-->

Notification

×

Iklan

Polhut Amankan Dua Pelaku Illegal Logging ke Polresta Bima

Wednesday, July 13, 2011 | Wednesday, July 13, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-13T00:22:40Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Dua pelaku illegal-logging (penebang liar), Sabtu (2/7), berhasil diamankan oleh pihak Polisi Kehutanan di lokasi yang berbeda. Operasi ini hasil kerja sama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dsihutbun) Kota Bima dengan jajaran KCD Kehutanan Asakota. Kasi Pengamanan Dishutbun Kota Bima, Muhamad Yani, kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku berawal pada saat ia bersama anggota dari KCD Kehutanan Asakota sedang berpatroli sekitar pukul 20:00 Wita, Sabtu (2/7).
Pada saat melakukan patroli itulah, pihaknya mendapatkan dua orang pelaku yang sedang menebang pohon. Namun pada saat melakukan pengejaran, hanya satu orang pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri ke tengah hutan. “Setelah menangkap pelaku tersebut, kami langsung menyerahkan pada pihak berwajib untuk di proses,” ungkapnya.
Kepala KCD Kehutanan Asakota, Muhtadi, mengungkapkan bahwa, pasca penangkapan pelaku, pihaknya akan tetap melakukan patroli rutin di sekitar kawasan hutan Asakota dan sekitarnya. Diakuinya, berdasarkan informasi dari anggota masyarakat beberapa bulan sebelumnya, banyak terjadi aksi penebangan hutan. “Makanya kegiatan patroli selalu kami lakukan,” tegasnya.
Diakuinya pada beberapa hari pasca penangkapan pelaku illegal logging di kawasan Asakota, pihaknya kembali menangkap seorang sopir truck yang diduga mengangkut kayu hutan tanpa menunjukan bukti-bukti kepemilikan. Penangkapan yang kedua kali ini, tepatnya terjadi pada Senin (4/7) sekitar pukul 02:00 wita. “Kami berhasil menangkap seorang pelaku yaitu supir truck pada saat patroli malam. Setelah kami periksa, ia tidak bisa menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan atas kayu yang dimuatnya, sehingga kami langsung mengamankan dan menyerahkan pada aparat yang berwajib,” kata Muhtadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bima, Iptu Welman Feri, kepada sejumlah wartawan Sabtu (9/7), mengakui pihaknya sudah menangani kasus tersebut. Kedua pelaku yang sudah ditahan dan akan akan diproses lebih lanjut. Pelaku pertama ditangkap pada Sabtu (2/7) adalah Aa (45-thn) warga lingkungan Ntobo Kecamatan Raba. Pelaku ditangkap sedang menebang kayu di kawasan hutan Negara So Bata Wawi Kota Bima dengan barang bukti satu kapak, sebuah senter dan satu batang kayu jenis Mahoni yang sudah berbentuk gelondongan dan balok. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana menebang pohon, memanen ataupun memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. “Maka akan dikenakan pasal UU No.41 tahun 1999 pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 3 huruf E dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda 5 milyar,” tegasnya.
Untuk pelaku yang kedua, sambungnya, seorang supir truck yang berinisial Jh (32 thn) warga lingkungan Melayu Kecamatan Asakota. Pelaku ditangkap di Ndano Na’e lingkungan Ntobo Kecamatan Raba dengan barang bukti yang sudah diamankan satu lembar STNK, satu mobil truck yang berisi 179 batang kayu olahan rimba campuran. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan UU No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 7 junto pasal 50 ayat 3 huruf H dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda 10 milyar. Dan berdasarkan hasil pengembangan dari kedua tersangka, pihaknya sudah mendeteksi yang diduga dua pelaku lainnya yaitu Ns dan Kc warga lingkungan Ntobo yang melarikan diri saat penangkapan akan dilakukan upaya pemanggilan dan penjemputan. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update