-->

Notification

×

Iklan

Penangkapan Pengedar Narkoba Menuai Perlawanan

Saturday, November 5, 2011 | Saturday, November 05, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-05T07:57:32Z
Mataram, Garda Asakota.-
Tim Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil menangkap Husni (41), warga Karang Bagu Cakranegara yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu Rabu pagi (26/10) lalu. Namun proses penangka¬pan sempat mendapat perlawanan dari kelompok tersangka bahkan polisi sempat
dikepung warga. Husni yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga sebagai salah satu pengedar kakap di Mataram. Dia ditangkap bersama seorang pembeli bernama L Teguh Ujang Pubrangga.
Drama penangkapan tersangka cukup alot. Polisi yang hendak masuk ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan, mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang diduga kelompok tersangka. Aparat mendapat serangan dan lemparan batu.
Personel Dit Narkoba sempat kewalahan menghadapi serangan tersebut dan berujung aksi anarkis. Para pelaku merusak motor petugas. Bahkan sebuah sepedamotor yang diparkir dibakar. Namun belakangan diketa¬hui motor itu milik tersangka Teguh Ujang. Dalam situasi itu, aparat meminta bantuan kepada Polsek Cakara. Dengan bantuan per¬sonel itu, aparat berhasil memukul mundur kelompok pelaku dan menangkapnya.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Drs Sukarman Husein menjelaskan, tersangka diidentifikasi sebagai salah satu pengedar di Kota Mataram. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 poket dengan berat satu poket 1 gram, empat buah korek gas, dua gunting, uang tunai Rp 100 ribu, satu buah bong kaca bening dengan pipet yang masih ada sisa sabu di dalamnya, satu bungkus rokok Clas Mild, satu unit HP, dan tiga buah batu yang digukan pelaku untuk menyerang polisi yang hendak menangkapnya. “Penangkapan ini merupakan hasil dari Giat Rutin Dit Nar¬koba Polda NTB dalam memberantas pere¬da¬ran narkoba di NTB,” kata Sukarman.
Kedua tersangka ini pun digiring ke Polda NTB untuk mempertanggungjawab¬kan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan Pasal 116 ayat 1 dan 2 tetang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menawarkan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (GA. 211/snc*)
×
Berita Terbaru Update