-->

Notification

×

Iklan

Akademisi Kecam Ulah Oknum Guru SDN-19 Kobi

Tuesday, February 7, 2012 | Tuesday, February 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-02-07T14:13:57Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Perbuatan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum guru SDN-19 Kota Bima, Srajd, S.Pd, terhadap Riri Utami (11-thn) gadis ingusan yang masih duduk di kelas V SDN-19 Kota Bima, mendapat sorotan tajam dari kalangan. Akademisi STKIP Bima, Drs. Jasman, HS, M. Pd, ke¬pada sejumlah wartawan sangat menyesal¬kannya. “Jika terbukti benar tindakan oknum guru tersebut, maka saya turut menyesalkannya karena telah mencederai dunia pendidikan,” ucapnya, Sabtu (4/2).
Dijelaskannya bahwa, seharusnya guru yang merupakan tenaga pengajar harus mampu
memberikan pendidikan terhadap siswa-siswinya, bukan malah merusak masa depan mereka. “Guru mempunyai tugas yang begitu berat karena harus mendidik sekaligus memberikan contoh suri tauladan. Dia merupaka cermin dan contoh terhadap siswa dan masyarakat. Bahkan tanggung jawab seorang guru melebihi tanggung jawab pegawai lain, apalagi bisa dibilang siswa itu adalah anaknya sendiri,” cetusnya.
Pihaknya berharap, kejadian yang menimpa murid di SDN-19 Kota Bima ter¬se¬but dapat menjadi pelajaran dan tidak ter¬ulang lagi, karena kejadian ini sangat men¬cederai dan mencoreng dunia pendidikan khususnya di Kota Bima dan Indonesia pada umumnya. “Pihak Pemerintah Kota Bima melalui dinas terkait seperti Dikpora Kota Bima harus menindak lanjuti masalah ini dengan sangat serius dan transparan serta dapat memberikan sanksi berat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam rangka pembelajaran bagi guru yang lain. Sekali lagi, proses ini harus ditegakkan karena kepercayaan masyarakat bisa berkurang bahkan bisa hilang karena, jika perbuatan amoral tersebut terbukti.
Maka dari itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya sekolah, murid dan orang tua murid harus berperan aktif dengan membangun komunikasi sehingga tercipta sebuah hubungan yang harmonis. Sekolah dapat mengevaluasi kinerja guru juga sekolah turut mengawasi murid dengan baik sehingga kejadian ini tidak terulang lagi,” harap Jasman.
Akibat dari perbuatan tersebut, sanksi yang akan didapat oleh oknum guru tersebut berupa sanksi hukum dan sanksi sosial, yang pasti sanksi sosial yang paling berat karena dia bisa dikucilkan oleh masyarakat sehingga tekanan psikologisnya bisa lebih berat. Hal senada juga diungkapkan oleh Akademisi STKIP Bima lainnya, Drs. Zainudin Mukhsin.
Menurutnya, kasus dugaan pemerkosaan tersebut apabila terbukti benar, sungguh dinilai sebagai perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan. Seharusnya, kata dia, guru selaku tenaga pendidik memberikan ilmu, pelajaran serta nilai-nilai kesopanan dalam lingkungan sekolah maupun di dalam kehidupan bermasyarakat.
“Karena saat menjadi seorang guru, tugas yang melekat dipundak sangatlah besar dan harus dijalankan dengan sepenuh hati. Namun apabila ini tidak dipahami dengan bijak maka, lahirlah perilaku buruk baik di lingkungan sekolah maupun ling¬kungan masyarakat sehingga kepercayaan siswa maupun kepercayaan dari masyarakat sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Ditegaskannya bahwa, apa yang dilaku¬kan oleh oknum guru tersebut merupakan sebuah perilaku buruk dan ini mau tidak mau harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, khusunya bagi para guru selaku tenaga pendidik.
“Label sebuah nama yaitu guru melekat dan ini harus dijaga dengan baik, sekali lagi jika terbukti tidak benar perbuatan oknum guru tersebut maka, harus ada perbaikan dalam sistem pelajaran maupun keamanan sekolah sehingga apa yang terjadi didalam lingkungan sekolah bisa secepatnya diketahui dan dikomunika¬sikan dengan guru dan wali murid. Namun apabila perbuatan oknum guru tersebut terbukti bersalah menurut hukum, maka kami minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dengan tuntas sedangkan kepada pemerintah Kota Bima harus menindak tegas oknum guru tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” pinta mantan anggota DPRD Kabupaten Bima ini. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update