-->

Notification

×

Iklan

NTB Tunggu Keputusan Menteri BUMN Terkait BTDC

Thursday, November 24, 2011 | Thursday, November 24, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-24T00:15:00Z
Mataram, Garda Asakota.-
NTB Tunggu Ke¬pu¬tu¬san Menteri BU¬MN Terkait BTDC Senin, 21 November 2011 09:22 WIB (Vi¬biz¬news-Property) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menunggu keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan, terkait peran PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dalam pengembangan kawasan pariwisata Mandalika, di Kabupaten Lombok Tengah.

“Tiga hari yang lalu, Pak Gubernur dan pimpinan DPRD NTB menemui Menteri BUMN guna membicarakan tindak lanjut pengem¬bangan kawasan pariwisata Manda¬lika yang dipercayakan kepada BUMN PT BTDC, namun dipersoalkan berbagai kalangan di NTB,” kata Kabag Humas dan Protokoler Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Moh Faozal, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dan pimpinan DPRD NTB telah menyampaikan tiga opsi terkait pengem¬ bangan kawasan pariwisata Mandalika itu, kepada Dahlan Iskan.
Ketiga opsi itu, yakni mengambil kem¬bali Hak Pakai Lahan (HPL) yang dikantongi PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC), HPL tetap dikuasai PT BTDC dan pembentukan BUMN baru khusus menangani kawasan pariwisata Mandalika. Opsi pertama, mengandung pengertian Pemprov NTB memiliki kewenangan penuh dalam pengembangan kawasan Mandalika, karena HPL yang diserahkan kepada PT BTDC saat proses rencana investasi perusahaan Dubai, Emaar Properties LC, di kawasan itu, dibatalkan.
Sejak 2009, Pemprov NTB memberikan izin lokasi kepada PT BTDC pada areal seluas 1.175 hektare dari total 1.250 hektare yang semula hendak dibebaskan. BTDC diberi kewenangan Hak Guna Bangunan (HGB) karena akan bermitra dengan Emaar Properties. Namun, Emaar membatalkan rencana investasi bernilai Rp21 triliun namun BTDC tetap dipercayakan peme¬rintah pusat untuk mengembangkan kawasan pariwisata Mandalika meskipun dengan format lain. “Opsi pertama itu memi¬liki kelemahan seperti prosedur pengem¬balian HPL tidak mudah karena butuh biaya dan waktu, realisasi investasi akan tertunda hingga jangka waktu yang tidak dapat diper-hitungkan, dan Pemprov NTB menanggung seluruh kewajiban yang muncul,” ujar Faozal. Sementara opsi kedua, bermakna keharusan bagi PT BTDC untuk membentuk perusahaan konsorsium yang melibatkan unsur daerah NTB. Namun, saham Pemprov NTB pada perusahaan konsorsium itu minimal 35 persen. Sedangkan opsi ketiga, pemerintah pusat membentuk BUMN baru khusus menangangi pengembangan kawa¬san pariwisata Mandalika dan bertanggung¬jawab langsung kepada Menteri BUMN.
“Saat menyampaikan ketiga opsi itu, Pak Dahlan tidak langsung mengambil keputu¬san. Ia meminta waktu satu atau dua bulan karena masih harus mempelajari rencana pengembangan kawasan Mandalika itu. Berarti, paling cepat Januari 2012 baru ada keputusannya,” ujarnya.
Faozal mengatakan, Gubernur NTB Zainul Majdi juga telah menjelaskan hasil koordinasinya dengan Menteri BUMN terkait pengembangan kawasan Mandalika itu, saat pertemuan koordinasi dengan para anggota DPRD NTB di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (17/11) malam.
Kepada para wakil rakyat dalam pertemuan itu, Zainul menekankan bahwa pilihan apa pun yang ditempuh pemerintah pusat atas tiga opsi yang diajukan NTB, tidak boleh ada pihak yang menghalangi investor yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk melakukan tahapan kegiatan yang dibutuhkan.
Karena itu, sambil menunggu pilihan atas tiga opsi itu, Pemprov NTB dan PT BTDC akan membuat MoU tentang kese¬pakatan dan upaya tindak lanjut pengem¬bangan kawasan Mandalika itu. “Substansi MoU itu mengandung prinsip pelibatan unsur DPRD, mengontrol BTDC agar tidak melakukan kesepakatan sepihak dengan investor, dan sedapat mungkin setiap tahapan kegiatan harus dilakukan secara paralel,” ujar Faozal. Terkait opsi pengembangan kawasan pariwisata Mandalika itu, Guber¬nur NTB juga telah berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Presiden mengusulkan agar nama program pengembangan kawasan pariwi¬sata Mandalika diubah menjadi “Bali-Lombok Tourism Development” sekalipun pelaksananya tetap PT BTDC.
Usulan Presiden itu disampaikan saat meresmikan dimulainya pembangunan (groun¬breaking) kawasan pariwisata Mandalika itu, 21 Oktober 2011. “Saya usul namanya menjadi Bali-Lombok Tourism Development karena lokasinya di Lombok. Akan sangat membingungkan jika disebut sebagai BTDC karena berlokasi di Lom¬bok,” ujar Yudhoyono saat itu. Namun, Pre¬si¬den menilai tidak perlu dilakukan pengu¬bahan nama BUMN pengembang kawasan pariwisata pada areal seluas 1.175 hektare yang akan terdiri dari taman hiburan, gedung pertemuan, wisata air, wisata alam, hotel, lapangan golf dan sirkuit F1, serta rencana investasi lainnya. (jn/JN/vbnc)
×
Berita Terbaru Update