-->

Notification

×

Iklan

Kejari Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi DAK Dikpora

Tuesday, August 16, 2011 | Tuesday, August 16, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-08-16T06:39:53Z

Foto: Kapolda NTB, Brigjend Polisi Arief Wahyunadi, saat melantik dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat teras Polda NTB, Kamis (118)

Bima, Garda Asakota.-
Kejaksaan Negeri Raba (Kejari) Bima, Kamis (11/8), akhirnya mengeksekusi terpidana, Drs. Lukman bin H. Abdullah, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 869.K/PID.SUS/2009 yang menvonis terbukti dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikpora Kota Bima tahun 2005 senilai Rp3,9 Milyar. Terpidana Lukman resmi mendiami hotel prodeo (tahanan, red) setelah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari Bima, namun tidak pernah hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, Rahmad Isnaini, SH, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa, pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07:00 wita, terpidana datang menyerahkan diri didampingi putra pertamanya di kantor Kejari Bima. Kemudian selanjutnya pihak Kejaksaan mengantar terpidana ke Rutan Raba untuk menjalani hukuman selama satu (1) tahun dengan denda uang sebesar Rp102.500.000. “Karena yang bersangkutan tidak pernah menjalani hukuman sejak ditetapkan sebagai tersangka, maka terpidana harus menjalani masa hukuman penjara penuh selama satu (1) tahun.,” ungkap Rahmad Isnaini.
Dijelaskannya bahwa, denda uang sebesar Rp102.500.000 itu, apabila dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka terhadap kekayaan terpidana akan disita. “Namun jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut karena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana penjara selama enam bulan, sesuai dengan kutipan keputusan dari Mahkamah Agung No. 869.K/PIDSUS/2009,” tegasnya.
Ditegaskannya bahwa, terpidana Lukman yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima, terbukti melakukan pemotongan dengan modus melakukan pemotongan dana sebesar lima sampai tujuh juta di 37 Sekolah Dasar (SD)/MI/SDLB di Kota Bima. Adapun dua dari sejumlah barang bukti yaitu surat asli daftar penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non dana reboisasi bidang pendidikan untuk biaya reboisasi gedung SD/MI/SDLB Kota Bima tahap I tahun anggaran 2005 dan foto copy rencana definitive dana alokasi khusus non dana reboisasi tahun 2005 bidang pendidikan tahun 2005.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terpidana kasus dugaan korupsi DAK Dikpora Kota Bima tahun 2005 dari kantor Law
& Consultans, Saiful Islam and Partner, telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terpidana, Drs. Lukman, karena dinilai putusan perkara pidana Nomor: 213/PID.B/2007/PN.RBI, adalah putusan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. “Dimana dalam isi amar putusannya tidak menyebutkan secara tegas dan jelas perintah agar supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan,” ujar Penasehat Hukum terpidana dari kantor Law & Consultans, Saiful Islam, SH, dalam siaran persnya yang diterima redaksi Garda Asakota, Senin (25/7). Permintaan penundaan eksekusi ini menyikapi surat panggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima Nomor: 1527/P.2.14/Fu.1/07/2011 terhadap perkara pidana nomor: 213/PID. B/2007/PN. RBI, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, Jaksa selaku eksekutor tidak dapat menjalankan terhadap isi perin¬tah dalam amar putusan tersebut terhadap terpidana Drs. Lukman dengan dasar bahwa isi amar putusan perkara pidana Nomor: 213/PID.B/2007/PN.RBI tidak mencantum¬kan perintah agar supaya terdakwa ditahan. “Maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (2) terhadap putusan perkara pidana No: 213/PID.B/2007/PN.RBI adalah putu¬san yang tidak dapat dijalankan (execute non excutable) dan atau putusan batal demi hukum,” tegasnya saat itu. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update