-->

Notification

×

Iklan

Polresta Bima Rekonstruksi Kasus Narkoba

Wednesday, August 10, 2011 | Wednesday, August 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-10T04:13:56Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Rekonstruksi ka¬sus Narkoba dengan tersangka Busran H. Abidin (41-thn) yang ditangkap oleh Sa¬tuan Buru Sergap (Buser) dan jajaran Kepolisian pada hari Senin lalu (23/5) di sebuah kebun lingkungan Santi Rt.10/Rw.05, digelar, Selasa (2/8). Rekonstruksi yang men¬jerat Busran dengan barang bukti (BB) 0,2 gram shabu-shabu ini, menghadirkan sejum¬lah saksi diantaranya Awan (salah satu ter¬sangka, red), dan dua saksi dari Polresta Bima. Menurut isi berita acara perkara (BAP) yang dibacakan oleh anggota Polresta Bima,
disebutkan bahwa saksi Awan yang dibonceng oleh Busran datang ke kebun tersebut menggunakan motor Matic, kemu¬
dian diikuti oleh saksi Dd, dari Polresta Bima. Motor yang dibawa oleh Busran sem¬pat terhenti di luar pintu masuk kebun, kemu¬ dian tersangka sempat bertanya kepada Awan. “Siapa yang mengikuti kita itu?,” ucap Busran. Saksi Awan menjawab, yang mengikuti dari arah belakang itu adalah teman. “Teman,” ucap tersangka Awan sing¬kat. Setelah menjawab pertanyaan Busran, saksi Awan turun dari motor. Pada saat yang bersamaan, saksi Dd memanggil tersangka, namun saat itu Busran tetap membawa motor hingga tersangka menyimpan motor¬nya di dekat toilet di kawasan kebun terse¬but. Menurut saksi dalam BAP, pada saat akan ditangkap, tersangka sempat menaiki tembok yang tingginya sekitar dua meter.
Sesaat setelah menaiki tembok tersebut, tersangka Busran dipegang oleh saksi Dd dan sempat menanyakan apa yang dibuang. Namun tersangka menjawab tidak ada, hingga dipanggillah beberapa warga yang saat itu menjadi saksi, diantaranya penjaga kebun dan ketua Rt setempat. Selama proses rekonstruksi berlangsung, tersangka Busran menolak isi BAP yang dibacakan. “Saya tidak percaya semua isi BAP tersebut, bah¬kan saya berani sumpah pocong apabila mem¬buang barang haram tersebut di tembok,” ucapnya dengan nada emosi.
Pantauan langsung Garda Asakota, untuk menjaga keamanan jalannya rekonstruksi, anggota Kepolisian tampak berjaga-jaga dengan menggunakan senjata lengkap. Rekonstruksi yang menghadirkan pihak Kejaksaan ini-pun mengundang perhatian banyak warga yang kebetulan melewati kebun tersebut. Masyarakat berharap agar kasus itu segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Bima, AKBP. Kumbul SH, S. IK., dalam pernyataan persnya menyatakan bahwa Polresta Bima telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan serta perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penangkapan terhadap Busran. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update