-->

Notification

×

Iklan

Aksi Demo PPS Berujung Bentrok dengan Kepolisian

Tuesday, July 19, 2011 | Tuesday, July 19, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-19T06:43:34Z
Suasana Penyisiran di Ponpes Umar bin Khatab (UBK) Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Gubernur Didesak Tandatangani Rekomendasi
Mataram, Garda Asakota.-
Lambatnya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB merespon dan merekomendasikan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) menuai kecaman dari Gerakan Mahasiswa Peduli Pulau Sumbawa (GMP2S) Mataram-NTB. Dalam rangka menggebrak percepatan respon dan rekomendasi dari Pemprov NTB, GMP2S Mataram-NTB menggelar aksi demonstrasi dengan kekuatan ratusan mahasiswa Pulau Sumbawa yang ada di Mataram-NTB.

Aksi unjuk rasa itu digelar pada Jum’at (15/07), sekitar pukul 09.10 wita di simpang Bank Indonesia (BI) Mataram-NTB dan dikoordinir langsung oleh Koordinator Umum, Syamsi Hidayat dan Kordinator lapangan, Ade Isnaini. Dengan kekuatan massa sekitar seratusan orang, GMP2S Mataram NTB menggelar orasi dan meneriakkan pernyataan sikap mereka agar Gubernur NTB, TGH. Dr. M. Zainul Majdi, MA., segera mengeluarkan rekomendasi pemekaran terbentuknya PPS. Sekitar, pukul 09.20 wita, setelah puas berorasi dan membacakan pernyataan sikapnya, massa aksi pun perlahan-lahan menuju kantor Gubernur NTB dengan menggunakan mobil pick-up, 12 unit sepeda motor, dan sebagiannya lagi berjalan kaki. Pada pukul 10.30 wita masa tiba di depan gerbang kantor Gubernur NTB dan langsung melakukan orasi. Dengan dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian, para aktivis GMP2S Mataram-NTB ini melancarkan sejumlah tuntutan mereka agar Gubernur NTB dapat segera mengeluarkan rekomendasi terbentuknya PPS.“Kami ingin bertemu dengan Gubernur NTB untuk menanyakan langsung kenapa rekomendasi pembentukan PPS belum juga dikeluarkan padahal uji kelayakan dan criteria persyaratan telah dilakukan. Bahkan pembentukan PPS dianggap layak dibentuk oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur NTB. Kami datang menagih janji Gubernur NTB untuk segera menandatangani rekonendasi pembentukan PPS,” teriak Ade.
Namun sayangnya, di tengah upaya GMP2S Mataram-NTB menyampaikan aspirasi dan meneriakkan pernyataan sikap mereka dalam rangka percepatan keluarnya rekomendasi Gubernur NTB, massa GMP2S harus bentrok dengan aparat Kepolisian hanya karena gara-gara pihak kepolisian mensinyalir
dilempari oleh massa pengunjuk rasa dengan gelas plastik. Aksi pelemparan yang disinyalir menggunakan gelas plastik itu tentu saja membuat aparat kepolisian yang semestinya mengawal aksi demonstrasi itu agar tidak diserang oleh pihak lain dan memberikan jaminan agar massa pengunjuk rasa dapat dengan leluasa menyampaikan aspirasinya ke pihak Pemprov NTB sesuai dengan amanat UU Nomor 09 tahun 1998 tentang unjuk rasa, akhirnya harus berujung lain yakni dua kubu yang tidak harus bentrok ini, akhirnya bentrok antara satu dengan yang lain.
Beberapa orang mahasiswa ditengarai dipukuli oleh aparat Kepolisian. Padahal dalam UU tentang unjuk rasa, pihak kepolisian diberikan kewajiban untuk memfasilitasi pertemuan penyampaian pernyataan sikap massa aksi dengan institusi yang dijadikan sasaran unjuk rasa. Menyikapi hal ini, Kapolres Mataram, AKBP. I. Wayan Sukena, S. Ik., menegaskan aksi GMP2S itu harus dibubarkan pihaknya karena massa GMP2S disinyalir tidak tertib dalam menggelar aksi unjuk rasa. Bahkan, pihaknya menuding massa GMP2S ditengarai melempari aparat kepolisian yang berjaga-jaga. Aksi seperti itu, dinilainya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.”Terpaksa kami harus bubarkan aksi tersebut karena mereka tidak tertib dalam melakukan aksinya. Dalam melakukan aksi unjuk rasa, mestinya aksi itu dilakukan secara tertib,” tegasnya kepada sejumlah wartawan.
Disisi lain, Ketua Kaukus Muda Percepatan Pembentukan PPS Mataram-NTB, Yunus Asfiah, SH., MH., kepada wartawan mengecam tindakan aparat Kepolisian yang dinilainya terlalu agresif menyikapi aksi atau gerakan yang dilakukan oleh para aktivis GMP2S. “Aparat kepolisian saya lihat terlalu over covidence dalam menyikapi aksi dari para aktivis GMP2S ini sampai-sampai ada lebih kurang lima (5) orang aktivis GMP2S yang terluka akibat aksi aparat kepolisian itu. Dan saya kecam tindakan arogansi dan over covidence dari aparat kepolisian tersebut,” tegas Yunus Asfiah kepada wartawan.
Pihaknya selain meminta pertanggungjawaban dari pihak Kepolisian juga meminta pertanggungjawaban Gubernur NTB atas terjadinya bentrok antara pihak Kepolisian dan para aktivis GMP2S sehingga mengakibatkan lima (5) orang aktivis GMP2S terluka. “Dan kami juga akan terus melakukan aksi lanjutan guna meminta Gubernur NTB agar dapat segera menandatangani rekomendasi pembentukan PPS.
Dan yang pasti aksi yang akan dilakukan akan semakin besar dan akan meluas, tidak hanya dilakukan oleh para mahasiswa, akan tetapi juga nanti akan dilakukan oleh para tokoh-tokoh masyarakat lainnya termasuk Kaukus Muda Percepatan Pembentukan PPS,” cetusnya.
Hingga hari ini, menurut Yunus Asfiah, Gubernur NTB belum mengeluarkan rekomendasi pemekaran PPS. Meski, Gubernur NTB sendiri tahun ini telah menganggarkan anggaran untuk pemekaran PPS ini sebesar Rp1,7 Milyar dan membentuk Tim Kajian yang mengkaji layak dan tidak layaknya pembentukan PPS. “Tim Kajian yang dibentuk oleh Gubernur ini telah menyelesaikan pekerjaannya dan menyatakan bahwa PPS itu layak untuk dibentuk. Tapi anehnya, kenapa Gubernur hingga hari ini belum memenuhi janji dan komitmennya untuk segera menandatangani rekomendasi pembentukan PPS itu, padahal Tim Kajian yang dibentuk Gubernur sendiri telah menyatakan layak untuk dibentuk. Oleh karenanya, kami menagih janji dan komitmen Gubernur untuk segera menandatangani rekomendasi pembentukan PPS untuk segera disampaikan kepada Mendagri,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, MA., melalui Kabag Humas Setda NTB, HL. Moh. Faozal, menegaskan bahwa pihak Pemprov NTB tetap memiliki komitmen untuk mengakomodir semua aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menyangkut rekomendasi pembentukan PPS, pihak Pemprov NTB tetap berupaya untuk meyelesaikan prosesnya, namun tahapan yang akan dilewati agak panjang dan pihak Pemprov NTB tetap harus mentaati aturan dan mekanisme itu. Gubernur menurutnya, tidak akan pernah menghalangi atau pun menunda proses pembentukan PPS. “Maka tidak benar kalau dikatakan Gubernur menghalangi atau menunda proses pembentukan PPS,” tegasnya. Pihak Pemprov NTB, menurutnya, menyikapi proposal pembentukan PPS ini akan bekerja sesuai tahapan-tahapan yang diatur oleh UU dan tidak mau dipaksa oleh siapapun karena ini menyangkut kebijakan politik. “Kita akan bekerja sesuai tahapan yang diatur oleh aturan. Kami tidak bisa ditekan-tekan harus beginilah oleh gerakan yang macam-macam. Kita akan bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ada. Tanpa ditekan pun, kita akan melakukan proses-proses sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur oleh UU,” tegasnya lagi.
Menyangkut telah tuntasnya pekerjaan Tim Kajian pembentukan PPS yang dibentuk oleh Gubernur NTB, pihaknya malah balik bertanya. “Siapa yang bilang telah layak. Kan ada Tim Kajiannya, kita serahkan sama Tim Kajiannya. Nanti pada saatnya hasil kajiannya itu akan diekspose dihadapan Gubernur. Dan hal itu akan dilakukan dalam waktu yang dekatlah,” janjinya. Sementara menyangkut permintaan pertanggungjawaban terhadap jatuhnya korban aktivis GMP2S akibat bentrok dengan aparat kepolisian, pihaknya menolak bertanggungjawab. “Tidak bisa dong pihak Pemprov bertanggungjawab atas insiden itu. Klarifikasilah dengan pihak kepolisian, mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur,” tandasnya. (GA. 432/211*)
×
Berita Terbaru Update