-->

Notification

×

Iklan

Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi Disinyalir Bersumber dari Pengecer

Friday, December 2, 2011 | Friday, December 02, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-02T01:07:29Z
Bima, Garda Asakota.-
Keluhan petani mengenai melonjaknya harga pupuk yang tidak menentu setiap saat ketika petani membutuhkan selalu menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kenaikan pupuk bersubsidi seperti pupuk urea menca¬pai Rp100 ribu/sak.

Berdasarkan hasil inves¬tigasi lapangan, disinyalir melonjaknya harga pupuk ini bersumber dari ulah pengecer. Bagaimana tanggapan Distributor menyikapi persoalan ini? H. Ibrahim. SH, salah satu Distributor pupuk dari CV. Rahmawati, sangat menye¬salkan adanya kenaikan pupuk bersubsidi yang disinyalir dilakukan oleh sejumlah pengecer di berbagai wilayah kecamatan khususnya Kecamatan Bolo. “Padahal bica¬ra masalah harga semua sudah mengetahui¬nya. Kalau keresahan masyarakat dalam persoalan kenaikan pupuk secara mendadak itu wajar, karena itu adalah sebuah per¬mainan pengecer yang sengaja mencari keuntungan sesaat,” akunya.
Namun demikian, kata dia, bila berpijak dari kesepakatan antara Distributor dengan Pengecer mengenai harga pupuk, di sepanjang tahun ini belum ada perubahan kenaikan harga. Hal itu berdasarkan adanya laporan baik tertulis maupun lisan oleh masyarakat tani. “Namun saya selaku Distributor yang bertanggungjawab bersama Ketua Asosiasi Patani akan melakukan survey di berbagai wilayah dengan harapan keluhan mampu dipecahkan dan pengecer tidak lagi sembarangan menaikan harga tampa sepengetahuan atau kesepakatan dengan Distributor serta Pemerintah,” janjinya. Sebagai Distributor, pihaknya tidak mau disalahkan gara-gara ulah oknum pengecer yang telah diberikan kepercayaan sebagai penyalur atau penjual pupuk secara langsung di tengah masyarakat.
Dari pada hal itu terus berkembang, lebih baik pengecer yang nakal dihentikan dari daftar keanggotaan sebagai pengecer. “Sekalipun tindakan kita itu harus berdasar¬kan adanya fakta yang mengarah kepada kekuatan hukum seperti kuitansi pembelian petani dari pengecer,” tegasnya. Untuk dike¬ta¬hui, tambahnya, harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk dari Distributor ke pengecer Urea Rp1.545/kg atau Rp77.250/sak, sedangkan pupuk jenis MPK Rp2.330/kg atau Rp115.500/sak. Sementara dari penge¬cer ke petani Rp1.600/kg atau Rp80/sak. “Kalau ada masalah dengan harga yang sudah ditentukan di lingkaran masyarakat maka Distributor yang bertindak ke penge¬cer dengan mengedepankan prosedur.
Sehingga nantinya dari hasil temuan Distributor masalah kenaikan harga akan ditindaklanjuti ke KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida) yang melibatkan unsur Jaksa, Polisi dan Dinas terkait. Disinilah pemecahan ahir bagi pengecer apabila ditemukan praktek harga di luar jangkauan,” tandas H. Ibrahim. (GA. 233*)
×
Berita Terbaru Update