-->

Notification

×

Iklan

Asisten I KLU Jadi Tersangka Pembebasan Lahan TPA

Tuesday, June 28, 2011 | Tuesday, June 28, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-06-28T07:45:04Z
Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Ketua Panitia Sembilan Pembebasan Tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Simparuddin, sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pembebasan tanah TPA KLU seluas 4,5 hek¬tar sehingga merugikan Negara sekitar Rp700 juta. Kepada wartawan media ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Didik Darmanto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati NTB,
Sugiyanta, SH., mengungkapkan penetapan pria yang saat ini menjabat Asisten I Setda KLU ini karena keberadaannya sebagai Ketua Panitia Tim Sembilan Pembebasan Tanah yang bertanggungjawab atas munculnya kerugian Negara sebesar Rp700 juta.
“Untuk sementara, tersangka belum
ditahan karena proses penyidikannya baru dimulai. Dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain. Tim Sembilan yang dipercayakan menangani pembebasan lahan TPA KLU tersebut beranggotakan antara lain dari unsur DPRD KLU, Bappeda, Bagian Hukum, dan dari pihak Kecamatan,” ungkap Sugiyanta kepada wartawan, Jum’at (24/6), diruang kerjanya. Menurut Sugiyanta, pembebasan tanah seluas 4,5 hektar yang berada di Desa Sambik Bangkol Kecamatan Kayangan KLU itu dikerjakan oleh Tim Sembilan pada sekitar tahun 2010 lalu. Dan menurut data yang ada, katanya, tanah tersebut diklaim telah dimiliki oleh beberapa pihak sehingga belakangan diketahui muncul pihak kedua yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan menunjukkan sertifikat atas tanah tersebut dan dari tangan pihak kedua inilah, Tim Sembilan membeli lahan tersebut.
“Mestinya, tim sembilan ini, menyerah¬kan kepada pihak Pengadilan jika ada per¬masalahan atau sengketa atas tanah tersebut dengan tujuan agar ada kejelasan kepemi¬likan dan tim sembilan dapat membelinya secara legal sesuai ketentuan yang ada.
Bukan langsung membebaskan tanpa memperdulikan adanya sengketa yang terjadi,” cetus pria yang dikenal ramah ini. Ter¬sangkan Simparudin, menurut Sugiyan¬ta, dijerat dengan Pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update