-->

Notification

×

Iklan

Banleg DPRD Kota Bima Sampaikan Hasil Kerja di Rapat Paripurna

Monday, November 14, 2011 | Monday, November 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-11-14T03:13:10Z
Daerah diberikan hak dan kewenangan untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan. Kewenangan pengaturan ini salah satunya adalah untuk membentuk peraturan daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang no 32 Tahun 2004 dimana pasal 136 ayat (1) menyebutkan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan Persetujuan DPRD. Demikian antara lain point penting yang disampaikan oleh, juru bicara Banleg DPRD Kota Bima, Sahlil H. A. Latif, A.Md saat dihelat rapat paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (9/11)

Kota Bima, Garda Asakota.-
Amandemen Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 membawa banyak perubahan pada sistem politik dan ketatanegaraan di Indonesia.
Salah satu perubahan yang mendasar adalah perubahan dalam system penyelenggaraan Pemerintahan di daerah seperti memberikan kesempatan dan keluasaan kepada daerah untuk membangun daerahnya.
Lebih mem¬berdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta meningkatkan peran dan fungsi DPRD. Daerah diberikan hak dan kewenangan un¬tuk mengatur sendiri urusan pemerintahan. Kewenangan pengatu¬ran ini salah satunya adalah untuk memben¬tuk peraturan daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang no 32 Tahun 2004 dimana pasal 136 ayat (1) menyebutkan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan Persetujuan DPRD. Demikian antara lain point penting yang disampaikan oleh, juru bicara Banleg DPRD Kota Bima, Sahlil H. A. Latif, A.Md, saat dihelat rapat paripurna DPRD Kota Bima, Rabu (9/11).
Dalam rapat yang dihadiri oleh tiga Pimpinan Dewan, Hj. Ferra Amelia, SE, Feri Sofyan, SH, dan Ahmad Miftah, S. Sos, serta dihadiri oleh Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, juru bicara Ban¬leg, Sahlil H. A. Latief menekankan bahwa untuk melaksanakan kewenangan dalam membentuk Peraturan Daerah (perda), peranan DPRD terutama alat alat kelengka¬pan sangatlah penting sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Badan legis¬lasi yang merupakan badan baru dalam alat alat kelengkapan DPRD memegang peranan yang cukup signifikan dalam pembentukan perda. Salah satu tugas Badan Legislasi se¬suai dengan pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 adalah menyusun Rancangan Program Legislasi Daerah.
Menurutnya, penyusunan Program Legislasi Daerah ini merupakan salah satu tahap awal yang sangat penting dalam pembentukan Peraturan Daerah. Program Legislasi Daerah memegang peranan pen¬ting Karena memuat rencana dan prioritas Peraturan Daerah yang akan dibahas dan ditetapkan untuk satu tahun, berdasarkan hasil pengkajian aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah serta memperhatikan perubahan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Program Legislasi Daerah menjadi acuan bagi Perang¬kat Daerah dan DPRD dalam menyiapkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Program Legislasi Daerah dapat menghindarkan terjadinya ketidak sinkronan dan ketidak harmonisan Peraturan-peraturan yang ada.
Badan Legislasi DPRD Kota Bima bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota Bima sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan, telah melakukan pembaha¬san Draft Raperda Kota Bima yang akan dibahas dalam Masa Sidang III Tahun Dinas 2011 serta penyusunan prolegda Kota Bima Tahun Dinas 2012. Berkenaan dengan hal tersebut Badan Legislasi DPRD Kota Bima menyampaikan, Draft Raperda Kota Bima, untuk Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Retribusi Jasa Umum, Dari 9 (Sembilan ) jenis Retribusi Jasa Umum yang diajukan hanya 6 yang disetujui untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjut¬nya yaitu, retribusi Pelayanan Kesehatan, retribusi Pelayanan Pasar, retribusi Peng¬ujian Kendaraan Bermotor, retribusi Peng¬gan¬tian Biaya Cetak Peta, retribusi Pengo¬lahan Limbah Cair dan, retribusi Pengen¬dalian menara Telekomunikasi.
Sedangkan untuk, retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, retribusi Parkir di tepi Jalan Umum, dan retribusi Penye¬diaan dan atau Penyedotan Kakus, tidak disetujui untuk dibahas pada tingkat pemba¬hasan selanjutnya karena telah ada Perda yang mengaturnya. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Retribusi Per¬ijinan tertentu, untuk rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang hal tersebut di atas dari 4 jenis retribusi perijinan yang di¬ajukan hanya 3 yang disetujui untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya yaitu, retribusi ijin Gangguan, retribusi Ijin Tra¬yek, retribusi Ijin Usaha Perikanan.
Sedang¬kan untuk retribusi ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, tidak di¬setujui untuk dibahas pada tingkat pemba¬hasan selanjut¬nya dengan pertimbangan bahwa Perda yang mengatur tentang Larangan Peredaran minuman beralkohol di Kota Bima sudah ditetapkan. Untuk itu perlu ada kajian lebih lanjut yang terkait dengan Rancangan Perda Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Rancangan Peraturan Daerah kota Bima Tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang hal tersebutdari 8 jenis retribusi perijinan yang diajukan hanya 5 (lima) yang disetujui untuk dibahas pada tingkat pem¬bahasan selanjutnya yaitu, retribusi Pema-kaian Kekayaan Daerah, retribusi Tempat pelelangan, retribusi Terminal, retribusi Tem¬pat Rekreasi dan Olahraga dan, retri¬busi Rumah Potong Hewan.sedangkan untuk 4 jenis Rancangan Perda yang tidak disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya adalah, retribusi Parkir Tempat Khusus, retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan, retribusi Penyebrangan di air. Untuk 3 (tiga) Perda yang tidak disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya ini, disamping telah ada Perda yang mengatur, juga karena tidak sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di Kota Bima.
Sesuai dengan hasil Pembahasan yang telah dilakukan oleh badan Legislasi DPRD bersama Tim Legislasi Pemerintah Kota Bima, pada kesempatan ini Badan Legislasi DPRD Kota Bima menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Bima dan segenap ang¬gota DPRD Kota Bima bahwa pada prin¬ sipnya Badan Legislasi DPRD Kota Bima dapat menyetujui 3 (tiga) Rancangan Per¬aturan Daerah Kota Bima tersebut di atas untuk dibahas dengan mengajukan peruba¬han pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Sementara itu, menyinggung Program Legislasi Daerah (Prolegda), menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dan DPRD dalam menyiapkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Untuk tahun dinas 2012 Rancangan peraturan Daerah yang akan dibahas dan menjadi program legislasi Dae¬rah Kota Bima Tahun Dinas 2012 terbagi dalam 3 (tiga) masa sidang sebagai yakni masa siding I (bulan Januari sampai dengan April) tahun 2012, masa siding II (bulan Mei-Agustus) tahun 2012, dan masa siding III bulan September-Desember tahun 2012.
Badan Legislasi DPRD Kota Bima yang terdiri dari Sudirman DJ, SH (ketua), H. Syafriansar, S. Sos (wakil ketua), M. Jafar, SH (sekretaris), dan enam orang anggota lainnya (Subhan H. M. Nur, SH., Rahmad, SE, Ir. Iwan Qamarruzaman, Sahlil H. A. Latif, A.Md, Drs. Mukhtar Yasin, M.AP., dan Drs. H. Ruslan, berharap hasil kerja tim¬nya itu dapat bermanfaat bagi pening¬katan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan di Daerah Kota Bima ini. Pihaknya menyarankan agar kedepan, pihak eksekutif lebih intens dan pro aktif dalam pembentukan Peraturan Daerah dengan cara melaksanakan semua tahapan-tahapan sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat. “Semoga apa yang kita perbuat hari ini akan bernilai ibadah disisi Allah SWT, dan merupakan pengabdian kita semua kepada bangsa dan negara khususnya pada daerah Maja Labo Dahu ini,” harapnya. (GA. 212/adv*)
×
Berita Terbaru Update