-->

Notification

×

Iklan

Kejari Bima Belum Eksekusi Putusan Kasasi Dugaan Korupsi

Tuesday, July 19, 2011 | Tuesday, July 19, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-19T06:21:25Z
Bima, Garda Asakota.-
Meski putusan kasasi atas terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikpora Kota Bima, Drs. Lukman, telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima (Kejari) maupun Pengadilan Negeri Bima, namun hingga saat ini, Lukman yang masih dipercayakan oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, sebagai Sekretaris Dikpora Kabupaten Bima, belum juga dieksekusi.

Padahal dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) No. 869.K/PID.SUS/2009 dalam perkara terdakwa, Drs. Lukman bin H. Abdullah, yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap Ketua PN Raba Bima melalui Humas, Demi Hadiantoro, SH, kepada wartawan, Kamis (14/7).
Selain kurungan penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp102.500.000 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka terhadap kekayaan terdakwa disita untuk dilelang. “Dan apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 6 bulan, dan putusan tersebut telah diberitahukan kepada jaksa pidana umum Kejari Bima dan penasehat hukum terdakwa,” tegasnya.
Sebagaimana dilansir Garda Asakota sebelumnya, Kajari Raba Bima, Joko Purwanto, SH, mengaku telah menerima tembusan surat pemberitahuan putusan kasasi terdakwa yang terjerat kasus DAK saat menjadi pejabat di Dikpora Kota Bima. Hanya saja, Kajari mengaku yang berkaitan dengan isi putusan kasasi belum diterima pihaknya. “Kami hanya menerima surat tembusan pemberitahuannya saja, bahwa putusan kasasinya sudah keluar. Sedangkan yang berkaitan dengan apa isi putusan kasasinya, tidak dilampirkan,” ujar Joko Purwanto, Kamis lalu (30/6).
Karena belum mengetahui amar putusan terhadap kasasi kasus Lukman yang diajukan beberapa tahun sebelumnya itu, pihak Kejaksaan belum bisa menentukan sikap, apakah akan mengeksekusi terdakwa atau tidak. “Karena kami belum mengetahui apa yang menjadi isi putusan MA. Kalaupun dieksekusi mbok harus tahu dulu isi putusannya,” katanya saat itu. (GA. 334/212*)
×
Berita Terbaru Update