-->

Notification

×

Iklan

Sejumlah Camat Disinyalir Tak Maksimal Ikut Rakor Pertanahan

Friday, December 2, 2011 | Friday, December 02, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-02T01:39:58Z
Foto: Drs. H. Muhammad Nur, SH., MH

Mataram, Garda Asakota.-
Kehadiran sejumlah Camat se-NTB dalam rangka menghadiri acara Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan umum serta Pembekalan tekhnis manajemen pertanahan dan pejabat pembuat akta tanah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya belum lama ini. Namun sayangnya, ajang itu justru tidak dimanfaakan secara maksimal oleh sejumlah camat yang telah mendapat SPPD dari Kabupaten/Kota di NTB.Padahal pelaksanaan Rakor dan pem¬bekalan yang berjalan selama tiga (3) hari ini sangat strategis untuk membedah per¬soalan di wilayah masing-masing,
apalagi tupoksi Camat yang sangat besar dalam memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat. Namun apa yang terjadi?, berdasarkan hasil pantauan langsung media ini ketika mau dikonfirmasi terkait polemik pertanahan di seputar kawasan Pelabuhan Tanjung dengan PT. Pelindo, Camat RasanaE Barat, justru tidak terlihat ikut pembekalan. Padahal wartawan koran ini ingin meminta kejelasan status tanah tersebut, apakah akan menjadi milik rakyat atau milik Pelindo seutuhnya..?, sementara di satu sisi, dugaan transaksi jual beli tanah di sekitar kawasan tersebut masih berjalan.
Berpijak dari acara yang diselenggara¬kan oleh Pemeritahan Provinsi NTB itu, Sekda Provinsi NTB, Drs. H. Muhammad Nur, SH., MH, menggugah hati para camat bahwa kegiatan tersebut sangatlah ber¬makna bagi kelanjutan tugas camat. Peran camat dinilainya, akan menjadi sebuah jembatan penyelesaian dalam wilayah kecamatan dan pedesaan sebelum persoalan itu sampai ke tingkat atas.
Camat harus mampu melakukan pemetaan-pemetaan tanah konflik antara warga seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Demikian pula yang disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Lalu Sajiman Sastrawan. Ditekankannya bahwa, peran camat dalam era otonomi daerah saat ini sudah menjadi berat dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. “Camat adalah pejabat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga dalam kaitan ini peran camat jelas bisa menjadi pejabat pembuat akta tanah dalam wilayah kecamatan. Ini sudah menjadi peraturan pemerintahan pusat ke pemerintahan provinsi, persoalan tanah diberikan tugas langsung kepada para camat,” ujar Lalu Sajimin. (GA. 233*)
×
Berita Terbaru Update