-->

Notification

×

Iklan

Pertanyakan Legalitas Perusahaan Galian C, STRUK Datangi DPRD Dompu

Tuesday, August 16, 2011 | Tuesday, August 16, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-16T05:34:53Z
Ketua Dewan Agendakan Pertemuan dengan Instansi Terkait
Dompu, Garda Asakota.-
Organisasi Solidaritas Transparansi Rakyat untuk Kemakmuran (STRUK) Desa Kandai II Kabupaten Dompu, Sabtu (13/8), mendatangi kantor DPRD Kabupaten Dompu sebagai tindak lanjut dari surat yang mereka sampaikan pada tiga hari sebelum¬nya. Kepada Garda Asakota, Pimpinan STRUK, Amirullah, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka di kantor dewan berdasarkan surat
yang diajukan ke DPRD tiga hari sebelumnya untuk melakukan hearing terkait dengan persoalan legalitas tiga perusahaan yang melakukan kegiatan ope¬rasi penambangan galian C di Kabupaten Dompu ini.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu adalah PT. Cakre yang beraktivitas di Jala, PT. Dunia Mas di Pajo, perusahaan yang ketiga adalah PT. Tiga Lima yang melaksa¬na¬kan aktivitas pertambangannya di Raba Baka. “Kami mempertanyakan legalitas dari ketiga perusahaan tersebut sehingga mereka berani melakukan penambangan di Kabu¬paten Dompu,” ujarnya.
Pihaknya menduga berdasarkan penelu¬suran yang dilakukannya terhadap tiga perusahaan tersebut diduga melakukan operasi pertambangan secara ilegal. “Hal ini berdasarkan penelusuran kami di berbagai instansi terkait terhadap kegiatan tiga perusahaan tersebut. Contohnya di dinas Koperindagtamben Kabupaten Dompu berdasarkan informasi yang kami peroleh terungkap bahwa PT. Dunia Mas itu tidak dibenarkan untuk menempati lokasi di sekitar Kecamatan Pajo ini, khususnya dipinggir jalan. Menyikapi hak ini, dinas sudah pernah melakukan peneguran dan diperintahkan untuk pindah dari lokasi tersebut karena tempat tersebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan seperti itu. Tetapi teguran tersebut tidak diindahkan dan PT. Dunia Mas dan sampai sekarang mereka masih tetap beroperasi seperti biasa,” ungkapnya.
Dari indikasi tersebut, kalau syarat-syarat untuk melakukan kegiatan galian C tidak bisa penuhi maka jelas hal ini mereka tidak memenuhi prosedur yang jelas, maka STRUK menduga mereka ini melakukan dengan cara ilegal. “Begitupun perusahaan Cakre, mereka ini setelah mengantongi ijin lokasi untuk penggaliannya, justru diduga dilakukan di luar dari lokasi yang diperuntu¬kan untuk mereka,” duganya.
Terkait permasalahan tersebut menurut keterangan yang diperoleh STRUK, dinas Koperindagtamben akan melakukan inventarisasi terlebih dahulu terkait dengan masalah yang terjadi, baru nantinya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
Amirullah memaparkan bahwa dampak dirasakan warga masyarakat terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini sudah jelas ada. Berdasarkan keluhan masyarakat yang disampaikan kepada STRUK, kata dia, warga masyara¬kat merasa risih dan terganggu akibat suara bising yang ditimbulkan oleh mesin giling batu perusahaan ini. “Begitu juga debu yang ditimbulkannya sangat mengganggu pernapasan masyarakat. Selain suara bising yang ditimbulkan juga bekas-bekas galian yang mereka tinggalkan sangat menganggu areal pertanian dan perternakan karena mereka tidak melakukan pengurukan kembali,” katanya.
STRUK-pun mempertanyakan masalah dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan ini, karena ada kesan kejanggalan terkait dengan analisis dampak lingkungan yang dilakukan oleh dinas lingkungan hidup. “Hal ini bisa kita lihat dari dikeluarkannya ijin oleh dinas tersebut. Contohnya perusahaan ini melakukan pengambilan material dalam sungai padahal dalam aturannya ada batas yang harus dipe¬nuhi dari bibir sungai baru, begitupun bekas galian yang ditinggalkan,” ucapnya mencon¬toh. Untuk mengumpulkan data terkait masalah tersebut pihaknya mengaku telah menelusuri pada instansi-instansi yang terkait seperti pada pos perijinan terpadu. Di instansi ini, mereka tidak berani menge¬luarka ijin HO terhadap dua perusahaan yaitu Cakre dan Dunia Mas, jadi dua peru¬sahaan ini tidak mengantongi ijin HO. Selain itu dari hasil penelusuran STRUK, ada kesan bahwa instansi pemerintah ini tidak mempunyai ketegasan dalam menindak pe-rusahaan-perusahaan tersebut.
“Begitupun terkait dengan dampak ling¬kungan hidup, dalam dokumen syarat yang haus dipenuhi oleh perusahaan-perusa¬haan tersebut terkait dengan lingkungan hidup banyak yang mereka tidak patuhi,” tuding¬nya. Makanya, untuk menindak-lanjuti te¬muannya, STRUK meminta kepada DPRD agar segera meres¬ponnya.
“Kami ber¬harap kepada DPRD untuk dapat memfasiltasi kami dalam melakukan klarifikasi terhadap dinas-dinas terkait, sehingga nantinya jelas apa yang terjadi terkait dengan keberadaan tiga peru¬sahaan ini. Apabila hal ini bisa dilakukan dan ke¬mudian ditemukan kejanggalan-ke¬janggalan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut maka kami bisa mela¬kukan langkah selanjutnya atau nantinya akan kami lapor¬kan ke jalur hukum,” pintanya.
Pantauan langsung wartawan, sekitar pukul 12.40 Wita, rombongan STRUK akhirnya diterima langsung oleh Ketua DPRD Dompu, didampingi anggota Dewan, Ilham Yahyu. Pada kesempatan tersebut Amirullah yang mewakili teman-temannya menyampaikan permasalahan terkait keberadaan tiga perusahaan tersebut.
Ketua DPRD Dompu, Rafiudin H. Anas, S. Sos, pada saat itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada STRUK yang telah menyampaikan permasalahan yang ter¬jadi di tengah masyarakat. Pihaknya menga¬ku, telah memerintahkan Sekwan untuk mengundang beberapa instansi yang terkait dengan permasalahan yang disam¬paikan oleh STRUK dan telah diagendakan pada hari Senin ini, untuk melakukan dialog yang akan dipandu oleh Komisi III DPRD Dom¬pu. Sementara itu, anggota DPRD Dompu, Ilham Yahyu, S. Pd, meng¬akui banyaknya persoalan pertambangan di Dompu yang harus mendapatkan penjelasan dari instansi-instansi terkait, termasuk masalah berapa besar kontribusi yang diberikan oleh perusa¬haan-perusahaan tersebut terhadap daerah.
“Sebab perusahaan-perusahaan tersebut banyak mendapatkan kontrak kerja proyek di daerah lain, tetapi materialnya di ambil di sini. Jadi hal-hal semacam itu memang perlu kejelasan, kalau tidak transparan ini bisa menimbulkan kecurigaan yang macam-macam. Jangan sampai material diambil di Dompu, pajaknya dinikmati oleh daerah lain,” tandasnya. (GA. 321*)
×
Berita Terbaru Update