Mataram, Garda Asakota.-
Kepolisian
Daerah (Polda) NTB Direktorat Reserse danKriminal Umum (Dit Reskrimum) Unit I
Sub Direktorat II Bidang Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Banta) membongkar
dugaan praktik pembuatan dan penggunaan sertifikat tanah palsu di Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur. Tidak tanggung-tanggung, diduga ada
sekitar dua (2) sertifikat tanah yang ditaksir nilai asset tanahnya sekitar
milyaran rupiah diduga dipalsukan oleh dua orang oknum, yakni Lalu Muqarrab,
seorang wiraswasta beralamat Dusun Jerowaruk Dayak Desa Jerowaruk Kecamatan
Jerowaruk Kabupaten Lombok Timur dan Dahim, staf BPN Lotim
di Bidang Pengukuran Tanah, dan akan dipergunakan untuk melakukan dugaan tindak
penipuan terhadap warga yang ingin membeli tanah.
Menurut
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Drs. Heru Pranoto, M. Si., melalui
Unit I Kasubdit II Harda Banta, AKBP. Rifa’i, SH., maraknya keluhan dan laporan
masyarakat menyangkut dugaan terjadinya praktik mafia tanah di NTB membuat
jajaran Polda NTB meningkatkan kinerjanya untuk membongkar sinyalemen maraknya
praktik sindikasi mafia tanah di NTB. Dari keluhan dan laporan masyarakat itu,
pihaknya mengaku langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan (lidik),
sehingga pihaknya akhirnya berhasil memperoleh fakta dalam hal ini menemukan
adanya dugaan tindak pemalsuan sertifikat yang terjadi di Lingkungan BPN Lombok
Timur. “Tindak Pemalsuan ini berawal dari adanya dokumen sertifikat asli atas
objek tanah yang ada di daerah Pemokong Kecamatan Jerowaruk Kabupaten Lombok
Timur. Nah oleh para pelaku ini dibuat lagi sertifikat yang diduga dipalsukan
tapi sama dan seolah-olah menyerupai yang asli. Jadi namanya sama, luas tanah
dan objek persilnya juga sama,” jelas Rifa’I kepada sejumlah wartawan diruang
kerjanya.
Menurut
penuturannya, motif dua (2) orang oknum yang sudah resmi ditahan oleh pihak
Polda NTB sejak 29 September lalu itu terjadi pada saat mereka melakukan
pemalsuan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Rustam dan Ahmad Yani, yang
masing-masing memiliki tanah seluas 20.000 m2 dan 9.420 m2. Dua tersangka ini,
menurutnya, disinyalir membuat lagi sertifikat lain atas nama yang sama dengan
registrasi yang sama. Hanya yang membedakan itu, katanya lagi, adalah nomor
seri sertifikat.
Meski
blangko sertifikatnya sama-sama dikeluarkan oleh pihak BPN. Begitu pun dengan
tandatangan yang diterakan dalam dua (2) sertifikat itu juga diduga turut
dipalsukan. Sertifikat yang asli diterbitkan pada tahun 2007 oleh BPN Lotim,
sementara sertifikat yang diduga dipalsukan ini diterbitkan pada tahun 2010.
“Setelah
diselidiki oleh kami mengarah kepada siapa yang melakukan itu. Jadi ada orang
yang kita duga membuat dan ada orang yang kita duga mempergunakan atau memakai
sertifikat palsu ini untuk menjual tanah dengan objek tanah yang sudah ditentukan
dalam sertifikat asli tersebut.
Sehingga
kita temukan pelaku yang menggunakan sertifikat palsu itu atas nama Lalu
Muqarrab yang berprofesi sebagai wiraswasta alamat Dusun Jerowaruk Dayak Desa
Jerowaruk Kecamatan Jerowaruk Kabupaten Lombok Timur. Dan ada staf BPN Lotim di
Bidang Pengukuran atas nama Dahim. Jadi modus mereka ini adalah memalsukan
tandatangan baik itu tandatangan Kasubsi BPN Lotim maupun tandatangan mantan
Kepala Kantor BPN Lotim periode tahun 2007, Saptowo. Kerugian dengan adanya
kejadian itu diperkirakan sekitar Rp2 Milyar,” papar Rifa’i.
Ditambahkannya,
dugaan pemalsuan ini dilakukan oleh Lalu Muqarrab dan Dahim pada tahun 2010
sehingga diterapkan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2. Dan kedua orang ini sudah
ditahan di sel Mapolda NTB sejak tanggal 29 September lalu. Muqarrab sendiri
dijemput dari kediamannya dari Jerowaruk sementara Dahim ditahan setelah
dilakukan pemeriksaan atas dirinya dan dihitung sejak tanggal 30 September.
Dikatakannya,
awalnya perbuatan Muqarrab dan Dahim ini dapat dibongkar oleh penyidik Polda
NTB karena ada laporan dari masyarakat yang dirugikan sehingga dilakukan
pengembangan dalam penyelidikan yang komprehensif dengan mengumpulkan
bukti-bukti dan mencari saksi-saksi yang mampu mengungkap fakta yang dapat
meyakinkan bahwa betul telah terjadi suatu tindak pidana.
“Proses
itu memakan waktu sekitar satu (1) bulan. Sesudah kita yakini bahwa kasus ini
layak untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Tersedianya alat bukti dan kita
yakini berdasarkan alat bukti permulaan bahwa ini merupakan sebuah tindak
pidana. Dan perkara ini masih kita akan kembangkan sebab setiap saat pasti ada
kemungkinan-kemungkinan menyangkut adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum lain
sebab hingga sekarang ini, pengembangan penyelidikan perkara ini masih tetap
kita kembangkan untuk bisa menemukan adanya pelaku-pelaku lain. Sehingga secara
riel dan detail kita mampu mengungkap secara jelas mata rantai dari suatu
jaringan mafia tanah ini,” katanya lagi.
Saksi
yang diperiksa untuk mengungkap kasus ini sudah 12 orang saksi, termasuk mantan
Kepala BPN Lotim periode tahun 2007 yang diduga dipalsukan tandatangannya.
Blangko yang dipakai oleh mereka itu asli dikeluarkan oleh BPN untuk penerbitan
sertifikat tahun 2009, mereka menggunakan blangko asli namun nomor serinya
berbeda dengan blangko sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2007. Sehingga
dapat diketahui kalau mereka telah melakukan dugaan tindak pemalsuan dokumen.
Rangkaian proses lidik kita dilakukan mulai dari sini,” tandasnya. (GA.
211*)