-->

Notification

×

Iklan

Widya: Putusan DK Tidak Sesuai Rekomendasi Bawaslu

Friday, May 6, 2011 | Friday, May 06, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-06T01:27:30Z
Bima, Garda Asakota.-
Keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB yang hanya menjatuh¬kan sanksi pemecatan terhadap dua orang dari lima anggota KPU dinilai oleh anggota Bawaslu, tidak sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu. “Intinya putu¬san tersebut tidak sesuai dengan reko¬mendasi Bawaslu yang meminta pem¬ber¬hentian semua anggota KPU Kabu¬paten Bima,” tegas anggota Bawaslu Pusat, Widyaningsih, kepada wartawan via Ponselnya Kamis kemarin.

Widya mengaku hingga Kamis kemarin (5/5), belum menerima tembu¬san putusan pleno DK KPU NTB ter¬kait dengan hasil sidang pelanggaran kode etik angota KPU Kabupaten
Bima. “Saya belum terima putusannya dan dasar pertimbangan DK,” akunya seraya menambahkan bahwa bila tembusan hasil sidang DK terima pihaknya bersama anggota Bawaslu lainnya segera akan menggelar rapat pleno. “Jadi sekarang belum kami plenokan,” sahutnya.
Sebagaimana dilansir Garda Asakota sebelumnya, pembacaan hasil pleno DK KPU NTB yang dihelat di lantai II Sekretariat KPU Propinsi NTB, Selasa (3/5), tiga anggota DK, Prof. DR. HM. Galang Asmara, SH, M. Hum, Drs. Darmansyah, M. Si, dan Lalu Aksar Anshori, SP, menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua anggota KPU Kabupaten Bima yang dianggap bertanggung-jawab atas keberadaan SK-02 Tim Fersy, yakni Ahmad Yasin dan Saiful Irfan, dan memecat Ichwan P. Syamsuddin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima.serta menjatuhkan teguran keras secara ter¬tulis kepada dua anggota KPUD lain¬nya, Nursusilawati dan Juhriati, karena hanya bersifat pasif terkait dengan persoalan SK Tim Fersy tersebut.
Menurut data yang dihimpun Garda Asakota, dalam surat rekomendasinya itu, DK KPU NTB menegaskan bahwa penjatuhan sanski tegas kepada seluruh anggota KPU Kabupaten Bima setelah pihaknya memeriksa anggota KPUD pada tanggal 11 April, memeriksa tim pemenangan Fersy Rakyat dan Hemon tanggal 12 April, mendengarkan kete¬rangan Bawaslu pada tanggal 14 April serta memeriksa lapangan dengan meme¬riksa sekretaris dan staf KPU Kabupaten Bima, mantan Panwaslu¬kada, Sukirman Azis, Ketua Partai Pelopor, dan menggali informasi Ketua PN Raba Bima tanggal 18-19 April.
Bawaslu sendiri dalam persidangan Dewan Kehormatan (DK) KPU NTB yang menghadirkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di ruang rapat DK KPU NTB lantai II Kantor KPU NTB, Kamis lalu (14/4), melalui Drs. Nurhidayah Sardini, M. Si., dan dua (2) orang staf Bawaslu RI, menegaskan bahwa pihak KPU Kabu¬paten Bima dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bima bersikap tidak netral dan tidak
memperlakukan pasangan calon peserta pemilu secara adil dengan turut serta merubah SK 02/FR/III/2010 secara tidak sah atau membenarkan perubahan SK 02 secara tidak sah atau membiarkan penggunaan SK 02 secara tidak sah sebagai dasar pertimbangan pendapat hukum oleh Ketua PN Raba Bima, Majedi Hendi Siswara, SH., terkait dengan putusan PN Raba Bima Nomor 300/Pid. B/2010/PN. RBI.
Bawaslu dihadapan DK berkesim¬pulan bahwa pertama, KPU Kabupaten Bima tidak bersedia menindaklanjuti putusan PN Raba Bima Nomor 300/Pid.B/2010/PN RBI yang telah mem¬vonis bersalah Suaeb Husen, salah satu Tim Kampanye pasangan nomor urut 01, atas kasus money politik yang sudah dinyatakan incracht karena meng¬anggap permasalahan tersebut bukan kewenangannya lagi.
Yang kedua, ungkapnya, bahwa adanya perbedaan pendapat hukum terhadap status hukum terdakwa dalam kaitan dengan pasangan calon nomor urut 01 disebabkan karena atas adanya dualisme daftar tim kampanye yang diserahkan pasangan calon nomor urut 01 kepada KPU Kabupaten Bima yakni SK 01 yang menjadi barang bukti didalam persidangan perkara incracht nomor 300/Pid.B/2010/PN. RBi. Ketiga, bahwa terdapat indikasi keter¬libatan KPU Kabupaten Bima dalam penerbitan atau penggunaan SK 02 yang menghilangkan nama terpidana, Suaeb Husen, dari susunan Tim Kam¬panye Pasangan Fersy Rakyat yakni dengan membiarkan hilang dokumen asli SK 02, tidak membuat berita acara serah terima penyerahan SK 02 pada tanggal 23 Maret 2010, tidak melakukan administrasi secara benar dan tidak membuat salinan asli terhadap kebera¬daan dokumen tersebut baik untuk setiap anggota KPU Kabupaten Bima sendiri, Panwaslu Kabupaten Bima, maupun kepada pihak lain sehingga memunculkan keragu-raguan pihak lain terhadap keaslian SK 02 tersebut.
Ketua dan anggota KPU Kabupa¬ten Bima terindikasi kuat telah bertindak secara tidak professional dan tidak cermat dalam penataan administrasi terkait syarat pendaftaran bakal pa-sangan calon pemilukada Kabupaten Bima sehingga berimplikasi hokum terlalu jauh. Bahwa tindakan KPU Ka¬bupaten Bima sebagaimana dimaksud dapat dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 67 huruf (f) UU Nomor 32 tahun 2004, pasal 72 PP Nomor 49 tahun 2008, pasal 04 ayat ayat 01 Per¬aturan KPU Nomor 66 tahun 2009 dan melanggar pasal 09 huruf f peraturan KPU Nomor 21 tahun 2008 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa tindakan terlapor selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima sebagaimana tersebut diatas dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran atas sumpah dan atau janji yang telah diucapkannya sebelum menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Bima dan dapat juga dikategorikan sebagai kode etik penye¬lenggaraan pemilu. Sehingga atas per¬buatannya tersebut, Bawaslu mereko-mendasi pemberhentian Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima.
Menurutnya, dalam ketentuan yang ada ditegaskan bahwa pasangan calon atau peserta pemilu dilarang melakukan praktik money politik atau memberikan politik uang atau materi lainnya. “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 PP Nomor 06 tahun 2004 menegas¬kan bahwa pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang sebagaimana amanat pasal 82 ayat 2 UU 32 tahun 2004 juncto pasal 61 ayat 1 pp 06 tahun 2005 berda¬sar¬kan putusan PN Raba Bima yang bersifat incracht dikenakan pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Bahwa berdasarkan pasal 50 peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010, pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaksud dilakukan oleh KPU berdasarkan pleno KPU Kabupaten.
Bahwa ketentuan tersebut sebagai¬mana dimaksud berlaku untuk semua pasangan calon diseluruh tanah air dalam penyelenggaraan pemilukada termasuk di Kabupaten Bima dalam hal ini pasangan Fersy Rakyat atau pasangan calon yang diberi nomor urut 01. Namun ironisnya, hingga laporan tindak lanjut penanganan pelanggaran ini disusun oleh Bawaslu RI, KPU Kabupaten Bima tidak atau belum me¬la¬kukan pembatalan terhadap pasangan calon nomor urut 01.
Karena menganggap permasalahan itu sudah berada diluar batas kewe¬nangan KPU Kabupaten Bima dan karena pasangan calon itu sudah dilan¬tik. Disamping itu, katanya, keengganan KPU Kabupaten Bima dalam meng¬eksekusi putusan PN Raba Bima Nomor 300/Pid.B/2010/PN. RBI itu juga didalihkan karena adanya petunjuk yang diberikan oleh KPU RI dan KPU NTB yang memberikan petunjuk kepada KPU Kabupaten Bima dengan menda¬sarkan pada pendapat hukum Ketua PN Raba Bima yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberian uang tersebut merupakan inisiatif dan tanggung jawab pribadi Suaeb Husen dan tidak berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 01.
“Bahwa pendapat hukum Ketua PN Raba Bima tersebut didasari dengan adanya SK 02 /FR/III/2010 yang diragukan kebenarannya. Bahwa selama proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI, baik kepada pelapor, terlapor maupun Tim Kampanye Fersy Rakyat tidak ada yang dapat menunjuk¬kan keberadaan SK 02 yang sebenar¬nya. Tidak ada yang mampu menunjuk¬kan SK 02 yang sebenarnya atau yang pernah diserahkan ke KPU Kabupaten Bima pada tanggal 23 Maret 2010.
Bahwa selama proses klarifikasi Bawaslu RI, KPU Kabupaten Bima dan Tim Kampanye pasangan Nomor urut 01, tidak ditemukan bukti adanya berita acara serah terima SK 02 yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2010 antara pasangan calon nomor urut 01 dengan KPU Kabupaten Bima. Serta sampai dengan saat ini, terpidana saksi mahkota, Suaeb Husen, tidak bisa dimintai komentar atau klarifikasi karena diduga telah melarikan diri dan belum berhasil ditemukan oleh pihak berwajib. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update