-->

Notification

×

Iklan

Lima Hari Ditahan, Mantan Bendahara UPTD Belo Jatuh Sakit

Thursday, November 24, 2011 | Thursday, November 24, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-24T00:04:47Z
Bima, Garda Asakota.-
Baru menjalani penahanan selama 10 hari di Polsek Belo, dan baru beberapa hari dipindahkan ke sel Polres Bima pada tanggal 14 November lalu, Syafruddin, S.Pd, mantan bendahara UPTD Dikpora Belo Kabupaten Bima, menderita sakit yang cukup serius. Akibat menderita meriang dan muntah-muntah,
sekitar pukul 12:00 Wita Sabtu (19/11), terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis. Sebelumnya, Syaf dita¬han jajaran Polsek Belo Kabupaten Bima karena diduga telah memfiktifkan kredit di BPD Cabang Woha. Kuasa Hukum Syafru¬din, Nurhayati, SH, saat dikonfirmasi wartawan, mengakui kliennya itu menderita sakit yang cukup parah. “Anda bisa lihat sendiri kondisi Syaf sekarang. Mungkin akibat kepikiran dengan persoalan yang dialaminya saat ini,” ucapnya.
Namun demikian, Nur mengungkapkan bahwa sakit yang dialami kliennya itu hal yang biasa, karena yang penting sekarang ini, kata dia, bagaimana kliennya bisa sehat kembali, agar bisa melewatkan masa proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihaknya berharap kepada aparat agar kliennya dapat diberikan penangguhan penahanan, demi menjaga kesehatan tersangka. “Tetapi untuk sementara kasus ini kan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak polisi. Dan kami akan mengikuti aturan atau prosedurnya,” ucapnya. Diakuinya, berkas kasus Syaf belum dikirim ke Kejaksaan, dan masih ditangani polisi sector Belo. “Hanya saja penahanannya dititip di Polres Bima,” akunya seraya menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya tetap akan mem¬bantu kliennya seoptimal mungkin. “Saya selaku kuasa hukum tetap optimis untuk membantu klien saya,” tandasnya.
Seperti dilansir Garda Asakota edisi sebelumnya, mantan bendahara gaji UPT Dikpora Kecamatan Belo ini, ditangkap di salah satu Cafe sekitar pantai Lawata Kota Bima, Sabtu lalu (5/11) sekitar pukul 21.00 Wita. Tersangka diduga terlibat kredit fiktif dengan modus memasukan jaminan kredit berupa SK puluhan guru pada pihak bank. Padahal di sisi lain, guru yang memiliki SK itu sama sekali tidak mengetahuinya.
Anehnya, usulan kredit pada salah satu Bank tersebut bisa lolos dan pencairannya langsung dikantongi mantan bendahara tersebut. Atas dasar itulah pihak bank me¬mo¬tong gaji para guru tersebut, hingga men¬cuatlah modus operandinya. Belakangan, sejumlah guru yang merasa dimanfaatkan, menuntut pertanggung-jawaban pelaku dan melampiaskan emosinya dengan melakukan penyegelan kantor UPT Dikpora Belo.
Selain memfiktifkan kredit, mantan bendahara gaji tersebut juga disinyalir memiliki tunggakan pinjaman dengan nilai yang cukup besar, yakni pinjaman guru dari bank. Setelah guru-guru melakukan penye¬toran, ternyata Syaf tidak pernah menyetor¬kan dana tersebut ke bank. Diperkirakan hutang guru atas ulah Syafruddin ini mencapai Rp4 Milyar.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan Polsek Belo, dan akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update