Bima, Garda Asakota.-
Menciptakan
dunia pendidikan yang berkualitas dan berkarakter merupakan dambaan setiap
masyarakat Indonesia. Begitupun harapan dari semua elemen masyarakat Kabupaten
Bima yang selalu mendambakan terselenggaranya pendidikan yang baik, baik dari
sisi kualitas maupun efek kehidupan sehari-hari dari siswa yang menjunjung
nilai-nilai moral dan etika.
Menjawab
tantangan menciptakan dunia pendidikan yang baik, sekaligus sebagai salah satu
dasar hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bima, Komisi IV DPRD
Kabupaten Bima yang dipimpin oleh Ilham Yusuf, SH., dengan menggunakan salah
satu haknya DPRD sebagai legislasi dan sekaligus sebagai bentuk rasa tanggung
jawab komisi IV yang membidangi masalah pendidikan untuk membuat regulasi dan
rambu-rambu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang jauh lebih
berkualitas, pada hari Kamis (30/9) secara resmi menyerahkan kepada pimpinan
DPRD Naskah Akademi dan Raperda Inisiatif DPRD tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, termasuk seluruh dokumen kerja Komisi IV selama proses penyusunan
Raperda tersebut.
Naskah
Akademik dan Raperda yang diserahkan tersebut merupakan hasil kerja marathon
pimpinan dan komisis IV selama lebih kurang tiga bulan terakhir ini.
Untuk
memperkaya materi muatan penyusunan Raperda pendidikan selama tiga bulan ini,
komisi IV melakukan berbagai langkah-langkah kegiatan mengakomodir berbagai
aspirasi dari berbagai pihak, baik itu dengan melakukan serangkaian pertemuan,
diskusi dan bahkan seminar dalam rangka konsultasi publik untuk menghasilkan
Raperda yang akan mampu menghadapi tantangan pembangunan pendidikan yang kian
komplek dan dinamis kedepan.
Secara
umum hal-hal penting dan strategis yang diatur dalam Raperda ini diantaranya,
(1) Bagi setiap peserta didik yang ingin masuk SMP maupun SMA diwajibkan untuk
mengikuti tes baca tulis Al-qur’an dan menunjukan sertifikat kelulusan
pendidikan di TPQ. (2) Untuk kurikulum pada semua jalur dan jenjang pendidikan
ditambahkan muatan lokal, yang memuat
materi baca tulis Al-Quran, sejarah kebudayaan Bima, Budi Pekerti,
Wirausaha dan sejarah Islam dan keteladanan para Nabi. (3) Pendidikan nonformal
ingin kita lebih optimalkan melalui penguatan dan institusionalisasi TPQ dan
Majelis Taklim. (4) Pemerintah daerah wajib mendanai dan memfasilitasi kegiatan
TPQ dan Majelis Taklim. TPQ-TPQ yang ada di seluruh Kabupaten Bima harus
memiliki fasilitas serta sarana dan prasarana pembelajaran yang sama sesuai
standar yang ditetapkan. (5) Untuk peningkatan pendidikan keagamaan, bagi
pelajar yang beragama Islam wajib mengenakan busana muslim dan muslimah dalam
lingkungan sekolah dan sekolah menyelenggarakan kegiatan Imtaq setiap hari
Jum’at serta semua tenaga pendidik wajib mengajarkan praktek baca tulis
Al-Quran 15 menit sebelum mata pelajaran pertama dimulai.
(6)
Peran serta masyarakat dalam pendidikan semakin didorong melalui ketentuan bagi
setiap warga masyarakat unuk mematikan alat hiburan dan sarana permainan
lainnya pada saat jam belajar mulai pukul 18.00-20.00 Wita, dan wajib orang tua
mendorong putra-putrinya belajar di TPQ, dan mendorong perusahaan untuk berperan
serta dalam penyelenggaraan pendidikan dengan mengalokasikan dana corporate
social responsibility dan dana bantuan dari perusahaan-perusahaan tersebut
disebut Dana Bima Pintar.
Ilham
Yusuf berharap setelah Raperda ini, mudah-mudahan Pimpinan Dewan dan Balegda
secepatnya memutuskan untuk
disampaikan pada Paripurna agar
selanjutnya dapat disetujui anggota DPRD. “Sehingga bisa diproses lebih lanjut
melalui Pansus DPRD dengan pihak eksekutif, hingga pada akhirnya dapat
dihasilkan Raperda yang bisa mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan dunia
pendidikan di Kabupaten Bima yang kita cintai ini.
Dan
kalau Raperda ini disahkan secara resmi ini merupakan juga sejarah penting
kinerjaDPRD Kabupaten Bima, sebab ini kali pertamanya lembaga yang terhormat
ini mampu menghasilkan Perda Inisiatif yang berimplikasi langsung bagi
kebutuhan masyarakat banyak,” tegasnya.
Lebih
lanjut, Ilham menyatakan keprihatinan atas kasus yang terjadi di MTsN-1 Kota
Bima dilihat dari kaca mata dunia pendidikan secara keseluruhan. “Makanya pada
pembahasan Raperda ini nantinya kami juga berkeinginan untuk memasukan bab
khusus tentang perlindungan terhadap guru, hal ini berdasarkan masukan-masukan
dari teman-teman Dikpora. Sebab berdasarkan pengamatan bahwa rekan-rekan guru
pada saat ini merasa tidak nyaman ketika melakukan tugasnya, hal ini bisa
dilihat dari kasus-kasus yang menimpa rekan-rekan pendidik ini,” katanya.
Menutup
keterangannya Ketua komisi IV yang berasal dari Partai PKS ini menyampaikan
keinginan pribadinya dan mudah-mudahan hal ini bisa diwujudkan adanya program
pelajar kembali ke masjid. Program ini, kata dia, dalam semangatnya berharap
bagaimana pelajar di Kabupaten Bima ini bisa aktif dalam berbagai kegiatan yang
diselenggarakan di Masjid tersebut.
“Coba
kita refleksi kembali ke belakang, dalam bulan puasa semua dunia pendidikan
bisa mengarahkan siswanya untuk aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan
oleh Masjid dan bahkan dibuatkan buku khusus untuk monevnya. Kalau dalam bulan
puasa saja kita bisa melakukan hal tersebut saya pikir dalam bulan yang lainpun
kita bisa melakukan hal yang sama, jadi tekhnik dan semangat seperti ini yang
perlu kita buatkan regulasi kebijakannya,” tandasnya. (GA. 321*)