-->

Notification

×

Iklan

Hendak Pasok Narkoba, Pemuda Diringkus di LP Bima

Monday, November 14, 2011 | Monday, November 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-14T03:25:07Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Satuan buru sergap (buser) Polres Bima Kota, Selasa lalu (5/11) mengamankan seorang pemuda yang diduga hendak menge¬darkan barang haram jenis ganja di dalam Rutan Raba Bima. Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu. Abdullah Abidin, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa,
penangkapan tersebut berawal ketika pemuda yang berinisial SM (24-thn) warga Rt.03/Rw.01 Kelurahan Penato’i Keca¬matan Mpunda Kota Bima, sekitar pukul 14:45 wita, dicurigai oleh petugas Lem¬baga Pemasyarakatan (LP) karena hendak memasok ganja ke LP untuk diberikan kepada temannya. Namun aksi ini berhasil digagalkan oleh petugas LP. “Setelah ditangkap, pihak LP sendiri melaporkan kepada kami. Secepatnya anggota kamipun berangkat dan berhasil mengamankan tersangka (SM, red),” akunya.
Setelah pihaknya mengembangkan hasil penyelidikan berdasarkan pengakuan SM, diinformasikan bahwa ada dua temannya ikut terlibat. Menyusul informasi itu, sekitar pukul 18:00 wita, buserpun berhail menangkap kedua pelaku lainnya, yaitu AD (19-thn) warga Rt.01/Rw.01 Kelurahan Penato’i Kecamatan Mpunda dan AH (18-thn) warga Rt.01/Rw.01 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda. “Makanya dari penangkapan SM ini, kami sita barang bukti (BB) ganja kering seberat 8 gram dan dari AD dan AH ganja kering seberat 128,4 gram. Ketiga tersangka saat ini sudah kami tahan di Polres Bima Kota, dan saat ini pula kasus ini masih terus kita dalami dan kembangkan,” tegasnya.
Menurut Kasat Narkoba, status SM terbukti membawa ganja. Sedangkan untuk AD dan AH terbukti memiliki, mengedarkan dan sebagai pengguna. Akibat perbuatan¬nya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan minimal hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, junto pasal 114 ayat 1 dengan ancaman mini¬ mal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update