-->

Notification

×

Iklan

Tangani Kasus Astra Bima, Polda NTB Dipertanyakan

Tuesday, June 14, 2011 | Tuesday, June 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-14T04:38:13Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sejak Senin awal Juni lalu, persidangan skandal du¬gaan pengelapan dana PT. Astra Motor Cabang Bima sebesar Rp2,7 Milyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Kasus limpahan dari Polda NTB ini melibatkan lima orang karyawan Astra Bima yakni, AP, RN, SH, AM, dan DW. Namun menariknya, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polda NTB,
terungkap adanya dua politisi Partai Golkar Bima yakni Subhan HM. Nur, SH dan Ferdiansyah Fajar Islam, ST, yang disebut-sebut oleh saksi sebagai penerima aliran dana.
Penasehat Hukum (PH) dari salah satu terdakwa, RN, Sulaiman MT, SH, mengungkapkan bahwa, berdasarkan pengakuan kliennya dan saksi lain, Subhan dan Ade, diduga masing-masing mendapatkan kucuran Rp140 juta dan Rp486 juta. “Uang sebesar itu diserah¬kan oleh klien saya secara bertahap sejak tahun 2008 hingga tahun 2009. Jadi, selain orang-orang Astra yang menjadi terdakwa saat ini, dua orang itu (Subhan dan Ade, red), disebut-sebut menerimanya,” beber Sulaiman kepada sejumlah wartawan di
kantor PN Raba Bima belum lama ini. Kepada wartawan, Sulaiman sempat mempertanyakan bahwa seharusnya penyidik Polda NTB melakukan pemeriksaan maupun penahanan terhadap pihak luar yang diduga turut menikmati dana Astra tersebut. “Jangan hanya klien kami yang ditahan bersama empat karya¬wan Astra lainnya,” ujarnya seraya mempertegaskan bahwa, fakta hu¬kum menyebutkan tentang keterli¬batan dua politisi Partai Golkar ini, sebagaimana tertera jelas di dalam BAP. “Namun saya juga pertanya¬kan, kenapa juga keduanya tidak dihadirkan oleh Jaksa dalam persidangan di PN?,” tanyanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil BAP baik terhadap RN maupun Mulyadin (salah satu saksi), kedua oknum yang tercatat sebagai anggota DPRD Kota dan Kabupaten Bima itu diduga terlibat dalam kasus penga¬daan kendaraan bermotor di lingkup Pemkab Bima yang dimenangkan oleh pihak Astra.
“Keduanya punya andil yang cukup menjanjikan untuk mendapat¬kan paket proyek pengadaan motor di Pemkab Bima, sehingga keduanya mendapatkan fee,” ungkapnya.
Menanggapi ‘nyanyian’ terdak¬wa kasus Astra melalui PH-nya ini, Subhan HM. Nur, SH, yang berusaha dimintai keterangannya oleh warta¬wan, secara tegas membantah tudu¬han saksi sebagaimana tertuang dalam hasil BAP. “Saya tidak tahu, tidak ada relevansinya dengan saya,” bantahnya.
Ketika ditanya adanya pengakuan saksi sebagaimana tertuang dalam BAP, mantan Ketua DPRD Kota Bima yang saat ini terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kota Bima, Subhan menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian sebagai bentuk pembelaan diri. “Saya akan siap memberikan keterangan sebagai bentuk pembelaan diri,” sahutnya.
Sementara itu menurut informasi Garda Asakota, Ferdiansyah Fajar Islam, justru dalam BAP-nya menga¬kui telah menerima uang dari salah satu terdakwa kasus Astra, RN.
Hanya saja, dalam penegasannya, pria yang kerap disapa Dae Ade ini menepis keterlibatannya dengan Astra, karena uang yang ia terima dari RN hanyalah dalam bentuk pinja¬man. Pria yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima ini juga mengklarifikasi bahwa uang ratusan juta yang dipinjamnya dari RN, akan dikembali secara lunas hingga jatuh tempo tanggal Februari 2012 mendatang. (GA. 221*)
×
Berita Terbaru Update