-->

Notification

×

Iklan

Disnakertrans Gelar Sosialisasi UU Ketenagakerjaan ke PT. Bima Sakti Mutiara

Monday, October 10, 2011 | Monday, October 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-10-10T00:06:52Z

Bima, Garda Asakota.-
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahanan pihak perusahaan yang ber­operasi di Kabupaten Bima terhadap hak-hak karyawan,  Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Kabupaten Bima (28/9) me­nurunkan Tim Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke beberapa sentra operasi perusahaan. Salah satu perusahaan yang dikunjungi yaitu  ke PT. Bima Sakti Mutiara yang berada di So Tengge Kecama­tan Wera. Tim yang  beranggotakan  Kabid Hubungan Industrial dan Keselamatan
Te­naga Kerja, Drs. H. Sajimin, Kasi Hu­bun­gan  Kerja Syaikhu, S.H.,M.Si, Kasi Kese­hatan dan Keselamatan Tenaga Kerja, Muslim, S.Sos ,MAP, Mediator Hubungan Industrial, Hj. Maemunah, dan pengawas ketenagakerjaan, Suhermin,SH, Dody SP, Sos dan Anwar AZ, SH, selaku penyelenggara.
Plt. Kadis Nakertrans Kabupaten Bima, Drs. Ishaka, mengungkapkan bahwa, dalam kegiatan sosialisasi tersebut masing-masing kepala seksi dan mediator menyampaikan materi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kasi hubungan kerja memberikan materi penyuluhan tentang peran dan fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit.
Menurutnya, LKS bipartit merupakan bagian terpenting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan karena salah satu dari sarana hubungan industrial yang diatur dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 18 ayat 1 dan pasal 106 ayat 4.  “LKS Bipartit ada­lah sebagai forum, komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang membahas masalah hubungan industrial,” jelasnya.
Regulasi ini, kata dia, menegaskan bah­wa setiap perusahaan yang memperkerjakan 50 orang ke atas diwajibkan membentuk LKS Bipartit. Ketentuan mengenai pem­bentukan LKS Bipartit telah diatur dalam dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep.255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggo­taan Lembaga Kerjasama Bipatit.
Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit  harus mengacu pada  ketentuan peraturan perundang-undang tersebut dan apabila sudah terbentuk maka LKS Bipartit tersebut harus dicatatkan pada Instansi yang bertanggung jawab ketenagakerjaan. “Jika sudah terbentuk tahun depan LKS bipartit PT.BSM akan diikutkan dalam lomba LKS Bipartit Award Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.
 Sementara itu, Kasi Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Kerja, Muslim, S.Sos., MAP, memberikan penjelasan tentang pen­tingnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja seba­gaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 menyatakan, jaminan Sosial Tenaga Kerja pada intinya memberi­kan jaminan dan perlindungan kepada tenaga kerja. Bentuk perlindungan tersebut menurut Muslim  adalah jaminan kecela­kaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
“Perlunya pengertian dan kesepahaman dengan semua pihak baik pengusaha mau­pun pekerja mengingat bahwa Jamsostek ini ada iuran yang harus dibayarkan oleh pengu­saha sebesar 3,7 persen maupun pe­kerja sebesar 2 persen setiap bentuk perlin­dungan. Dengan masuknya tenaga kerja sebagai peserta jamsostek, maka ketenangan berusaha dan bekerja akan tercipta dengan sendirinya dan hubungan industrial dapat berjalan secara harmonis dan dinamis,” te­gas­nya. Dari hasil pemantauan tim sosia­lisasi, PT. Bima Sakti Mutiara adalah salah satu perusahaan besar di Kabupaten Bima yang menjalankan semua peraturan perun­dang-undangan ketenagakerjaaan. Karena itu, tim berharap kondisi ini tetap diperta­hankan terus dan pihak pekerja juga harus memahami kondisi perusahaan jika ada hal-hal yang belum mampu dilaksanakan oleh perusahaan baik normatif maupun non normatif, maka hal itu perlu disampaikan melalui sarana hubungan Industrial seperti SPSI maupun LKS Bipartit. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update