-->

Notification

×

Iklan

Polri Minta Sosialisasi Pencabutan Izin Eksplorasi Tambang di Bima

Tuesday, February 7, 2012 | Tuesday, February 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-02-07T13:47:36Z
Jakarta, Garda Asakota.-
Kepolisian RI meminta agar pemerintah daerah Bima melakukan upaya sosialiasi pada masyarakat secara maksimal terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan ber¬nomor 188/45/357/004/2010 yang dulunya diterbitkan oleh Bupati Bima Ferry Zulkar¬naen. Ini, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal M Taufik, perlu dilakukan agar warga yang belum mengetahuinya tidak melakukan aksi unjuk rasa
dengan tuntutan yang sama lagi. “Kegiatan-kegiatan dari instansi terkait juga sudah dilibatkan. Termasuk dalam hal sosialisasi tentang pencabutan surat kepu¬tusan Bupati Bima Nomor 188 tersebut, karena disinyalir ada sebagian warga yang belum yakin tentang surat keputusan pencabutan tersebut,” ujar Taufik di Jakarta, Rabu (1/12/2012).
Polisi, dalam hal ini, menurut Taufik, ikut mengawal agar sosialisasi dapat ber¬jalan dengan baik. Ia juga meminta agar masyarakat bisa menerima kehadiran personil polisi yang saat ini menjaga keama¬nan kondisi di Bima. Polisi, kata dia, hanya mengamankan, bukan untuk mengacaukan keadaan di Bima yang mulai kondusuif.
“Tetap kita upayakan secara persuasif untuk mencegah adanya isu-isu yang membuat situasi tidak menjadi lebih baik dan memperkeruh suasana. Inilah yang kita cegah. Kalau mereka, melihat kenapa aparat keamanan kok masih berjaga-jaga itu kami lakukan upaya pengamanan pencegahan,” tegas Taufik. Sebelumnya diberitakan sejak peristiwa di Bima pada Desember lalu dan Kamis 26 Januari 2012, tiga warga dari kecamatan Sape, Langgudu dan Lambu menuntut Bupati Bima mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Izin itu tertera dalam surat IUP bernomor 188/45/357/004/2010 mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare, di tiga kecamatan tersebut. (kpc*)
×
Berita Terbaru Update