bila suatu Puskesmas akan dijadikan Puskesmas Rawat inap, sebaiknya mengacu pada Rumah Sakit Pelayanan Medik Dasar dengan 25 tempat tidur. Sarana lainnya mengikuti. Bila tidak mungkin dikembangkan ke arah tersebut, sebaiknya Puskesmas tidak perlu dikembangkan sebagai Puskesmas Rawat Inap, mengingat biaya pengelolaannya yang besar. untuk kebutuhan rawat inap, bisa menginduk pada Puskesmas Rawat Inap terdekat. Untuk ini Pemerintah Kabupaten harus memfasilitasi dan bila ada Puskesmas yang akan meningkat menjadi Puskesmas Rawat Inap tapi belum memenuhi syarat minimal, diberi kesempatan untuk menjadi Puskesmas Rintisan Rawat Inap yang berlaku pada waktu tertentu, misalnya tiga tahun untuk melihat perkembangannya. Bila berkembang dilanjutkan, bila tidak dihentikan.
c. Pengadaaan sarana di puskesmas lebih berfokus kepada alat kesehatan yang sebagaian besar di gunakan untuk kegiatan kuratif atau pengobatan saja. Jika di bandingkan sarana untuk media promotif pengadaanya sangat jauh lebih kecil.
d. Puskesmas keliling yang berubah fungsi. Salah satu jaringan Puskesmas untuk mem¬perluas jangkauan pelayanannya adalah Puskesmas Keliling. Puskesmas Keliling merupakan Unit bergerak milik Puskesmas yang di banyak Puskesmas unit ini berupa mobil Puskesmas Keliling. Sebagai jaringan Puskes¬mas, maka kegiatan Puskesmas Keliling ini juga mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas induknya, yaitu meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan tersebut dalam rangka menunjang fungsi fungsi Puskesmas secara keseluruhan.
Unit Puskesmas Keliling ini terdiri dari Tim. Bisa dibantu kendaraan roda dua, roda empat atau bahkan perahu di tempat – tempat tertentu di Indonesia. Saat ini, unit Puskesmas Keliling lebih banyak melakukan kegiatan kuratif daripada kegiatan Puskesmas lainnya. Bila ada kegiatan Puskesmas Keliling di suatu tempat, maka yang muncul pertama kali di benak kita adalah kegiatan pengobatan massal di luar gedung Puskesmas. Masyarakat datang berbondong bondong untuk berobat.
Padahal pengobatan bukanlah kegiatan utama Puskesmas. Sehingga dari sini muncul kerancuan bahkan perubahan fungsi dari Unit Puskesmas Keliling ini menjadi Unit Pengobatan Keliling, tidak jauh beda dari penyimpangan fungsi kegiatan Puskesmas pada umumnya. Bahkan di banyak Puskesmas, mobil Unit Puskesmas Keliling banyak yang berubah fungsi menjadi ambulans, bahkan mobil jenazah.
Atas dasar itulah, perlu dikembalikan lagi fungsi Unit Puskesmas Keliling ini ke asalnya. Mengingat bahwa kegiatan Unit Puskesmas Keliling ini meliputi seluruh upaya kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas, maka Unit ini perlu dilengkapi dengan sarana yang mendu¬kung. Selain petugas yang mampu melakukan pelayanan komprehensif, berbagai media promotif dan peralatan preventif mestinya dilengkapi selain untuk kegiatan pengobatan itu sendiri. Sehingga, bisa jadi sebuah kendaraan Unit Puskesmas Keliling juga dilengkapi dengan media penyuluhan, seperti LCD proyektor dengan laptopnya, sanitarian kit sampai diagnostik set sederhana dan obat – obatan. Jadi, perlengkapannya akan sangat berbeda sekali dengan ambulans atau ambulans jenazah. Dan Unit ini perlu disosialisasikan penggunaannya pada petugas Puskesmas dan masyarakat, sehingga ke depan penyimpangan tujuan dan fungsi Unit Puskesmas Keliling ini tidak terjadi lagi. Bukan lagi hanya mengerjakan kegiatan kuratif dan akhirnya akan menjadi Unit Pengobatan Keliling.
e. Anggaran untuk promosi kesehatan. Anggran untuk kegiatan promosi kesehatan sangat kecil di bandingkan dengan anggaran untuk kegiatan kuratif, apalagi sebelum adanya dana BOK, sehingga kegiatan yang bersifat promotif untuk kegiatan advoksi, kemitraan dan pemebrdayaan banyak yang tidak berjalan
f. Kompetensi pimpinan (manajer) puskes¬mas dan petugas program. Dari fungsi puskes¬mas yaitu puskesmas sebagai Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, puskesmas sebagai Pemberdayaan masyara-kat dan puskesmas sebagai Pelayanan kesehatan masayarakat primer terlhat bahwa fokus utama adalah kemampuan pimpinan (manajer) dan petugas puskesmas pada pengorganisasian dan pemberdayaan masya-rakat. Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah Enabling yaitu menciptakan suasana iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang dan untuk memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembang¬kannya yang berfokus kepada Community organization. Empowering: Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat yang berfokus kepada community development.
Dari prinsip community organization dan community development pimpinan dan petugas puskesmas harus memiliki skill/ketrampilan majerial dan kepemimpinan. Robert Katz telah mengidentifikasi tiga ketrampilan manajemen yang mutlak diperlukan yaitu: tehnis, personal dan konseptual. Ketrampilan tehnis Ketrampilan menerapkan pengetahuan atau keahlian khusus. Pertanyaannya apakah manajer puske¬mas memiliki ketrampilan khusus manajerial dalam mengelola puskesmas?.
Apakah mereka sudah dilatih dalam mengelola puskesmas? Apakah semua petugas pengelola program mempunyai kemampuan dalam manajemen kegiatanya misal: kemam¬puan komunikasi. Ketrampilan Personal yaitu kemampuan pimpinan puskesmas dalam bekerjasama, memahami dan memotivasi orang lain perorangan maupun kelompok. Banyak pimpinan dan petugas puskesmas secara tehnis cakap tetapi secara interpersonal tidak berke¬mampuan. Mereka mungkin bukan pendengar yang baik, tidak mampu memahami orang lain atau kesulitan dalam mengelola masalah.
Karena para manajer menyelesaikan urusan urusan melalui orang lain, mereka harus mempunyai ketrampilan personal yang baik untuk berkomunikasi dan memotivasi. Ketram¬pilan Konseptual yaitu: Pimpinan dan petugas puskesmas pemegang program harus mem¬punyai kemampuan mental untuk menganilisis dan mendiagnosis situasi yang rumit.Hal ini menuntut ketrampilan konseptual.Pengambilan keputusan misalnya menuntut para pimpinan puskesmas menandai masalah kesehatan diwilayahnya, mengidentifikasi alternatif alternatif yang dapat mengoreksi masalah itu, mengevaluasi alternatif alternatif tersebut dan memilih alternatif terbaik.Pimpinan puskesmas dapat secara tehnis dan interpersonal kompeten namun masih gagal karena tidak kemampuan untuk secara rasional memproses dan menafsirkan informasi.
Pertanyaanya bagaimana dengan pimpinan puskesmas secara pendidikan tidak mempunyai kompetensi memimpin puskesmas? Apakah mereka mempunyai ketrampilan konseptual? Menurut KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 128/MENKES/SK/II/2004 TANGGAL 10 FEBRUARI 2004 tentang KEBIJAKAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS): Kepala Puskesmas yakni seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup bidang kesehatan masyarakat, dengan kewenangan yang setara dengan pejabat tetap.,
Dalam pelaksanaannya di lapangan kepala puskesmas pendidikanya kadang di luar bidang kesehatan. Bagaimana dengan pelatihan yang sering dilaksanakan oleh depkes, dinas kese¬hatan propinsi dan kabupaten bagi petugas program, apakah pelatihan itu dapat meningkatkan ketrampilan secara tehnis, personal dan konseptual bagi petugas? karena setiap petugas pemegang program menjalankan manajemen bagi unitnya .Apakah pelatihan itu sekedar hanya meningkatkatkan pengetahuan secara tehnis program saja. Menurut penulis perlu dievaluasi lebih lanjut. Kesimpulan: Untuk di maklumi puskesmas yang dikembangkan sejak tahun 1970, akhir akhir ini tersesat jalan sebagaian besar hanya menjalankan fungsi kuratif saja hal ini disebabkan:
-Puskesmas dan jaringannya sabagai sumber PAD daerah sehingga kegiatan puskesmas berfokus kepada kuratif saja termasuk keinginan untuk merubah puskesmas rawat jalan menjadi puskesmas rawat inap.
-Pengadaan sarana lebih berfokus kepada alat kesehatan kuratif termasuk pengadaan sarana puskesemas keliling.
-Anggaran kegiatan untuk promosi preventif, advokasi, kemitraan dan pemberdayaan relatif lebih kecil dibandingkan untuk angggaran untuk kuratif. -Kompetensi pimpinan puskesmas dan petugas program kegiataan untuk pengorga¬nisasian dan pemberdayaan masyarakat sangat kurang sehingga fungsi puskesmas sebagai penggerak pembangunan berwawasan kese¬hatan, pemberdayaan masyarakat sangat le¬mah. Yang perlu diperhatikan adalah sumber¬daya manusia di puskesmas terutama skill mana¬jerial pimpinan puskesmas karena sebaik apapun konsep kesehataan yang akan dilak¬sanakan dilapangan khususnya puskesmas tanpa adanya perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian yang baik dari pimpinan puskesmas maka program itu tidak akan terarah dengan baik. *)

Kepala Puskesmas Paruga Kota Bima, NTB
×
Berita Terbaru Update