-->

Notification

×

Iklan

Pengadaan 32 Unit Motor Sampah Diduga Langgar APBD

Monday, November 14, 2011 | Monday, November 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-14T02:27:33Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pengadaan 32 unit motor pengangkut sampah di Bagian Umum Setda Kota Bima diduga bermasalah. Pasalnya, pelaksanaan pengadaan itu tidak sesuai momenclatur yang tertera dalam anggaran pendapat dan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011, padahal seharusnya anggaran sebesar Rp1,050 Milyar tersebut dihajatkan untuk pengadaan lima unit truck sampah.
Namun ganjalnya, oleh Bagian Umum Setda Kota Bima, anggaran itu justru dibelikan dua unit truck sampah plus 32 unit motor sampah. Adanya perubahan penga¬daan dari momenclatur APBD itu menuai pertanyaan dari sejumlah anggota DPRD Kota Bima, karena tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan dari Dewan. “Seharusnya, jika ada perubahan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Bagian Umum Setda Kota Bima harus ada persetujuan dari Dewan,” ungkap anggota
DPRD Kota Bima, Subhan M. Nur, SH, yang ditemui oleh sejumlah wartawan. Ditegaskannya bahwa, sampai saat ini pihaknya selaku anggota anggota Dewan tidak mengetahui adanya perubahan pembelanjaan barang tersebut dan tidak pernah dikoordinasikan dengan Dewan. Namun untuk lebih jelasnya penganggaran¬nya, mantan Ketua DPRD Kota Bima ini mempersilahkan wartawan untuk menanya¬kan langsung kepada pimpinan dewan. “Silahkan konfirmasi lebih lanjut ke Pimpinan Dewan,” sarannya.
Sementara itu, salah satu pimpinan DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengung¬kapkan bahwa pengalihan pengadaan barang dari nomencaltur lima unit mobil sampah menjadi dua unit plus 32 unit motor sampah, tidak ada koordinasi yang dilakukan oleh pihak eksekutif dengan pihaknya. “Tidak ada koordinasi terkait perubahan pengadaan truck sampah menjadi pengadaan motor sampah tersebut,” ucapnya. Feri bahkan menegaskan bahwa dalam APBD tahun anggaran 2011 hanya ada alokasi anggaran untuk lima unit truck sampah, bukan 32 unit motor sampah seperti yang dibelanjakan Bagian Umum.
Guna memperjelas pembelanjaan dana APBD tersebut, pria yang juga merupakan Ketua DPD PAN Kota Bima ini berjanji dalam waktu dekat akan melakukan koordi¬nasi dengan pihak eksekutif yakni Bagian Umum Setda Kota Bima untuk melakukan klarifikasi terkait dengan adanya perubahan pengadaan barang dan jasa tersebut. “Kare¬na sepengetahuan saya, perubahan yang melanggar APBD masuk dalam tindak pida¬na. Saya menilai, aturan yang dilakukan pihak eksekutif sudah salah dan melanggar. Jangankan merubah bentuk, merubah speck saja dalam proses yang sama sudah meru¬pakan pelanggaran,” tegasnya. Kalaupun ter¬ jadi perubahan pembelan¬jaan barang, tam¬bahnya, harusnya ada per¬setujuan dari pihak dewan, karena pemba¬hasan APBD dilaku¬kan secara bersama-sama oleh banggar ekse¬ kutif dan legislative. “Jadi perubahan harus dilakukan pembahasan bersama, bukan sepihak banggar eksekutif saja,” tambahnya.
Di lain pihak, Kabag Umum Setda Kota Bima, Drs. Kaharudin melalui Kabag Humas Pemkot Bima, Muh. Hasyim, S. Sos, SH, MT. Dev, dalam pres rilisnya mengakui adanya perubahan pengadaan tersebut. Dari lima unit truck sampah, kata dia dirubah menjadi dua unit truck sampah ditambah 32 unit motor sampah, dengan total pagu anggaran dalam APBD tahun 2011 untuk pengadaan barang tersebut sebesar Rp1,050 Milyar. Dasar perubahan tersebut menurut Kabag umum, setelah dirinya melakukan permohonan pergeseran anggaran yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Sekda Kota Bima melalui surat No.033/27/UM/II/2011. Bahkan menurutnya, perubahan tersebut sudah melalui APBD dengan tidak merubah nominal dan anggarannya.
Terkait perubahan ini tidak mestinya melalui persetujuan dewan, karena masuk dalam APBDP. Menurut dia, pengalihan anggaran dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang diatur dalam peraturan Mendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 154 ayat 1 huruf B dan juga pasal 160 ayat 2 dan ayat 30. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update