-->

Notification

×

Iklan

Komisi IV Serahkan Raperda Inisiatif Tentang Dunia Pendidikan

Monday, October 10, 2011 | Monday, October 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-10T00:11:47Z

Bima, Garda Asakota.-
Menciptakan dunia pendidikan yang berkualitas dan berkarakter merupakan dambaan setiap masyarakat Indonesia. Begitupun harapan dari semua elemen masyarakat Kabupaten Bima yang selalu mendambakan terselenggaranya pendidikan yang baik, baik dari sisi kualitas maupun efek kehidupan sehari-hari dari siswa yang menjunjung nilai-nilai moral dan etika.
Menjawab tantangan menciptakan dunia pendidikan yang baik, sekaligus sebagai salah satu dasar hukum dalam penyelengga­raan pendidikan di Kabupaten Bima, Komisi IV DPRD Kabupaten Bima yang dipimpin oleh Ilham Yusuf, SH., dengan mengguna­kan salah satu haknya DPRD sebagai legis­lasi dan sekaligus sebagai bentuk rasa tang­gung jawab komisi IV yang membidangi masalah pendidikan untuk membuat regulasi dan rambu-rambu pengelolaan dan penye­lenggaraan pendidikan yang jauh lebih berkualitas, pada hari Kamis (30/9) secara resmi menyerahkan kepada pimpinan DPRD Naskah Akademi dan Raperda Inisiatif DPRD tentang
Pengelolaan dan Penye­lengga­raan Pendidikan, termasuk seluruh dokumen kerja Komisi IV selama proses penyusunan Raperda tersebut.
Naskah Akademik dan Raperda yang diserahkan tersebut merupakan hasil kerja marathon pimpinan dan komisis IV selama lebih kurang tiga bulan terakhir ini.
Untuk memperkaya materi muatan penyusunan Raperda pendidikan selama tiga bulan ini, komisi IV melakukan berbagai langkah-langkah kegiatan mengakomodir berbagai aspirasi dari berbagai pihak, baik itu dengan melakukan serangkaian perte­muan, diskusi dan bahkan seminar dalam rangka konsultasi publik untuk menghasil­kan Raperda yang akan mampu menghadapi tantangan pembangunan pendidikan yang kian komplek dan dinamis kedepan.
Secara umum hal-hal penting dan stra­tegis yang diatur dalam Raperda ini dian­taranya, (1) Bagi setiap peserta didik yang ingin masuk SMP maupun SMA diwajibkan untuk mengikuti tes baca tulis Al-qur’an dan menunjukan sertifikat kelulusan pendidikan di TPQ. (2) Untuk kurikulum pada semua jalur dan jenjang pendidikan ditambahkan muatan lokal, yang memuat  materi baca tulis Al-Quran, sejarah kebudayaan Bima, Budi Pekerti, Wirausaha dan sejarah Islam dan keteladanan para Nabi. (3) Pendidikan nonformal ingin kita lebih optimalkan melalui penguatan dan institusionalisasi TPQ dan Majelis Taklim. (4) Pemerintah daerah wajib mendanai dan memfasilitasi kegiatan TPQ dan Majelis Taklim. TPQ-TPQ yang ada di seluruh Kabupaten Bima harus memiliki fasilitas serta sarana dan prasarana pembelajaran yang sama sesuai standar yang ditetapkan. (5) Untuk pening­katan pendidikan keagamaan, bagi pelajar yang beragama Islam wajib mengenakan busana muslim dan muslimah dalam ling­kungan sekolah dan sekolah menyelengga­rakan kegiatan Imtaq setiap hari Jum’at serta semua tenaga pendidik wajib mengajarkan praktek baca tulis Al-Quran 15 menit sebelum mata pelajaran pertama dimulai.
(6) Peran serta masyarakat dalam pendidikan semakin didorong melalui ketentuan bagi setiap warga masyarakat unuk mematikan alat hiburan dan sarana permainan lainnya pada saat jam belajar mulai pukul 18.00-20.00 Wita, dan wajib orang tua mendorong putra-putrinya belajar di TPQ, dan mendo­rong perusahaan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan dengan mengalokasikan dana corporate social responsibility dan dana bantuan dari perusahaan-perusahaan tersebut disebut Dana Bima Pintar.
Ilham Yusuf berharap setelah Raperda ini, mudah-mudahan Pimpinan Dewan dan Balegda secepatnya memutuskan untuk
disam­paikan pada Paripurna agar selanjut­nya dapat disetujui anggota DPRD. “Sehingga bisa diproses lebih lanjut melalui Pansus DPRD dengan pihak eksekutif, hingga pada akhirnya dapat dihasilkan Raperda yang bisa mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan dunia pendidikan di Kabupaten Bima yang kita cintai ini.
Dan kalau Raperda ini disahkan secara resmi ini merupakan juga sejarah penting kinerjaDPRD Kabupaten Bima, sebab ini kali pertamanya lembaga yang terhormat ini mampu menghasilkan Perda Inisiatif yang berimplikasi langsung bagi kebutuhan masyarakat banyak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ilham menyatakan kepriha­tinan atas kasus yang terjadi di MTsN-1 Kota Bima dilihat dari kaca mata dunia pendidikan secara keseluruhan. “Makanya pada pembahasan Raperda ini nantinya kami juga berkeinginan untuk memasukan bab khusus tentang perlindungan terhadap guru, hal ini berdasarkan masukan-masukan dari teman-teman Dikpora. Sebab berda­sarkan pengamatan bahwa rekan-rekan guru pada saat ini merasa tidak nyaman ketika melakukan tugasnya, hal ini bisa dilihat dari kasus-kasus yang menimpa rekan-rekan pendidik ini,” katanya.
Menutup keterangannya Ketua komisi IV yang berasal dari Partai PKS ini menyampaikan keinginan pribadinya dan mudah-mudahan hal ini bisa diwujudkan adanya program pelajar kembali ke masjid. Program ini, kata dia, dalam semangatnya berharap bagaimana pelajar di Kabupaten Bima ini bisa aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di Masjid tersebut.
“Coba kita refleksi kembali ke belakang, dalam bulan puasa semua dunia pendidikan bisa mengarahkan siswanya untuk aktif dalam berbagai kegiatan yang diselengga­rakan oleh Masjid dan bahkan dibuatkan buku khusus untuk monevnya. Kalau dalam bulan puasa saja kita bisa melakukan hal tersebut saya pikir dalam bulan yang lainpun kita bisa melakukan hal yang sama, jadi tekhnik dan semangat seperti ini yang perlu kita buatkan regulasi kebijakannya,” tandasnya. (GA. 321*)
×
Berita Terbaru Update