-->

Notification

×

Iklan

Kajati NTB Evaluasi Kinerja, Kasus Besar Diakui Banyak Belum Tersentuh

Tuesday, December 27, 2011 | Tuesday, December 27, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-27T03:47:47Z
Mataram, Garda Asakota.-
Kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Salim, SH, MH, disorot berbagai kalangan. Pria yang menjabat lima bulan di NTB ini, belum terlalu menunjukkan taringnya dalam hal penegakan hukum. Padahal di satu sisi, banyak kasus-kasus besar yang selama ini belum terentuh, baik dari pusat maupun daerah. Namun demikian, harus diakui ada perkembangan penarikan uang Negara
yang patut diapresiasi, karena hasil evaluasi selama 2011, uang yang diselamatkan sebesar Rp81 Miliar lebih. Ini tercatat dari penagihan kerugian Negara kasus pidana khsus, perdata dan tuntutan.
Muhammad Salim, pada sesi jumpa pers, evaluasi akhir tahun penanganan kasus di institusi dipimpinnya, Jumat (23/12) ke¬marin, mengaku banyak mendapat per¬tanyaan dan kritik dari insan pers, soal janji penegakan hukum yang dilontarkan saat pertama kali menginjakkan kaki di NTB. Sebagai orang berpengalaman di Kejaksaan Agung, belum ada inisiatif untuk jemput bola kasus besar, seperti temuan PPATK soal rekening gendut pejabat di daerah, proyek Unram yang isunya ditangani juga oleh Nazaruddin Samsudin, termasuk kasus kebocoran PAD Pemprop NTB yang belum kami lihat perkembangannya, sampai kasus DAK Kota Mataram yang mentok sampai satu tersangka. Bagaimana sikap Kajati?, mantan Bidang Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kejaksaan Agung ini menjawab serius, bahwa pihaknya selama ini bekerja keras, mulai dari langkah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Yang pasti, ada saatnya nanti kami akan sampaikan bahwa ada kasus-kasus besar yang akan kami tangani,” ucapnya. Namun dirinya enggan menginformasikan rincian dari kasus dimaksud. “Saya sampaikan ini untuk me¬nunjukkan, bahwa kami selama ini tidak tidur, kami terus bekerja keras mencari dan mengumpulkan data sampai ke penyeli¬di¬kan,” terangnya. Hanya saja, dia enggan terpancing untuk menjelaskan kasus besar apa saja yang sedang didalami tersebut. “Ada saatnya nanti akan saya sampaikan. Percaya lah, tidak ada yang disembunyikan. Jika saatnya nanti kasus itu sudah masik penyidikan, kami pasti sampaikan,” elaknya lagi. Kajati hanya bisa menjelaskan kasus yang sedang dan sudah tuntas ditangani, baik pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus). Khusus pidsus saat ini ada 10 kasus yang sedang diproses penyidikan. Tiga diantaranya yang sedang diprioritaskan penuntasannya, yakni kasus DAK Kota Mataram, kasus TPA Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan kasus Bansos Lombok Barat. Menurut Salim, tiga kasus ini sesuai target harus masuk penuntutan Desember.
Bahkan salah satunya, yakni DAK Mataram sudah dinyatakan tuntas pe¬nanganannya. “Jadi tersisa dua kasus. Ini pun kita pastikan akan dituntaskan Desem¬ber, karena perhitungan kerugian Negara sudah selesai oleh BPKP, kemung¬kinan dua hari lagi kita akan terima salinannya,” tandas Kejati. Ada 13 kasus yang sudah masuk masa penuntutan. “Data-data ini selain dari Kajaksaan Tinggi, juga dari Kejaksaan Negeri seluruh NTB,” tandas Kajati didampingi Wakajati NTB, Azi Zulhakim, SH, MH. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update