-->

Notification

×

Iklan

Mantan Asisten II Setda Kota Bima Jadi Tersangka

Thursday, November 24, 2011 | Thursday, November 24, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-24T00:13:33Z
Mataram, Garda Asakota.-
Penyidik Polda NTB akhirnya menetapkan man¬tan Asisten II Setda Kota Bima, Drs. H. SH sebagai tersangka. SH yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB, diduga terlibat dalam indi-kasi korupsi DAK Kota Bima tahun 2007 yang merugikan Negara mencapai Rp700 juta lebih. Penetapan tersangka itu, menurut Kabid Humas Polda NTB, AKBP Drs. Sukarman Husein, berdasarkan hasil gelar perkara yang dihelat pihaknya belum lama ini. Dari hasil gelar perkara, ungkapnya, ditemukan keterlibatan SH, mengendalikan pencairan DAK bidang pendidikan itu.
Selain SH, ditetapkan juga Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), YTH sebagai tersangka. “Keduanya dianggap berperan. SH saat itu memerintahkan YTH untuk mencairkan DAK. Perintah itu ditin¬dak¬lanjuti YTH dengan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sahruman mencairkan secara tunai DAK,” terang Kabid Humas, setelah mendapat konfirmasi dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrim Khusus. Hasil pencairan DAK mencapai Rp10 miliar oleh Sahruman tersebut, kemudian diambil alih SH untuk ditentukan jatah ke 43 sekolah penerima. Diduga, dari pembagian jatah anggaran itu, dilakukan pemotongan-pemotongan, hingga akumulasi pemotongan mencapai Rp700 juta lebih. Sementara jabatan SH saat itu, menurut Kabid Humas, sebagai Asisten II Ekonomi Pembangunan, Setda Kota Bima dan tidak ada kewenangannya dengan pengelolaan DAK. “SH meminta YTH menyimpan uang tersebut. Dan hingga kini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Guna melengkapi penetapan itu, pihak¬nya tinggal menunggu kehadiran tersangka untuk diperiksa,” kata Kabid Humas. Penetapan tersangka itu sekaligus memenuhi petunjuk jaksa sebelumnya, yang meminta kapasitas SH dan YTH diperjelas. Sebab me¬nurut jaksa, dari berkas yang dilimpah¬kan tahap dua, peran keduanya sangat erat kaitan dengan penyimpangan anggaran itu, se¬hingga harus diperjelas statusnya. Sedang¬kan untuk berkas tersangka Sahruman ditambahkan Kabid Humas, sudah dilim¬pahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu petunjuk baru, jika pun dalam P19 nanti ada yang harus dilengkapi. (GA. 211/snc*)
×
Berita Terbaru Update