-->

Notification

×

Iklan

Kejati Tahan Tersangka Kasus DAK Dikpora Kota Mataram

Tuesday, June 28, 2011 | Tuesday, June 28, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-28T07:40:42Z
Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi NTB menahan tersangka dugaan penya­lahgunaan dana DAK Pendidikan Kota Mataram, inisial Tth, pada Kamis (23/6) lalu di LP Kota Mataram. “Penahanan dila­kukan pada 23 Juni lalu. Dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan segera pemberkasan dan pelimpahan kasusnya ke Pengadilan. Sementara Jaksa yang menanganinya langsung dari Tim Jaksa yang berasal dari Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi NTB,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Didik Darmanto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati NTB, Sugiyanta, SH., kepada Garda Asakota, Jum’at (24/6), di ruang kerjanya. Menurut Kasi Penkum Kejati NTB, Sugiyanta, SH., sejatinya dana DAK Dikpora Kota Mataram yang berjumlah sekitar Rp21 Milyar untuk lebih kurang 92 sekolah dalam ketentuannya harus diswakelola oleh pihak sekolah dan komite guna perbaikan dan pembangunan ruang kelas, perpustakaan, dan meubelair. “Ternyata oleh pihak Dikpora NTB dilaksanakan sendiri pihak Dinas dan ditunjuk Tth (sambil menyebut nama asli, red) Pegawai Dinas Dikpora Kota Mataram, sebagai Penanggung Jawab. Sehingga ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan fisik proyek yang menimbulkan dugaan kerugian Negara sebanyak Rp350 juta,” terang
Sugiyanta. Dilanjutkannya, meski tersangka mengaku uang sebesar Rp350 juta itu merupakan keuntungan yang diperoleh oleh pihaknya. Akan tetapi, kata Sugiyanta, menurut ahli dan tim Kejaksaan, uang yang dianggap keuntungan itu merupakan keru­gian bagi Negara karena berdampak pada mutu dan hasil pengerjaannya menjadi ku­rang pas atau tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaannya.
“Uang sebesar Rp350 juta tersebut sudah dikembalikan oleh tersangka kepada kas Negara dan pihak Kejaksaan telah menjadi­kannya sebagai barang bukti. Dan pengem­balian dana
sebesar Rp350 juta itu tetap tidak akan menghilangkan aspek pidananya.
Karena sesuai dengan Pasal 4 UU ten­tang Pemberantasan Korupsi bahwa pengembalian kerugian Negara tidak meng¬hapuskan pertanggungjawaban pidananya. Akan tetapi tetap hal itu akan dipertim¬bangkan sebagai hal yang meringankan tersangka karena dia sudah menyadari dan mengakui kesalahannya,” terang Sugiyanta.
Tersangka menurutnya diancam dengan Pasal 2 atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 yang disesuaikan dengan UU 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dengan ancamannya minimal setahun hingga 20 tahun. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update