-->

Notification

×

Iklan

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi DAK Kota Bima

Tuesday, February 7, 2012 | Tuesday, February 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-02-07T14:18:24Z
Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (31/1), me¬na¬han dua orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 Kota Bima, yakni inisial SH dan TH. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Suluh Dumadi mengatakan, penahanan keduanya sesuai dengan komit¬men pemerintah, yakni siapapun yang terlibat korupsi akan dilakukan proses pe¬nanganan perkara, termasuk upaya berupa penahanan. Selain itu, karena pengadilan Tipikor ada di Mataram maka kegiatan penanganan perkara dari persidangan dilakukan di Mataram,
meski perkara ini bermula di Kota Bima.
Menurutnya, dalam kasus korupsi DAK Kota Bima, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu SH merupakan anggota DPRD NTB periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Dasar Pemuda dan Olahraga (Dikdaspora) Kota Bima. Sehingga dianggap mengetahui pengelolaan DAK 2007 di Kota Bima tersebut. Selanjutnya TH, Bendara Umum Daerah (BUD) yang menerima uang DAK dari SH dengan alasan dititip.
Keduanya adalah tersangka yang ditahan Kejati NTB, Selasa (31/1). Kemudian tersangka berini-sial SA, mantan Kasubdin Dikdas Dikpora Kota Bima tahun 2007, yang telah diagenda¬kan pemerik¬saannya oleh Pengadilan Negeri Mataram. “SA lebih dulu diperiksa dan yang bersang¬kutan kini telah beberapa kali menjalani proses persidangan, berikut mendengarkan keterangan saksi,” terang Suluh.
Sementara itu, penasehat hukum ter¬sangka SH, Muktar M Saleh, kepada warta¬wan, di Kejati NTB mengaku kebe¬ratan dengan upaya penahanan yang dilakukan Kejati NTB kepada kliennya. SH adalah anggota DPRD, maka pemeriksaan terhada¬panya harus sepengatahuan Mendagri. “Izin tersebut sampai dengan saat ini, belum ada, hingga kami memohon kepada kejaksaan untuk mengabulkan surat penangguhan penahanan yang kami kirim,” katanya.
Seperti diberitakan sejumlah media, awal penyelidikan dan penyidikan dugaan penya¬lah¬gunaan DAK di Kota Bima dilakukan Polda NTB mulai Februari 2011. Setelah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kejati NTB.
Polda NTB mengindikasikan ada penyalahgunaan berupa penyaluran DAK di Dikdaspora Kota Bima yang tidak sesuai ketentuan. Disusul penyidik Kejati NTB menduga d kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 700 juta lebih, namun sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwa¬kilan Denpasar, Bali untuk mem¬perjelas nilai kerugiannya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update