-->

Notification

×

Iklan

Diduga Korupsi Dana KF, Oknum Staf Dikpora Kabupaten Bima Jadi Tersangka

Monday, November 14, 2011 | Monday, November 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-14T03:31:17Z
Bima, Garda Asakota.-
Kejaksaan Negeri Raba-Bima (Kejari) menetapkan oknum staf lingkup Dikpora Kabupaten Bima, Abidin Ahmad, S. Pd, seba¬gai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Keaksaraan Fungsional (KF) tahun 2007 senilai Rp200 juta. Kajari Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), I.M. Eca Mariartha, SH, yang ditemui di ruang kerjanya belum lama ini mengungkapkan bahwa, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memotong anggaran opera¬sional Keaksaraan
Funsional (KF) secara bervariatif di setiap PKBM.
“Angkanya, ada yang satu hingga dua juta setiap PKBM, dimana PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) tersebut terdiri dari lebih 100 PKBM. Dimana ter¬sang¬ka (Abidin, red) sebagai petugas yang menyalurkan bantuan tersebut, namun ia justru melakukan pemotongan secara sepihak sebelum diberikan pada tiap PKBM yang menerima bantuan,” ungkapnya kepada Garda Asakota.
Namun demikian, sambungnya, meski¬pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Abidin, hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan di tingkat penyidikan masih terus didalami pihaknya.
“Untuk saksi yang sudah kita mintai ke¬te¬rangan lebih dari 50 orang, terdiri dari ang¬gota tiap PKBM. Jika pemberkasan sudah lengkap maka, segera akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Mataram,” tegasnya. Atas perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU Korupsi No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update