-->

Notification

×

Iklan

Kejati Tunggu Hasil Kasasi Kasus APBD I 2003

Monday, October 3, 2011 | Monday, October 03, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-03T02:02:29Z

Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi NTB saat sekarang ini masih menunggu hasil keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam perkara dugaan korupsi dana mobilitas, prasarana dan lain-lain kegiatan APBD I Tahun Angga­ran 2003 senilai kurang lebih Rp12 Milyar yang disinyalir melibatkan dua anggota DPRD Tingkat I saat itu yakni Abdul Kappi dan Rahmat Hidayat.

Menurut Kepala Kejati NTB melalui Kasi Penkum Kejati NTB, Sugiyanta, SH., pihak Kejaksaan Tinggi NTB tetap kommit menegakkan hukum dan keadilan. Upaya Kasasi yang dilakukan pihak Kejati saat seka­rang ini adalah didasari atas pertim­bangan komitmen penegakkan hukum paska keluarnya putusan PN Mataram yang membebaskan dua mantan anggota DPRD I tersebut dari jeratan UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Menurutnya, alasan hukum yang dijadi­kan dasar pertimbangan Majelis Hakim PN Mataram dalam membebaskan kedua terdakwa tersebut sangat tidak masuk akal hanya dikarenakan adanya mindrehed nota atau nota keberatan yang diajukan terdakwa. Selain itu, hanya karena didasari bahwa anggaran yang diajukan pada saat itu sudah sah secara hukum karena palu sidang sudah diketok. Juga, menurutnya, hanya karena alasan lain karena tidak ada eksekutif review atau judicial review atau dalam artian dari pihak Mendagri tidak ada koreksi dan dari pihak Peradilan tidak ada keberatan menyangkut keberadaan anggaran itu, begitupun dengan MK juga tidak ada keberatan dengan keberadaan anggaran yang dimaksud. Sehingga anggaran tersebut sudah ditetapkan menjadi Undang-undang dan tinggal dilaksanakan.
“Menurut kita, meskipun hal itu tidak ada judicial review dan eksecutive review terhadap keberadaan anggaran tersebut, akan tetapi pada aspek penggunaan angga­rannya diindikasikan tidak sesuai dengan peruntukannya. Contoh anggaran Mobilitas, Prasarana dan Lain-lain Kegiatan Tahun Anggaran 2003 dengan total anggaran sebesar Rp12 Milyar, semestinya diperguna­kan pada saat anggota dewan melaksanakan kegiatan yang bersifat mobile semisal turun ke konstituen. Disitu pasti ada penggunaan transportasi, akomodasi, dan harus bisa di­buk­tikan penggunaannya dengan menun­jukkan bukti-bukti penggunaannya seperti kuitansi dan lain sebagainya.
Nah dalam kenyatannya, hal ini tidak ada. Justru itu dipergunakan untuk pengha­silan gaji bulanan. Itu kan sudah salah. Itu menurut kita. Tapi menurut hakim, benar itu,” jelasnya kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (28/09).
Padahal, menurutnya dalam konteks persoalan ini, kita pada dasarnya tidak ber­bicara tentang Pedoman Penyusunan APBD yang menilai sah dan tidak sahnya sebuah peraturan daerah. “Akan tetapi kita berbi­cara tentang penggunaan APBD ini apakah sudah dipergunakan secara baik atau tidak. Jadi ada dugaan penyalahgunaan kewe­nangan dalam kasus ini sesuai dengan ama­nat pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Jika dikatakan bahwa anggaran itu mesti dipergunakan untuk mobilitas anggota dewan, kemudian bukti perjalanan dinas tidak ada, bukti tiketnya juga tidak ada. Akan tetapi justru masuk pada penghasilan gaji, maka tentu saja ini sudah menyalahi penggunaannya kan. Oleh karenanya, silahkan masyarakat sendiri yang menilai, benar apa tidak,” cetusnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update