-->

Notification

×

Iklan

Kejati NTB Telusuri Dugaan Keterlibatan Aktivis LSM dan Oknum Wartawan

Monday, November 14, 2011 | Monday, November 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-14T03:39:21Z
Mataram, Garda Asakota.-
Tragis memang, dana bantuan social se¬be¬sar Rp7 Milyar di Pemkab Lobar TA. 2009-2010 yang dihajat¬kan untuk membantu masyarakat tidak mampu dari keterpurukan ekonomi harus raib ditangan segelintir oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Penelusuran menguapnya dana milyaran rupiah ini ke kantong-kantong oknum-oknum tertentu terus dilakukan oleh penyidik Kejati NTB. Meski, sudah menetapkan tiga (3) orang tersangka utama dalam kasus korupsi dana Bansos
Pemkab Lobar TA. 2009-2010 yakni R (mantan Kepala DPPKAD Kabu¬paten Lobar 2009-2010), JS (Bendahara DPPKAD Lobar), dan AS (Sekretaris DPPKAD Lobar), namun langkah dan upaya penyidik Kejati NTB dalam mengungkap dan menelusuri raibnya dana Bansos Milyaran rupiah ini terus berlanjut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Lobar (Sekitar 45 orang) yang diduga turut serta terlibat dalam
merugikan keuangan Negara milyaran rupiah tersebut. Kali ini pihak Kejati NTB membidik dugaan keterlibatan sekitar tujuh (7) LSM dan salah seorang aktivis LSM yang juga mengaku sebagai Wartawan.
“Inisialnya yakni H, A, S, E, AA, Ar, dan B. Diantara mereka ada yang wartawan dan aktivis LSM. Dan kami belum menda¬patkan alamat jelasnya. Mereka sedang kami telusuri keberadaannya,” cetus Humas Penkum Kejati NTB, Sugiyanta, SH., kepa¬da Garda Asakota, Kamis (10/11), di Kejati NTB. Aksi para aktivis LSM dan oknum wartawan ini diduga merugikan keuangan Negara mencapai sekitar setengah milyar dengan dalih mengajukan proposal kegiatan masyarakat. Namun, ketika anggaran di¬cairkan disinyalir anggarannya tidak sampai ketangan masyarakat. “Dana ini di¬cairkan langsung dari DPPKAD oleh oknum-oknum tersebut secara bertahap untuk disalurkan¬nya kepada masyarakat. Setelah ditelusuri ternyata dana ini raib atau tidak sampai ketangan masyarakat,” jelas Sugiyanta.
Meski dalam penelusuran penyidik Kejati NTB menemukan banyaknya dugaan keterlibatan banyak pihak dalam membobol dana Bansos Lobar ini. Namun, pertang¬gung¬jawaban perbuatan pidana korupsinya masih dibebankan pada tiga oknum utama yakni yakni R (mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Lobar 2009-2010), JS (Benda¬hara DPPKAD Lobar), dan AS (Sekretaris DPPKAD Lobar).
“Untuk sementara ini pertanggungjawa¬ban¬nya masih kepada tiga (3) orang ini karena masih dilakukan pengembangan-pengembangan,” tandasnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update