-->

Notification

×

Iklan

Diadukan ke Propam, Direktur Narkoba Polda NTB Anggap Mengada-ngada

Tuesday, June 21, 2011 | Tuesday, June 21, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-21T06:17:24Z
Mataram, Garda Asakota.-
Direktur Narkoba di jajaran Polda NTB, diadukan ke penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB atas tindakan dugaan pemukulan terhadap Indra Purwadi saat dilakukannya proses penyidikan di ruang Dit Narkoba Polda NTB. Laporan ini tertuang dalam nomor LP/36/IV/2011/Propam tertanggal 21 April 2011. “Saya sendiri sudah diperiksa oleh penyidik Propam Polda pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2011 sebagai saksi dalam kasus tersebut,” ungkap Ichsan Tabarani, SH., kepada wartawan saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/6).

Berdasarkan keterangan saksi Ichsan Tabarani, SH., kepada wartawan, pada saat malam kejadian  sekitar tanggal 20 April 2011 kira-kira jam 23.00 wita malam, dilakukan penggeledahan Narkoba oleh satuan Dit Narkoba di BTN Sandik Gunung Sari. Namun diduga pada saat itu satuan Dit Narkoba Polda NTB tidak menemukan adanya barang bukti penggunaan Narkoba. Pada akhirnya sekitar pukul 24.00 wita. Ketiga orang ini yakni Idawati, Indra Purwadi dan Doni dibawa ke ruang penyidikan Dit Narkoba Polda NTB.
“Setelah di sana, saya ditelpon oleh ketiga orang ini yakni Idawati, Indra Purwadi dan Doni untuk datang mendampingi mereka di ruang penyidikan. Namun, karena penyidik pada saat itu menanyakan aspek legalitas saya, maka saya meminta waktu 20 menit untuk membuatkan surat kuasanya di kantor. Setelah saya kembali dari kantor saya, dilaporkan oleh klien saya bahwa telah terjadi tindak dugaan pemukulan yang dilakukan terhadap klien saya yakni Indra Purwadi dan Doni. Sehingga berdasarkan laporan ini, maka kami melaporkannya ke pihak penyidik Propam Polda NTB,” beber Ichsan Tabarani, SH.
Berdasarkan Surat Panggilan No.Pol.:Spg/81/V/2011 yang ditandatangani oleh A.n. Kabid Propam Polda NTB Kassubbid Provos Lakhar, AKP. Lalu Suaeb Hoesen, SH., menegaskan bahwa berdasarkan PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagaimana bunyi pasal 3 huruf ‘g’ dan ‘i’, Pasal 4 huruf ‘a’ junto Pasal 5 huruf ‘a’, oknum Polri yang diduga tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum, dan atau tidak memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan atau melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah dan atau Kepolisian Negara RI akan ditindak berdasarkan peraturan perundang-undangan ini.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Drs. Agus Wiyono yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Direktorat Narkoba Polda NTB, Minggu (19/6), secara keras membantah tuduhan yang ditimpakan kepada dirinya itu.
Secara blak-blakan dirinya menjelaskan, paska penggeledahan dan penangkapan atas tersangka Donny, Indra Purwadi alias Adit, dan Idawati di kediamannya BTN Sandik Gunung Sari. Selanjutnya, kata dia, ketiga orang tersangka ini dibawa keruangan Dit Narkoba Polda NTB. “Saat itu diruang kerja saya ini, paska dilakukan penggeledahan dan penangkapan Donny, Adit dan Idawati. Ada banyak orang yang dihadirkan, antara lain Idawati, Adit, Donny, serta beberapa orang dari Dit Narkoba. Saya tunjukkan pada mereka, benar tidak barang ini milik kamu, ternyata plin-plannya mereka luar biasa. Tapi saya punya bukti dari hasil pemeriksaan Dr. Elly. Dan kita dalam memproses kasus ini tetap bersikap proporsional dan professional. Nah, pertanyaan saya, kapan dilakukannya pemukulan itu?,” katanya dengan nada heran.
Pihaknya menilai adanya laporan terhadap dirinya karena oknum-oknum tersangka ini ingin berusaha menghindar dari jeratan hukum. “Jadi dibuatlah laporan yang sifatnya mengada-ada. Kemudian yang menjadi catatan saya, BAP ini sudah diketik sedemikian rupa dan sudah dijawab, tapi langsung berubah seketika. Itu yang punya kerjaan siapa, Ichsan Tabarani. Sampai saya tegur keras, dan ada buktinya itu,” jelasnya lagi. Menghadapi laporan ini, pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kalau dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan, pihaknya mengaku akan menghadirinya.
“Dan kalau pun memang secara hukum laporan ini tidak terbukti, dan berdasarkan pertimbangan pimpinan harus dituntut balik. Akan saya pertimbangkan untuk menggugat balik,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Dit Narkoba Polda NTB, ketiga berkas acara pemeriksaan tiga orang tersangka Narkoba ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan evaluasi. “Sekarang berkasnya sudah ada di Kejaksaan,” kata penyidik Dit Narkoba Polda NTB. (GA. 211/233*)
×
Berita Terbaru Update