-->

Notification

×

Iklan

Oknum Bendahara UPTD Dikpora Manggelewa Diduga Gelapkan Setoran Bank

Tuesday, February 7, 2012 | Tuesday, February 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-02-07T14:00:49Z
Dompu, Garda Asakota.-
Sejumlah guru yang ada di lingkup Dikpora Kecamatan Manggelewa Kabupa¬ten Dompu belakangan ini resah. Hal itu terjadi akibat pemotongan gaji mereka sebagai kompensasi atas pinjaman uang di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Kempo oleh oknum bendahara gaji UPTD Dinas Dikpora setempat, namun belum juga disetorkan ke bank oleh yang bersangkutan. Kecurigaan muncul ketika salah satu guru yang ingin mengajukan permohonan perkreditan baru,
namun ketika bahan usulan itu diajukan, justru oleh pihak Bank menolak karena masih ada tunggakan pada Bulan September 2011. Sejumlah pengajar menduga uang potongan gaji untuk angsuran pinjaman ke bank tersebut diduga dipergunakan oleh oknum bendahara gaji terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi.
Namun pada tanggal 25 Oktober 2011 lalu, pihak Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor surat : B.160-X/MKR/10/2011, lampiran: Daftar Penunggak Instansi dan Perihalnya: Tunggakan KUPEDES Ling¬kup Dinas Dikpora Kecamatan Manggelewa sebesar Rp77.588.495,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan ribu Empat ratus Sebilan Puluh Lima Rupiah ) sebanyak 92 orang dengan tunggakan yang bervariasi. Merujuk pada surat yang di tebitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia bahwa tunggakan Kupedes pada Dinas Dikpora Kecamatan Manggelewa tersebut sebesar Rp77.588.495,- pihak Bendahara gaji, Abdullah, ketika ditemui wartawan media ini, mengakui bahwa telah terjadi tunggakan pada PT. Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp197.724.595.24.-. Tidak ada kejelasan dasar sampai terjadinya pembeng¬kakan tersebut baik dari pihak Bendahara maupun dari pihak PT. BANK BRI sendiri.
Mencuatnya informasi tersebut membuat Kepala UPTD Dinas Dikpora Kecamatan Manggelewa, Jakariah H. Landa, SPd turun langsung dan berupaya mengkonfrontir hal tersebut pada bendahara gaji yang juga staf administrasi UPTD, Abdullah.
Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Manggelewa ketika ditemui diruanganya juga mengakui adanya tunggakan tersebut, dan diakuinya dia termasuk korban dalam tunggakan ini. “Dan sudah beberapa kali saya memanggil bendahara saya untuk dimintai keteranganya untuk menanyakan potongan gaji tersebut selama ini, tapi bendahara tersebut sulit saya hubungi bahkan handphonenya pun sulit di hubungi. Tapi sebagai tanggung jawab saya selaku atasanya saya akan terus mencarikan solusinya dan bendaharapun untuk sementara sudah saya berhentikan sebagai bendahara,” katanya.
Dari pihak PT. Bank BRI pun ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa UPTD Dikpora Kecamatan Mang¬gelewa telah menunggak hutang “Entah penyebab tidak disetorkannya, saya tidak tahu. Soalnya saya juga pimpinan baru di sini,” ujar Pimpinan Bank Rakyat Indonesia unit Kempo. Namun ketika bendahara sudah bisa dihubungi, pihaknya menyang¬gupi pengembalian setoran tunggakan tersebut. Untuk menguatkan pernyataanya bendahara dan Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia membuat surat pernyataan yang kesanggupan bendahara untuk membayar total tunggakan yang sudah membengkak menjadi sebesar Rp.197.724.595.24.- selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2012. “Apabila saya tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai butir pertama maka saya siap untuk dilakukan proses hukum,” janjinya dalam surat pernyataan itu. Namun rancunnya, dari surat pernyataan tersebut tidak didasari dengan dasar hukum seperti pernyataan dibuat harusnya di atas materai, dan tidak dicantumkan identitas yang jelas seprti tidak tercantumnya Nomor Induk Pegawaianya (NIP), serta hanya dibuat interen pihak Bank BRI dan Bendahara saja. Sedangkan, pihak Kepala UPTD sebagai atasannya tidak dilibatkan. (GA. 555*)
×
Berita Terbaru Update