-->

Notification

×

Iklan

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tidak Ditahan

Thursday, May 26, 2011 | Thursday, May 26, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-05-26T00:55:20Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Para pegiat anti korupsi di Bima-NTB, mempertanyakan tindak-lanjut penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi APBD Kota dan kabupaten Bima yang masih bertengger di Kejak¬saan Negeri Raba Bima.
Mereka juga mempertanyakan ke¬pastian hukum sejumlah oknum mantan pejabat maupun oknum lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini tidak juga
dila-kukan penahanan. “Aneh, di Bima, ada tersangka du¬gaan korupsi, namun tidak ditahan,” cetus salah satu pegiat LSM anti korupsi.
Kepala Kejari Bima melalui Kasi Pidsus, I.M. Ecca Mariartha, SH, yang dikonfirmasi wartawan mengaku pihak¬nya masih mendalami sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut seperti kasus dugaan korupsi APBD Pemkot Bima yang dicairkan tidak sesuai dengan mekanisme pada tahun 2005/2006 sebesar Rp2 Milyar. Sebagaimana gen¬car diberitakan berbagai media massa, kasus ini melibatkan tersangka H. Djl, mantan Kabag Keuangan Pemkot Bima. Begitupun dengan kasus dugaan korupsi lainnya seperti kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Dinas Per¬tanian dan Tanaman Pangan (Disperta¬pa) Kabupaten Bima, yang juga sudah menyeret sejumlah tersangka.
M. Ecca Mariartha, mengaku untuk segera menuntaskan pemberkasan kasus Djl yang sudah berjalan tahunan itu, pihaknya telah memeriksa semua saksi yang berjumlah 11 orang saksi. Tiga diantaranya merupakan saksi kunci (hms, km dan nrltf) namun ketiganya sudah meninggal dunia.
“Tapi, meski tiga saksi kunci itu telah meninggal dunia, pemeriksaan tetap berlanjut. Kejaksaan tetap akan telusuri prosedur pencairan uang tidak sesuai mekanisme yang merugikan Pemerin¬tah Kota Bima senilai Rp2 Milyar tersebut,” bebernya.
Diakuinya, yang menjadi perhatian pihaknya saat ini adalah keterangan dari salah satu saksi (Hms, red) terkait adanya pencairan dana APBD tersebut sebanyak dua kali di dua bank (BRI dan BNI). Berdasarkan data yang didapat¬kan pihaknya bahwa pencairan dana milyaran rupiah itu pernah dilakukan di BRI senilai Rp1 Milyar, namun pihak BRI mengaku tidak pernah melakukan pencairan. “Makanya, kita masih sink¬ronkan data tersebut untuk kelengkapan dan kita pelajari,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia, H. Djl, maupun tersangka dugaan kasus korupsi lainnya belum ditahan karena yang bersangkutan masih coorperative dalam memberikan keterangan. Tapi besar kemungkinan kasus ini akan ditangani oleh Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) yang berada di Mata¬ram yang khusus mengadili masalah korupsi. Sementara itu, menyinggung perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek sumur bor di Dinas Pertanian dan Tana-man Pangan (Dispertapa) Kabupaten Bima, pihaknya mengungkapkan bahwa berkas kasus yang telah lama ditingkatkan ke tahapan penyidikan itu, hingga kini masih didalami.
“Kita lagi mengevaluasi bersama tim yang telah turun di lokasi beberapa waktu lalu untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Ecca Mariartha, mengungkapkan bahwa, beberapa waktu lalu timnya sudah turun ke lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah petani. Guna mengungkap ada tidaknya unsure dugaan korupsi pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dari BPKP dan Inspektorat. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update