-->

Notification

×

Iklan

Masih Banyak Perusahaan Tak Miliki Ijin Lingkungan

Monday, September 26, 2011 | Monday, September 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-09-26T00:29:47Z

Bima, Garda Asakota.-
Berdasarkan hasil invetarisasi yang dilakukan oleh pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima, ternyata masih banyak kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Bima yang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ijin lingkungan sesuai dengan amanat UU Nomor: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Padahal bersadarkan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditegaskan setiap perusahaan industri di wajibkan memiliki dokumen UKL/UPL. Jika sampai batas waktu yang di tentukan (Oktober 2011), perusahaan-perusahaan tersebut belum juga memiliki, maka segala bentuk perijinannya akan dicabut.
Untuk itu, pihak BLH telah melayangkan surat kepada SKPD maupun pengusaha yang melaksanakan kegiatan usaha agar melengkapi ijin usahanya sampai batas akhir yang ditetapkan aturan per-tanggal 3 Oktober mendatang.
 “Kita sudah ingatkan kepada SKPD dan pengusaha untuk memberitahukan batas akhir ini. Terutama kepada pelaku usaha yang berdampak penting bagi lingkungan,” ungkap Kepala BLH Kabupaten Bima, Drs. Moch. Mawardy, MT, kepada wartawan di kantor Pemkab Bima, Selasa (21/9).
Diakuinya dari sekian jenis usaha di Kabupaten Bima ada juga perusahaan yang telah mengikuti prosedur dan mekanisme sebagaimana disyaratkan UU, termasuk perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha sebelum adanya UU 32 tahun 2009. “Seperti usaha pasir besi dan usaha salah satu investasi di Lambu.
Mereka sudah mengantongi dokumen ijin lingkungan,” akunya. Namun demikian, sambungnya, bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan pengurusan ijin lingkungan ini, maka konsekuensinya seluruh bentuk ijin yang diurus selama ini terpaksa harus dicabut. “Tidak ada alasan, karena ini amanat aturan. Makanya, kita sudah surati masing-masing SKPD terkait dan pengusaha tentang hal ini. Sebab ijin lingkungan ini sangat penting untuk mengendalikan dampak,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa, perusahaan industri yang wajib memiliki dokumen pengelola lingkungan hidup ada dua kreteria. Kreteria pertama bagi industri yang belum beroperasi wajib memiliki dokumen UKL/UPL dan kriteria kedua bagi industri yang sudah beroperasi wajib memiliki dokumen DPLH.
“Itu sebabnya, penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompe­tensi penyusun dokumen AMDAL karena merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan. Selain itu, ada pengaturan diamanatkan dalam UU nomor 32/2009 yang menyebutkan dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update