-->

Notification

×

Iklan

Kejati NTB Dalami Dugaan Keterlibatan Puluhan Anggota Dewan Lobar

Tuesday, October 25, 2011 | Tuesday, October 25, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-24T16:08:01Z
Kasus ‘Bobolnya’ Rp7 Milyar Dana Bansos Lobar

Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi NTB terus melakukan penda¬laman terkait den gan dugaan ‘pembo¬bo¬lan’ dana Ban¬tuan Sosial (Ban¬sos) Pemkab Lom¬bok Barat (Lobar) Tahun Anggaran (TA) 2009-2010 yang jumlahnya mencapai angka sekitar Rp7 Milyar. Meski sudah menetapkan tiga (3) orang tersangka yakni R (mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Lobar 2009-2010), JS (Bendahara DPPKAD Lobar), dan AS (Sekretaris DPPKAD Lobar), namun pihak Kejati NTB terus mengejar keterlibatan pihak-pihak lain dalam ‘menguras’
miliaran anggaran Negara tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB melalui Kasi Humas dan Penkum Kejati NTB, Sugiyanta, SH., meng¬ungkapkan paska melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, saat ini pihak Kejati NTB tengah mendalami dugaan keterlibatan
sekitar 35 anggota DPRD Lobar baik yang duduk pada periode 2004-2009, maupun yang saat sekarang ini tengah menjabat kembali sebagai anggota DPRD Lobar Periode 2009-2010. “Total jumlahnya ada sekitar 35 orang anggota DPRD Lobar. Tiga puluh (30) orang sudah diperiksa. Se-mentara yang belum diperiksa kesaksiannya ada sekitar lima (5) orang,” ungkap pria yang dikenal ramah ini kepada Garda Asakota belum lama ini. Pemeriksaan pulu¬han anggota DPRD Lobar ini, menurutnya, karena disinyalir mereka mengetahui proses pencairan dana Bansos yang bernilai Miliaran rupiah tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus dana Bansos Lobar ini sebelumnya sempat menyeret mantan Sekda Lobar dan satu orang Bendahara Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), yang sebelumnya telah divonis satu (1) tahun penjara oleh PN Mataram karena ditengarai terlibat dalam ‘membobol’ miliaran dana yang dihajatkan untuk mem¬bantu menumbuhkan kegiatan perekono¬mian masyarakat di Lobar tersebut.
“Pihak pemberi Disposisi sendiri yakni Sekda Lobar saat itu malah sudah lebih dahulu diproses secara hukum bahkan sudah divonis satu (1) tahun dari tuntutan Jaksa 1,5 tahun untuk proses penyaluran bantuan social TA. 2008-2009. Kenapa tuntutannya ringan?, karena Sekda saat itu sudah mengembalikan kerugian Negara yang ditim¬bulkan dari perbuatan itu.
Pertim¬bangan lainnya karena Sekda sendiri tidak menikmati anggaran tersebut untuk dirinya sendiri. Sementara anak buahnya yang juga ikut diproses hukum saat itu (mantan Bendahara DPPKAD 2008-2009), karena belum mengembalikan kerugian Negara, maka tuntutannya agak lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan ke Sekda. Dan juga dia ikut menikmatinya,” terangnya.
Belum selesai penuntasan kasus dugaan ‘pembobolan’ dana Bansos 2008-2009. Pada penggunaan dana Bansos TA. 2009-2010 ditemukan adanya dugaan korupsi yang merupakan kelanjutan dari kasus TA. 2008. “Kasus dugaan korupsi dana Bansos TA. 2009 ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi dana Bansos TA. 2008. Kalau pada TA. 2008-2009 itu murni pihak Eksekutif yang menyalurkan anggarannya. Maka pada TA. 2009-2010 ini, ada dugaan keterlibatan puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Lobar,” beber Sugiyanta.
Motivasi munculnya dugaan ‘pembo¬bolan’ dana Bansos Pemkab Lobar TA. 2009-2010 senilai Rp7 Miliar ini yang juga disinyalir melibatkan puluhan anggota DPRD Lobar, kata Sugiyanta, berawal dari munculnya kecemburuan pihak Legislatif kepada pihak Eksekutif karena dianggap ketika pihak Eksekutif menyalurkan miliaran dana Bansos ini kepada masya¬rakat, maka citra eksekutif dimata masya¬rakat itu akan semakin naik. “Nah akhirnya diadakan kesepakatan diantara pihak Ek¬sekutif dan Legislatif menyangkut penyalu¬ran dana Bansos tersebut akhirnya dilaku¬kan oleh pihak Legislatif,” kata Sugiyanta.
Dijelaskannya, dari kesepakatan yang dibuat antara pihak Eksekutif dan pihak Legislatif tersebut. Maka kemudian, pulu¬han anggota dan mantan anggota DPRD Lobar ini pun kemudian berlomba-lomba mengumpulkan sejumlah proposal dari masyarakat. “Sehingga pada saat itu, banyak dari anggota Dewan ini ramai-ramai terjun kemasyarakat menawarkan iming-iming bantuan ini, baik itu dalam bidang olahraga, kepemudaan, perbengkelan, dan social kemasyarakatan dengan meminta masyarakat itu membuat proposal kegia¬tannya. Bahkan ditengarai dari proposal itu ada juga proposal yang berasal dari luar wilayah Lobar yakni dari Lombok Utara dan wilayah lainnya,” jelasnya. Proposal-proposal yang dikumpulkan dari masyarakat itu dikatakannya ada yang kegiatannya riel tapi kebanyakan disinyalir fiktif. Proposal-proposal ini, lanjutnya, kemudian dibawa oleh puluhan anggota Dewan ini ke Sekda.
“Kemudian Sekda saat itu mendisposisi¬kannya ke DPPKAD untuk ditindaklanjuti. Nah dari disposisi Sekda, per proposal ada yang mendapat bantuan Rp3 hingga Rp5 juta. Nah uang itu dikasihlah ke anggota Dewan, dan anggota Dewanlah yang menya¬lur¬kannya ke masyarakat. Setelah kita cross check ke masyarakat, tidak ada bukti penya¬luran dana Bansos itu ke masyarakat. Hal ini kemudian kita dalami. Bukti-bukti seperti kwitansi itu dipegang oleh DPPKAD dengan kwitansi yang berbeda-beda atau diduga dipalsukan serta stempel-stempel ke¬giatan yang juga diduga dipalsukan,” paparnya.
Menurutnya, secara teknis maupun berdasarkan etika pengelolaan keuangan. Penyaluran dana Bansos melalui anggota DPRD ini jelas bertentangan dengan meka¬nisme pengelolaan keuangan. Apalagi kalau para anggota DPRD ini yang menerima langsung anggaran tersebut kepihak Eksekutif. “Jadi disinyalir ada double kuitansi dalam proses penyaluran dana Bansos ini, karena saat menerima anggaran dari pihak eksekutif mereka menandatangani kwitansi. Saat mereka menyalurkan dana ini ke masyarakat penerima bantuan, mereka pun diberikan lagi kwitansi oleh DPPKAD,” paparnya. Tidak menutup kemungkinan dari tiga (3) tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya akan ada penambahan tersangka lainnya lagi. “Meski belum ada saksi yang menunjuk secara langsung. Tapi dugaan kita ada yang nyangkut,” tandasnya seraya mengungkapkan bahwa total saksi yang diperiksa dalam kasus ini sudah hampir mencapai 50 orang. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update