-->

Notification

×

Iklan

Ketua Komisi DPRD NTB Minta SMN Jangan Paksakan Kehendak

Tuesday, January 17, 2012 | Tuesday, January 17, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-01-17T00:21:06Z
Mataram, Garda Asakota.-
Semangat PT. Sumber Mineral Nusan¬tara (SMN) untuk tetap melanjutkan eks¬plorasi potensi tambang emas di areal seluas 24 ribu hektar lebih yang tersebar di Keca¬matan Lambu, Sape dan Langgudu tidak akan surut karena dikabarkan perusahaan tersebut telah menggelontorkan dana sebesar $3 juta. Semangat perusahaan ini tentu saja berdampak pada munculnya kembali se¬mangat rakyat di Kecamatan Lambu untuk melakukan perlawanan kembali terhadap perusahaan tambang tersebut bahkan tuntu¬tan mereka untuk menyuarakan kembali pencabutan SK. 188/2010 ini terus meng¬gelora dengan aksi pemblokiran jalan dan rapat akbar. Menyikapi akan hal ini, Ketua Komisi I DPRD NTB, Drs. H. Ali Ahmad, SH, yang juga merupakan Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi NTB menegaskan agar pihak perusahaan dalam hal ini PT. SMN agar tidak memaksakan kehendaknya dan bisa lebih mendengarkan suara rakyat.
“Loh, kenapa perusahaan ini harus memaksakan kehendak. Masyarakat saat sekarang ini kan masih dalam keadaan trauma yang begitu besar akibat terjadinya insiden di Pelabuhan Sape. Mestinya pihak perusahaan ini menjadikan hal ini sebagai satu pertimbangan untuk tidak memaksakan kehendak melakukan eksplorasi tambang di Kecamatan Lambu,” tegas pria yang dikenal punya pamor kuat di NTB ini kepada sejumlah wartawan di ruangan Komisi I DPRD NTB beberapa waktu lalu.
Semestinya pihak PT. SMN ini harus melakukan langkah konsultatif dengan pihak Pemerintah Daerah baik pemerintah kabu¬paten, Pemerintah Provinsi, lebih-lebih lem¬baga DPRD Kabupaten Bima yang diama¬nahi rakyat untuk mewakili rakyat. “Sebab, biar bagaimanapun. Lembaga DPRD ini adalah lembaga yang mewakili rakyat, yang punya rakyat itu adalah mereka. Untuk itu saya minta jangan dipandang sebelah mata DPRD yang ada di sana. Mestinya perusa¬haan ini jangan pasang badan, karena bila terjadi apa-apa siapa yang bertanggug jawab. Ini untuk mengantisipasi kemung¬kinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi,” ujar pria yang dikenal tegas ini.
Perusahaan ini juga, menurut H. Ali Ahmad, harus mempertimbangkan aspek kondusivitas daerah dan harus lebih men¬dengar suara rakyat. “Perusahaan harus mendengar apa yang diinginkan oleh rakyat. Untuk itu mereka harus mendengar suara-suara yang ada di lembaga DPRD setempat.
Bila terjadi sesuatu, siapa yang ber¬tanggung¬jawab?. Ini yang harus dipikirkan oleh PT. SMN. Selain itu, Kepala Daerah atau Bupati betul-betul harus duduk satu meja dengan semua pihak dan minta infor¬masi serta kemauan dari masyarakat tersebut. Baik masyarakat setempat yang ada di sekitar lokasi tambang itu, maupun masyarakat lainnya yang punya kompetensi dengan persoalan tambang disamping intes melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi maupun Pempus,” tegasnya lagi.

Kapolda Diminta ‘Bongkar’ Penembakan Rakyat
Hukuman tiga hari kurungan terhadap sejumlah oknum Polisi yang terlibat dalam pembubaran berdarah di Pelabuhan Sape yang menewaskan dua atau tiga orang warga Kecamatan Lambu serta melukai puluhan orang lainnya, menurut Ketua Komisi I DPRD NTB, Drs. H. Ali Ahmad, merupa-kan hukuman disiplin yang berkaitan dengan aspek penegakan disiplin Polri. “Itu kan keterkaitannya dengan penegakan hukum disiplin dalam internal Polri saja. Tapi yang menjadi masalah ini siapa penembak itu dan yang menyebabkan luka-luka yang sangat berat dan mengakibatkan cacat seumur hidup itu terhadap warga Kecamatan Lambu pada saat insiden di Pelabuhan Sape, itu yang mestinya lebih penting dan harus dibongkar oleh Polri.,” tegasnya pada sejumlah wartawan.
Menurutnya, bagaimanapun itu, institusi Polri ini terus diawasi kinerjanya oleh Publik. Dalam rangka mengembalikan citra dan martabat Polri di mata public, maka Polri harus lebih hati-hati dalam menentukan suatu keputusan terkait dengan penegakan hukum. “Logikanya dengan adanya yang meninggal disana sekian orang, apakah dua atau tiga, loh siapa pelakunya?.
Jadi polisi harus lebih hati-hati. Nah sekarang polisi itu kapan memproses penembak yang membuat meninggalnya dua atau tiga orang itu. Ini yang ditunggu-tunggu oleh public. Kapan itu polisi mengadili para penembak yang mengakibatkan dua orang atau tiga orang ini meninggal dunia serta yang melukai sekian puluh orang baik yang ada di berbagai puskemas, maupun yang dirawat di RUSD Bima, maupun yang diopname lanjut di RSUP.
Siapa penembaknya, siapa pelakunya. Itu yang ditunggu oleh public kerjanya polisi ini. Untuk mengungkap hal itu, saya kira tidak sulit bagi polisi. Jadi untuk itu, Kapol¬da secara terbuka atau secara transparan ha¬rus bisa membongkar kasus penembakan ini. Karena bagaimanapun, baik di daerah mau¬pun di Pusat, orang akan selalu mencari kebe¬ naran ini dan selalu ditanyakan oleh public. Nah untuk itu, Kapolda terutama, ha¬rus lebih mengedepankan kepentingan penega¬kan hokum dan kepentingan public daripada kepentingan-kepentingan yang lainnya sebagai penanggungjawab keama¬nan di wilayah NTB ini,” ujar pria yang dike¬nal getol memperjuangkan aspirasi rakyat ini.
Sikap yang sama juga ditunjuk¬kan oleh anggota Komisi I DPRD NTB, Nurdin Yakub, dalam menyikapi lambatnya sikap Polri membongkar para pelaku pe¬nembakan dan penganiayaan warga Demons¬tran. Menurutnya, jika rakyat tidak puas terhadap sikap Polri ini, maka rakyat bisa saja me-nempuh mekanisme lain untuk menggugat Polri dengan melaporkan secara pidana. “Masyarakat Lambu yang merasa dirugikan oleh Polri, apakah itu dari keluar¬ga yang meninggal, luka-luka berat, maupun yang cacat seumur hidup, silahkan menggu¬gat secara pidana. Saya kira itu terbuka bagi Kapolda untuk menerimanya. Dan saya yakin, karena UU juga tidak melarang hal itu, apalagi ini sebenarnya pidana murni,” tegas pria asal Renda Kabupaten Bima ini.
Menurutnya, hukuman disiplin yang menjatuhi vonis tiga hari kurungan terhadap sejumlah anggota Polisi yang terlibat dalam insiden Pelabuhan Sape itu, baru penegakan disiplin dalam internal Kepolisian.
“Mau dihukum berapa yah memang diatur seperti itu. Tapi kalau rakyat membu¬tuhkan keadilan secara hokum, silahkan gugat secara hokum. Karena rakyat juga memiliki hak hokum untuk itu. Ketika rakyat itu dirugikan,” kata Nurdin. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update