-->

Notification

×

Iklan

Polda NTB: Tidak Ada Toleran terhadap Koruptor

Tuesday, October 25, 2011 | Tuesday, October 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-24T16:10:11Z
Dugaan Korupsi DAK Kota Bima TA 2000 Terus Digenjot

“Komitmen pihak Polda NTB dalam menuntaskan perkara korupsi sangat riel. Bahkan tidak ada toleransi kalau hal itu menyangkut korupsi, narkoba, dan terorisme,” tegas Kapolda NTB, Brigjend. Arief Wachyunadi, melalui Kabid Humas Penkum Polda NTB, AKBP. Drs. H. Sukarman Husen, kepada Garda Asakota

Mataram, Garda Asakota.-
Pemberantasan penyakit korupsi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di NTB menjadi komitmen utama pihak Kepolisian Daerah (Polda) khususnya, penyidik Direktorat Reskrim Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.
Bahkan menyangkut tindak pidana satu ini, Kapolda NTB, Brigjen. Arief Wachyunadi, menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun dalam penuntasan setiap perkara korupsi. “Komitmen pihak Polda NTB dalam menuntaskan perkara korupsi sangat riel. Bahkan tidak ada toleransi kalau hal itu menyangkut korupsi, narkoba, dan terorisme,” tegas Kapolda NTB, Brigjend. Arief Wachyunadi, melalui Kabid Humas Penkum Polda NTB, AKBP. Drs. H. Sukarman Husen, kepada Garda Asakota belum lama ini di ruang Humas dan Penkum Polda NTB.
Salah satu perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani serius oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB adalah terkait dengan kasus dugaan korupsi dana DAK Kota Bima Tahun Anggaran 2007. Menurut Humas dan Penkum Polda NTB, saat sekarang ini penyidik Ditreskrimus Polda NTB saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak BPKP
Denpasar untuk mendapatkan data riel menyangkut seberapa besar dugaan keru¬gian Negara yang ditimbulkan dari perbua¬tan itu. “Yang kedua, kita sudah bersurat ke Mendagri untuk meminta izin memeriksa salah seorang saksi anggota DPRD yang berkaitan dengan kasus ini. Kesaksiannya sangat penting terkait dengan pengungkapan kasus ini. Akan tetapi anggota DPRD ini akan diperiksa sebagai saksi. Kita berharap pihak Mendagri harus segera memberikan respon terhadap permintaan ini,” cetusnya sembari merahasiakan nama anggota DPRD Provinsi NTB yang dimintai ijin pemerik¬saan¬nya tersebut.
Kasus ini sendiri, menurut Humas Penkum Polda NTB, sudah masuk pada tahapan penyidikan. Dan pihak Ditres¬krimsus Polda NTB sudah menetapkan salah seorang tersangkanya yakni H. Sahruman. “Dan tidak akan menutup kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari BPKP Denpasar maupun dari anggota DPRD NTB ini akan ada penambahan tersangka lain yang akan ditetapkan,” imbuhnya.
Meski dikatakan Sukarman bahwa komitmen Polda NTB dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini sangat riel. Namun hingga saat sekarang ini, tersangkanya sendiri belum ditahan oleh pihak Polda NTB.
“Tapi nanti akan dilakukan penahanan. Tergantung dari hasil kesaksian sejumlah saksi lain, terutama dari hasil audit BPKP Denpasar yang secara khusus diminta oleh pihak penyidik sendiri karena sebelumnya tidak ada hasil audit khusus terhadap hal ini,” tandasnya menjawab belum ditahannya tersangka Syahrumn. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update