-->

Notification

×

Iklan

ITK Cium Indikasi Korupsi dalam Pengadaan CD BOS di Kabupaten dan Kota Bima

Tuesday, December 13, 2011 | Tuesday, December 13, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-13T02:26:36Z
Bima, Garda Asakota.-
Penggunaan dana BOS untuk siswa SD di Kabupaten Bima TA. 2011 kembali menuai sorotan. Kali ini berkaitan dengan program penjualan dan pembelian Compact Disc (CD) penyusunan system informasi pelaporan dana BOS untuk SD se-Kabu¬paten dan Kota Bima.

Salah satu LSM pegiat anti korupsi, ITK Rayon NTB, Al-Imran, mensinyalir program tersebut sarat dengan dugaan korupsi. Selain itu, pelaksanaan penjualan dan pem¬belian CD tersebut dilakukan secara tertutup atau tidak transparan sehingga nama dan identitas perusahaan pun tidak diketahui publik. “Penentuan harga per keping CD pun tidak diketahui mekanismenya seperti apa. Tahu-tahu tiap sekolah dikenakan pembayaran per keping CD itu sebesar Rp1,3 juta,. Dan jumlah sekolah dasar di Kabupaten Bima sekitar 411 SD. Padahal harga CD tersebut kemungkinan tidak sebesar itu. Ada dugaan telah terjadi kong¬kalingkong antara pihak Dikpora Kabupaten Bima dengan pihak perusahaan dalam menjual CD dana BOS ini. Apalagi setahu saya, hal-hal seperti ini tidak diatur dalam Juklak dan Jukni penggunaan dana BOS,” sorot Al-imran kepada wartawan Koran ini.
Bahkan hal yang sama, kata Al-Imran, terjadi juga di Kota Bima. “Bahkan disinya¬lir penjualan di Kota Bima mencapai angka Rp1,5 juta per keping CD,” ujarnya lagi. Menurut Al-Imran, pihak Dinas Dikpora Kabupaten Bima melakukan fasilitasi penentuan harga per keping CD dengan pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Bima.
“Iya sebelum dijual ke sejumlah SD di Kabupaten Bima. Pihak Dikpora meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Bima untuk memfasilitasi penjualan CD BOS tersebut. Termasuk masalah penentuan harga per keping CD nya. Setelah itu, pihak Dinas Dikpora melakukan upaya fasilitasi dengan pihak sekolah-sekolah terkait dengan pembelian CD tersebut dan pembayarannya dilakukan melalui pihak KCD-KCD yang ada di Kecamatan. Setelah itu KCD disetiap Kecamatan atau UPT menyerahkan uang dari hasil pembayaran CD tersebut kepada pihak perusahaan penjual CD BOS. Berarti pihak Dinas Dikpora dalam hal ini ikut terlibat dalam proses penjualan CD BOS ini. Dan yang berkompeten dalam hal ini adalah pihak Dikdas Dikpora Kabupaten Bima,” kritik Al-Imran.
Bagaimana tanggapan pihak Dikpora Kabupaten Bima?. Kadis Dikpora Kabupa¬ten Bima melalui Kabid Dikdas, Drs. H. Dahlan, menjelaskan pihaknya pada awal¬nya mengundang seluruh UPT Dinas Dikpora yang ada di Kabupaten Bima untuk mendengarkan sosialisasi akan pentingnya CD BOS tersebut dan selanjutnya agar pihak UPT Dinas menyampaikannya kepada pihak Sekolah. “Sementara kaitan dengan masalah harga dan lain sebagainya, itu permasalahan antara pihak sekolah dengan pihak perusahaan. Sementara tugas kami hanya sebatas sosialisasi saja,” terang H. Dahlan kepada wartawan Koran ini.
Sementara pihaknya mengaku tidak semua sekolah melakukan pembelian CD BOS tersebut. “Banyak juga sekolah yang tidak membeli CD BOS tersebut. Nah masalah penentuan harga CD tersebut, itu kesepakatan antara pihak sekolah dengan pihak perusahaan setelah mereka memper-hitungkan masalah transportasinya, uang ma¬kannya, uang honornya, termasuk mere¬ka mendapat sertifikat nasional. Hal itu dilakukan karena SPJ dana BOS itu, pihak kita selalu terlambat. Sehingga oleh pak Kepala Dinas mencoba untuk mensosiali¬sasikan program tersebut. Nah hanya sebatas itu upaya kita, masalah selanjutnya adalah antara pihak sekolah dengan pihak perusahaannya,” jelas H. Dahlan.
Hal senada juga dikemukakan oleh Kasubdin Dikdas Dikpora Kota Bima, Arief Buyung, S. Sos, mengakui adanya pejualan jasa CD tersebut. Hanya saja, kata dia, hal itu murni penawaran jasa dari pihak peru¬sahaan. “Kebetulan minta ijin ke bos (Kadis Dikpora, red). Dan waktu itu ada kegiatan sosialisasi BOS, pak Kadis persilahkan perusahaan untuk menawarkannya,” akunya kepada wartawan. Menyinggung masalah harga yang mencapai Rp1,5 juta, pihak Dinas tidak mengintervensinya.
“Kita hanya memberikan sosialisasi kepada sekolah tentang manfaatnya, soal harga dinas tidak mengatur. Kalau kolaborasi dengan Dina itu tidak ada, apalagi bagi-bagi keuntungan. Saya sih haram hukumnya kalau menyang¬kut finansial, apalagi saat itu saya Kasubag Program,” tegasnya. Buyung mengakui sumber sekolah membeli paket CD ini ber¬sumber dana BOS. “Dana BOS bisa, salah satunya untuk kegiatan administrasi sekolah. Masalah mau ambil dan tidaknya tergantung sekolah, tapi setahu saya sih tidak semua sekolah membelinya,” akunya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update