-->

Notification

×

Iklan

Mantan Kepala BPKD Calon Tersangka Dugaan Korupsi APBD

Tuesday, June 14, 2011 | Tuesday, June 14, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-14T04:26:51Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Bima senilai Rp5,1 Milyar oleh pihak Intelijen Kejaksaan Negeri Raba Bima sudah dirampungkan. Menu¬rut Kasi Intelijen Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, penelusuran atas kasus ini diduga menyeret calon tersangka mantan Kepala BPKD saat itu, Drs. H. YS. Kepada sejumlah wartawan belum lama ini, Kasi Intelijen men¬jelaskan bahwa,
penelusuran atas kasus dugaan korupsi APBD terse¬but berdasarkan temuan BPK atas pencairan uang yang diduga tidak sesuai prosedur dan mekanisme.
“Karena berdasarkan Kepmen¬keu No: 13, syarat wajib pencairan keuangan mesti menggunakan SP2D. Sementara yang kita temu¬kan ada pencairan uang yang hanya menggunakan sebuah kui¬tansi oleh calon tersangka,” ung¬kapnya di sela-sela kesibukannya menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Raba Bima. Menurutnya, dana Rp5,1 Milyar itu tidak sekaligus dikucur¬kan, melainkan secara bertahap. Nilai kuitansi pertamanya sebesar Rp2,8 Milyar, kemudian pencairan berikutnya Rp1,5 Milyar, dan pencairan ketiga kalinya senilai Rp800 juta?. “Salah satu dari tu¬juan pencairan uang tersebut untuk membiayai kegiatan proyek tahun 2006. Namun ketika diaudit BPK, ternyata proses pencai¬rannya melanggar Kepmen, uang itu tidak tercatat di bendahara umum dae¬rah sebagai pengelua¬ran. Dan di rekening koran pun muncul bahwa ada pencairan uang,” bebernya. Diakuinya, mantan Kepala BPKD di tingkat penyelidikan telah diperiksa sebanyak empat kali dengan melibatkan sekitar 15 orang saksi, termasuk pihak BRI dan Inspektorat Kota Bima sebagai saksi ahli. “Penyelidikan atas kasus tersebut sudah tuntas dilakukan, dan selanjutnya diserahkan ke tahapan penyidi¬kan,” tegasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update