-->

Notification

×

Iklan

Tidak Ada Toleransi bagi Para Pelaku Korupsi

Monday, October 24, 2011 | Monday, October 24, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-24T14:39:37Z

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang bebas dari virus korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi harapan semua pihak agar cita Negara Makmur, Maju dan Sejahtera dapat diwujudkan. Berbagai format dalam mendukung pencapain cita Negara Maju dan Sejahtera ter¬sebut pun diluncurkan dalam pro¬ses mengawal dan mengawasi pencapaian cita ideal Negara Maju dan Sejahtera dalam berbagai ben¬ tuk dan pola pengawalan dan penga¬wasan berdasarkan karakter institusionalnya.
Salah satu institusi bentukan Negara yang dihajatkan untuk mengawal dan mengawasi proses pencapaian cita ideal Negara Maju dan Sejahtera itu adalah Institusi Dewan Perwakilan Rakyat atau yang disingkat DPR.
Selain melakukan proses pengawasan pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh pihak Eksekutif sebagai penyelenggara program pemerintahan. Lembaga ini pun diamanatkan untuk melakukan proses penganggaran dan pelaksanaan fungsi legislasi.
Pencapaian Cita Negara Ideal tidak akan bisa diwujudkan apabila dalam proses pencapaiannya, penyelenggaraan Negara selalu dipenuhi oleh berbagai tingkah dan pola kekuasaan eksekutif yang cenderung lebih mengedepankan syahwat korup nya atau syahwat memperkaya diri sendiri dan kelompok ketimbang memperhatikan rakyatnya. Maka disinilah fungsi pengawasan itu dibutuhkan oleh rakyat. Rakyat menempatkan dan mempercayakan para wakilnya untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan agar dapat dipergunakan secara baik dalam kerangka mencapai Cita Negara Ideal.
Akan tetapi bagaimana jika diantara kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Pengawasan ‘berselingkuh’ untuk ‘menipu’ dan ‘merampok’ apa-apa yang menjadi hak rakyat?. Salah satu contoh kasus misalnya, kasus yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat menyangkut terjadinya dugaan ‘pembobolan’ dana Bansos TA. 2009-2010 senilai Rp7 Miliar dan kini tengah diseriusi oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTB. Hanya didasari oleh adanya kekhawatiran atau kecemburuan oleh karena disaingi ‘kharisma’ atau ‘pengaruh’ atau ‘citra institusional’ di mata rakyat, maka anggaran miliaran rupiah yang semestinya dihajatkan untuk membuat rakyat sejahtera ‘menguap tak berbekas’.
Lembaga yang semestinya secara institusional diberikan kepercayaan oleh Negara untuk melakukan proses pengawasan dan pengawalan terhadap jalannya kekuasaan, kemudian berhasrat untuk melaksanakan kekuasaan Eksekutif. Dan lucunya lagi, pihak Eksekutif yang sudah diberikan mandat untuk menjalankan kekuasaan ini secara arif dan bijak, pun, kemudian menyerahkan kewenangan kons-titusionalnya tersebut kepada pihak lain.
Fakta ini memperlihatkan sebuah fenomena akan betapa carut marutnya pelaksanaan sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negeri ini. Tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi serta kuatnya desakan untuk memenuhi syahwat pribadi menjadi bagian utama kisah pelaksanaan kekuasaan di Negeri ini. Salah satu harapan publik dalam mengembalikan citra pengawasan dan pengawalan setiap kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan terletak pada pundak Yudikatif. Lembaga Hukum baik itu, Kepolisian maupun Kejaksaan dan Pengadilan, harus mampu meyakinkan rakyat bahwa sesungguhnya Negeri ini bisa berjalan on the track dan bisa membebaskan diri dari gempuran virus KKN yang senantiasa menyerang sendi-sendi penyelenggaraan pemerintahan. Untuk meyakinkan rakyat akan keampuhannya, maka berikan bukti bahwa sesungguhnya ‘tidak ada toleransi bagi para pelaku korupsi dan para pembobol uang rakyat’ dengan penuntasan dan penghukuman yang setimpal sesuai amanat Undang-undang di Negeri ini. Wallahua’alam Bissawab.*).
×
Berita Terbaru Update