-->

Notification

×

Iklan

Kejati NTB Didesak Tindaklanjuti Temuan PPATK

Wednesday, August 10, 2011 | Wednesday, August 10, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-10T04:16:47Z
Bupati Dompu: PPATK Tidak Pernah Menyebut Nama Saya…!!!
Mataram, Garda Asakota.-
Front Rakyat (FR) NTB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menyikapi dan menindaklanjuti temuan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan sinyalemen adanya dana investasi sebesar Rp1 Milyar yang diduga masuk ke rekening pribadi Bupati Dompu, H. Bambang Yasin, beberapa waktu lalu. “Kami sudah lakukan audience dengan pihak Kejati NTB dan kami meminta agar pihak Kejati segera menyikapi dan segera menindaklanjuti temuan PPATK tersebut. Apalagi dalam beberapa kesempatan, pihak Kejati dan pihak PPATK,
Natsir Kongah, telah mene¬gaskan bahwa masuknya aliran dana ke rekening pribadi Bupati Dompu tersebut ditengarai telah menyalahi prosedur. Oleh karenanya, kami minta agar pihak Kejati segera mela¬kukan koordinasi dengan pihak PPATK untuk segera merilis temuannya tersebut agar tidak memunculkan kebingungan hukum di tengah-tengah publik,” tegas Yuliadin, S. Sos., Ketua FR NTB kepada Garda Asakota belum lama ini.
Secara hukum, lanjut Ketua FR NTB, tidak ada alasan bagi pihak Kejati NTB untuk memperlambat penanganan temuan PPATK tersebut, apalagi dalam berbagai kesempatan pihak Kejati NTB sendiri melalui Kasi Humas Penkum Kejati NTB, Sugiyanta, SH., melalui Suara NTB (28/6) telah menegaskan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Bupati Dompu. “Dalam kasus ini menurut kami parameternya bukan dititik-beratkan pada adanya dugaan kerugian Negara dalam transfer dana investasi yang telah diakui sendiri oleh Bupati Dompu tersebut sebagai sebuah pinjaman dari PT. IPasar sebagaimana termuat di media Suara NTB tertanggal 8 Juli lalu.
Akan tetapi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 tahun 2001, khususnya Pasal 12B menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada PNS atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Nah, sesuai dengan penegasan Humas PPATK, Natsir Kongah pada media Suara NTB (28/6) lalu bahwa sangat improsedural jika Kepala Daerah menampung dana untuk kepentingan investasi ke rekening pribadi. Kata Natsir Kongah di media tersebut telah jelas yakni ‘Apa urusannya pejabat publik menampung rekening perusahaan untuk investasi?. Jika untuk kepentingan daerah, dana Rp1 Milyar dimaksud maka seharusnya masuk ke rekening daerah. Uang dari investor sekalipun maka seharusnya masuk ke rekening daerah’.
Statemen Natsir itu tegas dan jelas, hanya saja apa ini hanya sebatas omongan saja tanpa ada sebuah tindakan yang nyata secara hukum?. Ini yang kami minta kejelasan dari pihak Kejati NTB dan pihak PPATK untuk dibuka secara transparan,” cetus pria yang akrab disapa Bucek ini.
Jadi dalam konteks ini, lanjut Yuliadin, meski tidak ditemukan adanya dugaan kerugian Negara sebagaimana yang diungkapkan Kasi Penkum Kejati NTB, Sugiyanta, SH., namun dalam konteks gratifikasi, pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi. “H. Bambang Yasin dalam konteks ini jelas berkedudukan sebagai Bupati Dompu atau Pejabat yang memiliki hubungan atau keterkaitan dengan PT. IPasar yang ingin melakukan investasi jagung di Kabupaten Dompu.
Dalam konteks ini jelas sekali gratifikasinya dan pihak Kejati NTB harus segera melakukan penindakan sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 dan segera melakukan penyitaan terhadap rekening Bupati Dompu tersebut untuk segera dijadikan sebagai barang bukti dan segera melakukan penindakan terhadap persoalan ini demi tegaknya supremasi hukum di Negeri ini,” tegas Bucek.
Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia, kata Bucek, dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. “Klari¬fikasi Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin yang mengatakan bahwa transfer dana Rp1 M dari PT. iPasar itu merupakan pinja¬man yang harus ia kembalikan.
Maka perbuatannya tersebut dapat dianggap merupakan sebuah perbuatan Gratifikasi. Jika dikatakan pinjaman itu tidak ada embel-embelnya dengan jabatan dia sebagai Bupati, maka tidak mungkin perusahaan itu mentransfer dana besar kepada sesesorang yang tidak memiliki kompentensi sama sekali,” tandasnya.
Dalam audience yang dilakukan sejumlah anggota Front Rakyat (FR) NTB dengan pihak Kejati NTB yang digelar pada 25 Juli lalu. Sejumlah anggota FR NTB diterima oleh Assintel Kejati NTB, Nanang Sigit dan Aspidsus, Suluh Dumadi. Dihadapan aktivis FR NTB, pihak Kejati NTB mengaku telah merespon dan telah menindaklanjuti temuan PPATK tersebut dengan mengirimkan surat kepada pihak Kejagung RI untuk mendapatkan hasil temuan PPATK tersebut.
“Surat kami ke Kejagung untuk meminta PPATK merilis temuannya tersebut telah kami layangkan. Dan kami tengah me¬nunggu surat dari Kejagung terkait dengan hal itu. Setelah kami mendapatkan bukti temuan PPATK tersebut, maka segera akan kami tindak-lanjuti kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Dompu, H. Bam¬bang Yasin, yang berusaha dikonfirmasi wartawan di Pendopo Bupati Dompu, usai shalat Jumat (5/8), enggan melayani warta¬wan karena saat ia harus istrahat. “Saya perlu juga waktu istrahat,” katanya melalui pesan singkatnya via Ponsel. Menyikapi temuan PPATK tersebut, H. Bambang hanya mengakui bahwa sampai saat ini PPATK tidak pernah menyebut dirinya. “Sampai hari ini PPATK tidak pernah menyebut nama saya,” katanya singkat tanpa memberikan klarifikasi secara rinci.
Menurut data yang dihimpun Garda Asakota, pengakuan Bupati Dompu atas masuknya aliran dana Rp1 Milyar ini pernah dilontarkannya kepada wartawan usai membuka MTQ ke-XXIV tingkat Kabupa¬ten Dompu, Sabtu lalu (25/6). “Saya pernah melakukan transaksi uang sekitar Rp.1 miliar dari iPasar, karena mereka (iPasar) ingin jaminan, makanya saya jadi jaminan¬nya,” ungkap Bambang.
Menurutnya, uang itu dari PT iPasar Indonesia untuk pembelian jagung, karena mereka menginginkan jaminan dan dirinya menjadi jaminan dari PT iPasar Indonesia. Bila ada temuan PPATK soal transaksi yang mencurigakan dan diproses hukum, pihak¬nya sangat welcome (terbuka), ungkapnya sebagaimana dilansir Suara NTB tanggal 27 Juni lalu. (GA. 211/212*)
×
Berita Terbaru Update