-->

Notification

×

Iklan

“Dalam Rangka Peningkatan PAD Propinsi Nusa Tenggara Barat”

Friday, December 2, 2011 | Friday, December 02, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-12-02T01:06:09Z
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Ijin Trayek Kerjasama Garda Asakota dengan Dispenda Provinsi NTB

Latar Belakang
Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melayani kepentingan masyarakatnya dengan sebaik-baiknya untuk tercapainya tujuan ber¬negara. Dalam melayani kepen¬tingan masyara¬kat tersebut, pemerintah daerah memerlukan sumber daya. Sumber daya yang diperlukan
pemerintah daerah tercermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Salah satu bentuk sumber daya berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya untuk meningkatkan PAD adalah dengan cara meningkatkan pajak daerah, retribusi daerah, dan laba pe¬ru-sa¬haan daerah. Pada sisi retribusi dae¬rah, terdapat kontradiksi. Jika pemerintah me¬naikan tarifnya, berarti akan memberat¬kan masyarakat. Pada sisi lain, Pemerintah Daerah memerlukan sumber daya untuk melaksanakan pelayanan.
Sementara itu, pelayanan tersebut memerlu¬kan sumber daya agar bisa tercapai. Salah satu upaya untuk meningkatkan PAD adalah dengan membuat payung hukum berupa Peraturan Dae¬rah untuk pengenaan tarif retribusi daerah yang merupakan penye¬ suaian atas Undan-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dae¬rah dan Retribusi Daerah.
Pembuatan kebija¬kan yang berawal dari Rancangan Peraturan Daerah membu¬tuhkan pengenalan kepada masyarakat melalui sosialisasi untuk mengu¬rangi resis¬tensi yang mungkin terjadi di masaya¬rakat. Peraturan Daerah No. 4 tahun 2011 ten¬tang Retribusi Izin Trayek merupakan payung hukum untuk pemungutan retribusi daerah yang memuat berbagai obyek potensi dari jenis pela¬yanan izin trayek. Untuk pelayanan ini meru¬pa¬kan penyesuaian dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dengan peruba¬han besarnya tarif dan jumlah obyek pemungutanya yang lebih variatif.
Maksud dan Tujuan. Maksudnya adalah memberikan pema¬ha¬man dan pengetahuan kepada wajib retribusi mengenai Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek. Tujuanya adalah mensosialisasikan Peraturan Daerah sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum
1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai¬mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
2. Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). 3. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 132, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444. 4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025). 5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beberapa Pengertian
1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin ter¬tentu yang khusus disediakan dan/atau diberi¬kan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Jasa adalah kegiatan Pemda berupa usaha dan pelayanan yang menyebab¬kan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
3. Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelaya¬ nan perizinan tertentu oleh pemda kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawa¬san atas kegiatan Pemanfaatan ruang, peng¬guanaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melaku¬kan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, per¬sekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5. Retribusi Izin Trayek adalah Pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa taryek tertentu. 6. Peraturan Mentri Dalam Nege¬ri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah ;7. Izin Operasi adalah izin yang diberikan kepada Pengusaha Angkutan untuk melayani Angkutan Penumpang tidak dalam trayek di wilayah daerah. 8. Kartu Pengawasan Izin Trayek adalah kartu yang harus dimiliki setiap Kendaraan Angkutan Umum yang dioperasikan di wilayah Daerah.
9. Trayek adalah lintasan kendaraaan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asala dan tujuan perjalanan tetap lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal. 10. Trayek tetap teratur adalah Pelayanan Angkutan yang dilkukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal.
11. Angkutan Taksi adalah angkutan yang merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan di lengkapi dengan argometer.
12. Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah perasi yang tidak terbatas. 13. Angkutan Pari-wisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang di lengkapi dengan tanda-tanda khusus, untuk mengangkut wisatawan ked an dari daerah tujuan. 14. Angkutan Khusus adalah angkutan yang tidak termasuk angkutan taksi, sewa dan pariwisata dengan mengguna¬kan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang tidak terkait dalam trayek sebagai pelayanan dari pintu ke pintu. 15. Angkutan Antar Kota adalah angkutan dari satu kota ke kota lain dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terkait dalam trayek tetapdan teratur.
Fungsi Retribusi Daerah
1. Sebagai Penerimaan (Budgetair) : Sebagai alat untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk sebagai kepentingan pembiayaan pembangunan daerah. 2. Sebagai Pengatur (Regulerend) : sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dengan mempenga¬ruhi tingkat konsumsi barang dan jasa tertentu melalui ke bijakan tariff.
Nama Dan Penggolongan Retribusi
Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi dan/atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada atau bebe¬ra¬pa trayek tertentu. Retribusi Izin Trayek di golongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
Obyek Retribusi Izin Trayek
a. Pemberian pelayanan izin trayek penye¬diaan angkutan antar kota yang seluruhnya berada dalam wilayah daerah ;b. Pemberian pelayanan izin operasi untuk penyediaan angkutan pariwisata, angkutan sewa, angkutan khusus dan taksi dalam wilayah daerah ;c. Pemberian kartu pengawasan izin trayek sebagai petikan dari izin /izin operasi,
Subyek Retribusi Izin Trayek
Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemberian izin trayek, izin operasi dan kartu pengawasan dari pemerintah daerah. Wajib Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi di wajbkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Trayek.
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Tingkat penggunaan jasa retribusi izin trayek berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas tempat duduk.
Pinsip Dan Sasara Besarnya Tarif
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi zin trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek. Biaya penyelenggaraan izin trayek meliputi penerbi¬tan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin trayek.
Wilayah Pemungutan. Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Jangka Waktu Pelayanan Retribusi. Jangka waktu pelayanan bagi izin trayek dan/atau izin perasi selama 5 (lima) tahun, dan jangka waktu bagi kartu pengawasan izin trayek selama 1 (satu) tahun.
Pembayaran Retribusi
1. Pembayaran retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lama 1x 24 jam. 2. Bila pembayaran dila-kukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaiamana dimaksud pada angka (1), hasil penerimaan retribusi daerah disetor ke Kas Daerah. 3. Bila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimak¬sud pada angka (1), dikenakan sanksi adminis¬trasi berupa bunga 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD (Surat Taguhan Retribusi)
Sanksi Administrasi
Bila Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikena¬kan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih degan menggunakan STRD.
Pembinaan Dan Pengawasan Retribusi
1. Pembinaan administrasi pungutan retribusi atas pelayanan retribusi secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan pengawasan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pembinaan dan pengawasan administrasi pungutan retribusi atas pelayanan yang dilakukan secara teknis administrasi dilaksanakan oleh Dinas/Instansi/Satuan Kerja pengelola retribusi tersebut.
Penyidikan Di Bidang Retribusi
1. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewe¬nang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi dae¬rah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyelidikan¬nya kepada Penuntut Umum sebagai¬mana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana.
Tindak Pidana Bidang Retribusi
1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam)bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2.Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 (satu) adalah pelanggaran.*)
×
Berita Terbaru Update