-->

Notification

×

Iklan

Tuntut Dana Sertifikasi PGRI Diminta Bersikap Arif

Tuesday, December 27, 2011 | Tuesday, December 27, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-27T03:41:22Z
Bima, Garda Asakota.-
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima diminta secara arif dan bijaksana menyikapi telatnya pembayaran dana sertifikasi guru. Kabag Humaspro Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, S. Sos, SH, Mec. Dev, melalui Kasubbag Humas¬pro, Ihya Gazali, S. Sos, Selasa (20/12), meng¬ungkapkan bahwa PGRI tidak seha¬rus¬nya mendiskreditkan Pemkot Bima atas telatnya pembayaran dana tersebut.“Karena dikuatirkan akan memunculkan opini negative di tengah masyarakat. Kami minta PGRI dapat bersikap lebih dewasa mema¬hami aturan main yang berlaku,” ucapnya.

Ditegaskannya bahwa, dalam proses pembayaran dana sertifikasi Pemkot Bima tidak akan melanggar aturan, karena hak guru tetap akan dikedepankan. “Kami tidak ingin konyol, dan menjerumuskan diri ke penjara, hanya karena memakan hak guru. Perlu kami tegaskan bahwa, keterlambatan pembayaran dana sertifikasi bukan hanya di Kota Bima, tapi juga daerah lain di Indonesia mengalami hal yang sama.
Dan kalaupun ada daerah yang tuntas pembayarannya, berarti segala syarat dan aturan proses pencairan sudah terpenuhi atau bisa saja mengutamakan pencairan, namun mengabaikan aturan hingga menjadi temuan BPK,” katanya.
Menurutnya, proses pembayaran dana sertifikasi guru harus berdasarkan PP Nomor: 11 tahun 2011, namun pemerintah Pusat masih mengacu pada PP 25 tahun 2010 dimana ketersediaan anggarannya masih kurang Rp5 Milyar lebih dari pagu dana yang dialokasikan Rp6 Milyar lebih.
Untuk kekurangan satu bulan tahun 2010 dan pembayaran triwulan keempat, akan dibayarkan melalui dana dekosentrasi Pemerintah Propinsi NTB. Sedangkan untuk pembayaran bulan Juni-Agustus, saat ini pemerintah sedang memprosesnya. Diakui¬nya, keterlambatan itu karena benturan PP dengan kenaikan gaji 10 persen terhitung 1 Januari 2011, sehingga bertolak belakang dengan dana yang telah dialokasikan. “Karena benturan itulah Dikpora Kota Bima harus mengajukan kembali pencairan dana itu,” tandasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update