-->

Notification

×

Iklan

Mantan Bendahara UPT Dikpora Ditahan Polsek Belo

Monday, November 14, 2011 | Monday, November 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-14T03:24:24Z
Bima, Garda Asakota.-
Jajaran Polsek Belo Kabupaten Bima menahan mantan bendahara gaji Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dikpora Kecama¬tan Belo, Syafruddin, S. Pd, karena diduga telah memfiktifkan kredit di BPD Cabang Woha. Setelah menghilang dan tidak pernah masuk kantor, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditangkap di salah satu Cafe sekitar pantai Lawata Kota Bima, Sabtu (5/11)
sekitar pukul 21.00 Wita.
Safruddin melakukan kredit fiktif dengan modus memasukan jaminan kredit berupa SK puluhan guru pada pihak bank. Padahal di sisi lain, guru yang memiliki SK itu sama sekali tidak mengetahuinya.
Anehnya, usulan kredit pada salah satu Bank tersebut bisa lolos dan pencairannya langsung dikantongi mantan bendahara tersebut. Atas dasar itulah pihak bank me¬motong gaji para guru tersebut, hingga men¬cuatlah modus operandinya. Belakangan, sejumlah guru yang merasa dimanfaatkan, menuntut pertanggung-jawaban pelaku dan melampiaskan emosinya dengan melakukan penyegelan kantor UPT Dikpora Belo.
Selain memfiktifkan kredit, mantan bendahara gaji tersebut juga disinyalir me¬miliki tunggakan pinjaman dengan nilai yang cukup besar, yakni pinjaman guru dari bank. Setelah guru-guru melakukan penye¬toran, ternyata Safruddin tidak pernah menye¬torkan dana tersebut ke bank. Diper-kirakan hutang guru atas ulah Syafruddin ini mencapai Rp4 Milyar. “Kami tidak teri¬ma dengan hal tersebut, dan kami meminta terhadap aparat kepolisian agar menjerat Safruddin dengan hukuman yang seberat-beratnya. Kami minta agar mantan benda¬hara mempertanggung-jawabkan perbuatan-nya,” ujar Syahruddin guru SD Cenggu.
Penahanan mantan oknum bendahara itu dilakukan, menyusul dugaan sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya sesuai laporan anggota PGRI Kecamatan Belo. Berdasarkan keterangan sejumlah guru lainnya yang berhasil diidentifikasi warta¬wan ini, deretan dugaan kasus Safruddin antara lain, tidak dilunasinya angsuran para guru di BPD Cabang Tente yang berbuntut pada pemotongan gaji para guru oleh pihak Bank. Sementara Pimpinan Bank BPD NTB Woha, Febrianto Budi C, yang dimintai tanggapannya terkait dengan nama-nama guru yang kredit-fiktifkan oleh Safruddin, tidak bisa memberikan komentar karena kasus tersebut sudah ditangani oleh kantor Pusat. “Jadi, kami di sini tidak boleh banyak komentar,” elaknya.
Sedangkan Kapolsek Belo, Ipda. Abdul Haer, yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan mantan Bendahara UPT Dikpora Belo tersebut sudah ditahan sejak Sabtu malam (5/11). Menurutnya, sesuai laporan PGRI pihaknya langsung melaku¬kan pencarian terhadap pelaku. “Dan hasilnya, sudah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tegas Kapolsek Belo. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update